Berita

am hendropriyono/net

Politik

PILPRES 2014

AM Hendropriyono Resmi Dilaporkan ke Polisi

RABU, 04 JUNI 2014 | 21:51 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

AM Hendropriyono akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Solidaritas Flobamora karena menyebut Prabowo Subianto sebegai seorang psikopat yang dekat dengan gila. Pernyataan Hendropriyono itu dikutip sejumlah media massa.

Kordinator Solidaritas Flobamora, Alfons Loemau, mendatangi Kabareskrim Mabes Polri siang tadi (Rabu, 4/6).

Solidaritas Flobamora adalah salah satu kelompok rrelawan yang mendukung Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Mereka membawa bukti pernyataan Hendro yang dimuat di media massa.


"Pemecatan (seorang perwira) adalah hak Presiden dan berdasarkan Surat Keputusan Presiden. Selanjutnya setiap orang yang dipecat berkategori diberhentikan secara tidak hormat dan kehilangan hak pensiun. Hal tersebut tidak berlaku terhadap Prabowo Subianto karena yang bersangkutan diberhentikan secara hormat," kata Alfons Loemau yang adalah pensiunan perwira polisi.

Menurut Alfons, pernyataan Hendropriyono itu dapat dikategorikan perbuatan tidak menyenangkan seperti tertulis dalam Pasal 310 KUHP yang berbunyi: Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Juga Pasal 311 KUHP yang berbunyi: Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa  yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara. 

Komunitas Flobamora menyerahkan lampirkan tanda bukti lapor TBL/299/VI/2014/Bareskrim. Tercatat dalam laporan polisi nomor LP/566/VI/2014 atas nama terlapor Hendropriyono yang diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana maksud pasal 310 KUHP jo. Pasal 311 KUHP. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya