Berita

KPK, Ambil Alih Korupsi TransJakarta dan Tetapkan Jokowi Tersangka!

SENIN, 02 JUNI 2014 | 17:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi bus TransJakarta yang tengah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini penting mengingat kasus yang menjerat eks Kadishub DKI Udar Pristono itu kini cukup rumit dan berbau politis.

Begitu dikatakan Koordinator Aksi Gerakan Kader HMI se-Jakarta, Fahriz dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (Senin, 2/6).

Gerakan Kader HMI se-Jakarta sendiri siang tadi menyampaikan tuntutannya langsung di depan kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Sebelumnya, mereka juga sudah menggeruduk kantor Balai Kota DKI Jakarta belum lama ini.


"KPK sebagai lembaga super power dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi harus cepat tanggap dengan kasus BKTB yang merugikan negara sebesar Rp. 1,5 Triliun.‎ Kejagung RI sebagai penegak KUHP dan KUHAP mendadak loyo semenjak ditetapkannya Udar Pristono dan Bimo sebagai tersangka," tekan Fahriz.

Menurut Fahriz, KPK punya hak untuk mengambil alih kasus itu dari tangan Kejagung. Hal itu sebagaimana tertulis dalam pasal 6 huruf b, pasal 8, dan pasal 9 UU No. 30 tahun 2002. Karenanya, hal itu harus segera dilakukan.

"KPK harus segera mengambil alih kasus korupsi BKTB sebagaimana yang tertera pada pasal 6 huruf b, pasal 8, dan pasal 9 Undang-Undang No. 30 tahun 2002," terang dia.

Setelah mengambil alih kasus itu, Fahriz juga meminta KPK untuk  ‎menetapkan Jokowi sebagai tersangka dalam kasus korupsi itu. Selaku penanda tangan penetapan proyek BKTB seperti halnya Andi Malarangeng dalam kasus proyek Hambalang sebagai penandatangan dan penanggung jawab proyek Hambalang, Jokowi harus ikut dijerat.

"Tetapkan segera Jokowi sebagai tersangka," demikian Fahriz.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya