. Eks Ketua Umum Partai Dmeokrat, Anas Urbaningrum, masih yakin bahwa kasus dugaan korupsi yang menimpanya buah dari konspirasi politik.
Terdakwa gratifikasi dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu menjelaskannya dalam nota keberatan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini (Jumat, 6/6)
Peristiwa politik itu, kata Anas Urbaningrum, diawali pernyataan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketua Dewan Pembina Demokrat, beberapa waktu sebelum dia dijerat oleh KPK.
"Pada 4 Februari 2013, Ketua Wanbin Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono mendesak KPK untuk segera mengambil langkah yang konklusif dan tuntas terhadap masalah hukum terkait dengan saya,†kata Anas saat membacakan eksepsi pribadinya sambil berdiri.
Kata Anas, hal lain yang bermuatan politis juga terjadi pada rilis survei yang memojokkan dirinya. Selain itu, desakan agar dirinya mundur dari jabatan Ketum juga mengemuka setelah SBY mengeluarkan pernyataan 4 Februari 2013 itu.
Tanggal 7 Februari 2013, anggota Dewan Pembina Demokrat, Syarif Hasan, menyatakan sudah mengetahui dirinya sebagai tersangka. Ia pun diminta menunggu pengumuman resminya. Pernyataan ini disampaikan Syarif setelah selesai rapat dengan SBY di Cikeas.
Hal bermuatan politis lain, terjadi saat SBY selaku Ketua Majelis Tinggi mengambil alih partai dari tangannya pada 8 Februari 2013. Saat itu, SBY yang juga Presiden RI itu berdalih Anas harus fokus menghadapi masalah hukum di KPK dan Demokrat siap memberikan bantuan hukum.
"Pada saat itu, saya seolah diposisikan sebagai tersangka," ujar Anas.
Selain itu, bocornya surat perintah penyidikan atas dirinya pada 9 Februari 2013 juga dinilai janggal. Padahal, sprindik yang digunakan untuk menjerat dirinya tertanggal 22 Februari 2013.
Anas mengungkapkan alasannya menceritakan kembali keterkaitan berbagai peristiwa itu agar persidangan tak melupakan konteks proses politik yang seiring dengan proses hukum atas dirinya.
"Bahwa ada proses yang khas, yang tidak seperti biasanya, yang mengiringi proses hukum tersebut. Tentu hal tersebut tidak bisa dinilai sebagai sebuah kebetulan semata," demikian bekas Ketum PB HMI itu.
[ald]