Berita

Nia Daniati

Blitz

Nia Daniati, Lega Menjanda, Farhat Cuma Nafkahi 15 Juta

KAMIS, 05 JUNI 2014 | 09:57 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Nia Daniati bisa bernafas lega. Setelah menjalani beberapa kali proses sidang cerai yang dibumbui banyak rumor tak sedap, diva lawas ini resmi menyandang status janda Farhat Abbas. Kepastian ini didapat dari sidang kemarin yang beragendakan putusan perkara gugatan dari pihak Nia.

“Sidang tadi sudah terakhir tentang putusan perkara gugatan kita, di mana putusannya perceraian, diputuskan cerai, dikabulkan gugatan kita,” ujar kuasa hukum Nia, Indra Syahnun Lubis.

Selain bercerai, hakim juga menyerahkan hak asuh anak kepada Nia, serta Farhat harus membiayai nafkah Rp 15 juta perbulan. Angka ini jauh di luar harapan karena tuntutan Nia semula Rp 100 juta.


“Itu untuk sehari-hari, kalau biaya sekolah dan pendidikan di luar itu. Soal Rp 15 juta itu kita akan konsultasi ke Nia, kalau dia mau banding, akan kita banding khusus untuk harta,” ungkap pengacara Nia yang lain, Abdul Rahim Hasibuan.

Pelantun Gelas-gelas kaca ini juga mendapat hak asuh anaknya, Muhammad Anggana Hadi Farhat. Salah satu alasan hak asuh anak jatuh kepada Nia karena buah hati mereka masih di bawah umur.

“Anak di bawah pemeliharaan Nia dengan biaya menjadi tanggung jawab Farhat,” tutur Abdul.

Usai putusan, tim kuasa hukum bergegas menuju kediaman Nia di Kemang, Jakarta Selatan. Mereka membahas dan menelaah hasil putusan tersebut.

Saat ditemui wartawan, Nia mengaku menerima keputusan cerai itu. Begitu juga dengan nafkah Rp 15 juta yang diterimanya.

“Saya nggak masalah, rezeki bisa dicari. Gugatan yang lainnya sudah dikabulkan,” ujar Nia dengan nada lega.

Dalam sidang, Farhat meminta harta gana gini harus dibagi dua. Namun, dalam sidang putusan, majelis hakim menolak permintaan tersebut. Karena itu, untuk sementara Nia masih boleh tinggal di rumahnya di Kemang.

“Jadi keberadaan Nia sekarang di rumah itu sebelum ada keputusan lain selama dua Minggu, Nia sah berada di sana,” tandasnya. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya