Berita

KASUS DANA HAJI

Suryadharma Ali Disarankan Mundur dari Kursi Ketum PPP

SELASA, 03 JUNI 2014 | 03:44 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Partai Persatuan Pembangunan tidak boleh dicampuradukkan kasus penyalahgunaan dana haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).  Karena itu, SDA sebaiknya dari berhenti sementara waktu sebagai ketua umum partai hingga nanti ada keputusan final terkait kasus tersebut.

"Hal ini juga untuk meringankan beban (SDA) dalam menghadapi proses hukum," Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP KH Zarkasih Nur, Senin (2/6).

Mantan Menteri Koperasi dan UKM mengungkapkan hal tersebut karena mengedepankan azas maslahat dalam menyikapi kasus yang menimpa pucuk pimpinan PPP itu. Menurut dia, saat ini yang paling maslahat adalah tidak menambah beban SDA, selain menyelesaikan persoalan hukum.
“Supaya SDA tidak lagi terbebani memikirkan urusan partai, sehingga dia bisa lebih fokus melakukan pembelaan pada saat proses hukum,” ungkapnya.

“Supaya SDA tidak lagi terbebani memikirkan urusan partai, sehingga dia bisa lebih fokus melakukan pembelaan pada saat proses hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Lukman Hakim Hasibuan menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat untuk menyikapi kasus yang menimpa SDA. “Memang harus diakui, kasus yang menimpa SDA sangat berat bagi PPP. Karena itu, langkah penyelamatan partai harus dilakukan,” tukas Lukman.

Majelis Pertimbangan mengacu pada pasal 10 ART PPP ayat (1) yang disebutkan; pemberhentian atau pemberhentian sementara anggota Dewan Pimpinan dapat dilakukan karena: (b) berhenti atas permintaan sendiri, dan (d) disebutkan; melakukan perbuatan yang menjatuhkan nama PPP.

"Kasus yang menimpa SDA tersebut secara langsung sudah menjatuhkan nama PPP di depan publik. Maka dari itu, ketentuan pasal 10 ART ayat 1 huruf d bisa diberlakukan kepada SDA," tandasnya. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya