Berita

Dekopin Gagal Perjuangkan Koperasi sebagai Alat Kemakmuran Rakyat

KAMIS, 05 JUNI 2014 | 02:38 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dinilai telah gagal melaksanakan amanat Kongres Koperasi 1. Kongres Koperasi 1, 12 Juli 1947 menyebutkan bahwa kemakmuran rakyat harus dilaksanakan berdasarkan pasal 33 UUD 1945, dengan koperasi rakyat sebagai alat pelaksana keputusan.

"Itu gagal diwujudkan oleh Dekopin," tegas Jubir Asosiasi Koperasi Mahasiswa (AKM) Se-Jabotabek dan Banten, Ahmad Muhajir, dalam rilisnya, (Rabu, 4/6).

Sampai hari ini tambahnya, gerakan koperasi khsusnya Dekopin, hanya sibuk mengelola APBN yang arahnya melenceng jauh dari keputusan Kongres Koperasi I. Selanjutnya, Dekopin yang disebut sebagai kelanjutan hasil KOngres Koperasi I, gagal meletakkan kerangka dasar Koperasi Desa sebagai dasar susunan organisasi ini.


Bahkan keseluruhan program Dekopin bertolakbelakang dengan pengembangan koperasi pedesaan, karena Dekopin sibuk mengurus elitnya dan sangat sentralistik. Porsi penganggaran untuk daerah, dua tahun terakhir ini, hanya fokus di pusat. Sementara di daerah, khususnya perdesaan diabaikan.

Karena itu, Asosiasi Koperasi Mahasiswa (AKM) Se Jabotabek dan Banten menuntut pergantian kepemimpinan di tubuh Dekopin serta evaluasi menyeluruh terhadap Dekopin. Tuntuntan itu merupakan salah satu butir petisi yang ditandatangani AKM di Comic Cafe Jakarta pada 1 Juni 2014.

"Kami menyerukan Kongres Koperasi ke III untuk mengevaluasi keberadaan Dekopin dan membubarkannya untuk mengganti dengan organisasi yang lebih aspiratif serta menjamin terlaksananya amanat Kongres Koperasi I dan II," jelas Ahmad Muhajir.

Kopma Sejabotebek dan Banten juga meminta kepada presiden mendatang untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945 secara konsekuen. Pelaksanaan pasal 33 UUD 1945 harus ditunjukkan dengan menjadikan koperasi sebagai alat kemakmuran rakyat yang dominan.

Sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak yang selama ini dikuasai asing dan sekelompok kecil orang harus dikuasai negara.

"Koperasi juga harus kembali menjadi bahan ajaran di sekolah-sekolah menengah dan perguruan tinggi, serta menjadikan koperasi Mahasiswa sebagai koperasi kader. Dengan demikian, koperasi mahasiswa harus diberi kesempatan yang luas untuk mengembangkan usahanya di kampus maupun di luar kampus," tegasnya. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya