AM Hendropriyono akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Solidaritas Flobamora karena menyebut Prabowo Subianto sebegai seorang psikopat yang dekat dengan gila. Pernyataan Hendropriyono itu dikutip sejumlah media massa.
Kordinator Solidaritas Flobamora, Alfons Loemau, mendatangi Kabareskrim Mabes Polri siang tadi (Rabu, 4/6).
Solidaritas Flobamora adalah salah satu kelompok rrelawan yang mendukung Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Mereka membawa bukti pernyataan Hendro yang dimuat di media massa.
"Pemecatan (seorang perwira) adalah hak Presiden dan berdasarkan Surat Keputusan Presiden. Selanjutnya setiap orang yang dipecat berkategori diberhentikan secara tidak hormat dan kehilangan hak pensiun. Hal tersebut tidak berlaku terhadap Prabowo Subianto karena yang bersangkutan diberhentikan secara hormat," kata Alfons Loemau yang adalah pensiunan perwira polisi.
Menurut Alfons, pernyataan Hendropriyono itu dapat dikategorikan perbuatan tidak menyenangkan seperti tertulis dalam Pasal 310 KUHP yang berbunyi: Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Juga Pasal 311 KUHP yang berbunyi: Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara.
Komunitas Flobamora menyerahkan lampirkan tanda bukti lapor TBL/299/VI/2014/Bareskrim. Tercatat dalam laporan polisi nomor LP/566/VI/2014 atas nama terlapor Hendropriyono yang diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana maksud pasal 310 KUHP jo. Pasal 311 KUHP.
[dem]