Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dinilai telah gagal melaksanakan amanat Kongres Koperasi 1. Kongres Koperasi 1, 12 Juli 1947 menyebutkan bahwa kemakmuran rakyat harus dilaksanakan berdasarkan pasal 33 UUD 1945, dengan koperasi rakyat sebagai alat pelaksana keputusan.
"Itu gagal diwujudkan oleh Dekopin," tegas Jubir Asosiasi Koperasi Mahasiswa (AKM) Se-Jabotabek dan Banten, Ahmad Muhajir, dalam rilisnya, (Rabu, 4/6).
Sampai hari ini tambahnya, gerakan koperasi khsusnya Dekopin, hanya sibuk mengelola APBN yang arahnya melenceng jauh dari keputusan Kongres Koperasi I. Selanjutnya, Dekopin yang disebut sebagai kelanjutan hasil KOngres Koperasi I, gagal meletakkan kerangka dasar Koperasi Desa sebagai dasar susunan organisasi ini.
Bahkan keseluruhan program Dekopin bertolakbelakang dengan pengembangan koperasi pedesaan, karena Dekopin sibuk mengurus elitnya dan sangat sentralistik. Porsi penganggaran untuk daerah, dua tahun terakhir ini, hanya fokus di pusat. Sementara di daerah, khususnya perdesaan diabaikan.
Karena itu, Asosiasi Koperasi Mahasiswa (AKM) Se Jabotabek dan Banten menuntut pergantian kepemimpinan di tubuh Dekopin serta evaluasi menyeluruh terhadap Dekopin. Tuntuntan itu merupakan salah satu butir petisi yang ditandatangani AKM di Comic Cafe Jakarta pada 1 Juni 2014.
"Kami menyerukan Kongres Koperasi ke III untuk mengevaluasi keberadaan Dekopin dan membubarkannya untuk mengganti dengan organisasi yang lebih aspiratif serta menjamin terlaksananya amanat Kongres Koperasi I dan II," jelas Ahmad Muhajir.
Kopma Sejabotebek dan Banten juga meminta kepada presiden mendatang untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945 secara konsekuen. Pelaksanaan pasal 33 UUD 1945 harus ditunjukkan dengan menjadikan koperasi sebagai alat kemakmuran rakyat yang dominan.
Sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak yang selama ini dikuasai asing dan sekelompok kecil orang harus dikuasai negara.
"Koperasi juga harus kembali menjadi bahan ajaran di sekolah-sekolah menengah dan perguruan tinggi, serta menjadikan koperasi Mahasiswa sebagai koperasi kader. Dengan demikian, koperasi mahasiswa harus diberi kesempatan yang luas untuk mengembangkan usahanya di kampus maupun di luar kampus," tegasnya.
[zul]