Berita

Sudah Seharusnya Pemerintah Bangun Kedaulatan Energi

KAMIS, 05 JUNI 2014 | 16:11 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah harus mendengar dan menjalankan aspirasi para pekerja Pertamina yang menyuarakan penghentian penjualan anak usaha pertamina dan membangun kedaulatan energi nasional.

Demikian disampaikan Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menanggapi aspriasi yang disuarakan sekitar 2.500 pekerja Pertamina melalui aksi damai yang digelar hari ini. Menurut dia, tuntutan tersebut murni sebagai suara rakyat.

"Pertamina memang jangan hanya dibebankan menangani misi dan kepentingan Pemerintah, tetapi mengabaikan kepentingannya sebagai sebuah korporasi," kata Sofyano dalam pesan elektroniknya kepada redaksi (Kamis, 5/6).


Menurut dia Pemerintah juga harus bersikap adil terhadap keberadaan Pertamina. Sofyano memberi contoh, jaminan stok BBM nasional yang menyangkut hajat hidup bangsa pada dasarnya merupakan kewajiban dan kepentingan pemerintah, tetapi selama ini Pemerintah membebankan itu kepada Pertamina.

Disisi lain, kata dia, misalnya terhadap Blok Mahakam yang diperjuangkan Pekerja Pertamina selama ini, ternyata pemerintah terkesan tidak memberi perhatian ke Pertamina.

Menurut Sofyano, tuntutan para pekerja Pertamina harus juga menjadi perhatian Presiden terpilih nantinya.

"Apakah Presiden terpilih nanti akan memberi porsi dan mempriotaskan penanganan energi negeri ini kepada Pertamina, ini akan jadi perhatian publik," katanya.

Seperti diketahui, sekitar 2.500 pekerja Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu melakukan aksi damai untuk menyuarakan aspirasi penjualan anak usaha pertamina dan bangun kedaulatan energi nasional, hari ini.

Presiden FSPPB Ugan Gandar mengatakan, aksi dimaksudkan untuk menggugah pengambil keputusan di negeri ini yang sangat tidak menunjukkan keberpihakan kepada BUMN khususnya Pertamina. Dia menyebutkan terdapat empat aspirasi dalam aksinya kali ini.

Pertama, agar pemerintah segera menyetop penguasaan minyak dan gas bumi oleh asing dan menjadikan Pertamina sebagai pemeran utama migas di Indonesia berdasarkan LOI RI-IMF 20 Januari 2000. Kedua, katanya, pemerintah harus menghentikan rencana divestasi anak perusahaan Pertamina.

Ketiga, lanjut Ugan, hentikan proses Kerjasama Operasi (KSO) lapangan backbone Pertamina EP. Dan terakhir, hentikan wacana perpanjangan Kontrak Blok Mahakam ke asing dan segera putuskan penyerahan pengelolaannya ke Pertamina pasca kontrak 2017.

"Dengan aksi ini kami menegaskan kepada pemerintah dan juga masyarakat Indonesia, agar mereka tahu Pertamina perannya bagi negara ini sungguh luar biasa sehingga jangan sampai ada niatan-niatan untuk mengkerdilkan Pertamina melalui berbagai macam kebijakan sembrono dan tidak berpihak kepada bangsa sendiri," tegas Ugan.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya