Bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum kembali menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) imajiner.
Bukan tanpa sebab. Penilaian itu disampaikan Anas karena menurutnya Jaksa KPK salah karena mengaitkannya dengan Permai Group, peru‎sahaan M. Nazaruddin.
"Mengaitkan saya dengan Permai Grup dan brangkasnya adalah spekulasi yang jauh dari kenyataan," kata Anas saat membacakan eksepsinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/6).
Anas heran, dalam dakwaannya dia disebut menghimpun dan menyimpan uang di Permai Grup untuk menjadi presiden.
"Namun kenapa Permai Grup dan brangkasnya tidak disita," kerut Anas.
Anas menyatakan, jika memang Permai Grup adalah 'kantong' uangnya dan digunakan untuk pemenangan dirinya menjadi Ketua Umum Partai Demokrat maka tidak ada yang salah dengan penggunaan uang tersebut.
"Jelas ada kontradiksi yang kontras sekali," jelasnya.
Selain itu, Anas juga menyoroti dakwaan jaksa terkait Hambalang. Menurutnya, ada ketidakcocokan antara isi dakwaan dengan fakta di persidangan.
"Jika benar saya menyuruh Nazar mundur dari Hambalang, tidak mungkin Nazar marah kepada Mindo dan meminta uangnnya dikembalikan seperti disidang-sidang lain yang sudah terungkap," kritik Anas.
[mel]