Berita

am hendropriyono/net

Politik

PILPRES 2014

AM Hendropriyono Resmi Dilaporkan ke Polisi

RABU, 04 JUNI 2014 | 21:51 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

AM Hendropriyono akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Solidaritas Flobamora karena menyebut Prabowo Subianto sebegai seorang psikopat yang dekat dengan gila. Pernyataan Hendropriyono itu dikutip sejumlah media massa.

Kordinator Solidaritas Flobamora, Alfons Loemau, mendatangi Kabareskrim Mabes Polri siang tadi (Rabu, 4/6).

Solidaritas Flobamora adalah salah satu kelompok rrelawan yang mendukung Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Mereka membawa bukti pernyataan Hendro yang dimuat di media massa.


"Pemecatan (seorang perwira) adalah hak Presiden dan berdasarkan Surat Keputusan Presiden. Selanjutnya setiap orang yang dipecat berkategori diberhentikan secara tidak hormat dan kehilangan hak pensiun. Hal tersebut tidak berlaku terhadap Prabowo Subianto karena yang bersangkutan diberhentikan secara hormat," kata Alfons Loemau yang adalah pensiunan perwira polisi.

Menurut Alfons, pernyataan Hendropriyono itu dapat dikategorikan perbuatan tidak menyenangkan seperti tertulis dalam Pasal 310 KUHP yang berbunyi: Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Juga Pasal 311 KUHP yang berbunyi: Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa  yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara. 

Komunitas Flobamora menyerahkan lampirkan tanda bukti lapor TBL/299/VI/2014/Bareskrim. Tercatat dalam laporan polisi nomor LP/566/VI/2014 atas nama terlapor Hendropriyono yang diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana maksud pasal 310 KUHP jo. Pasal 311 KUHP. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya