Berita

ilustrasi

Hukum

Ini Kriteria Sumbangan yang Dilarang Diterima Capres dan Cawapres

SABTU, 31 MEI 2014 | 22:44 WIB | LAPORAN:

RMOL. Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Giri Suprapdiono menyatakan sumbangan dana kepada calon presiden dan wakil presiden dapat berpotensi gratifikasi. Potensi itu dimungkinkan jika sumbangan tersebut diperoleh dari pihak-pihak yang dilarang menurut pasal 103 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, capres dan cawapres.

Disebutkan dalam UU itu, pihak-pihak tersebut yakni pihak asing, penyumbang tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana termasuk tindak pidana pencucian uang, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta pemerintah desa, termasuk bada usaha milik desa.

"Capres dan cawapres dilarang menerima sumbangan yang berasal dari pihak asing, penyumbang tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana termasuk tppu, pemerintah, pemda, bumn, bumd serta pemerintah desa termasuk badan usaha milik desa," kata Giri melalui pesan singkat, Sabtu (31/5).


Meski begitu, Giri bilang penyelenggara negara atau pejabat yang tengah mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden diperbolehkan menerima sumbangan dari masyarakat jika sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PIlpres. Dengan kata lain, penyelenggara negara atau pejabat tersebut telah lepas,  jika diizinkan cuti atau disahkan menjadi capres/cawapres.

"Aturan yang menjadi lex specialis dalam status capres tersebut adalah UU Pilpres, sehingga dia dapat menerima bantuan dari masyarakat yang sesuai ketentuan undang-undang tersebut sampai dengan selesainya jangka waktu yang ditetapkan," terangnya.

"UU pilpres itu lex spesialis. Namun bila ragu, sebaiknya dilaporkan KPK agar KPK menganalisanya," imbuhnya..

Kata Giri, kondisi itu berbeda dengan calon legislatif petahanan (incumbent). Untuk caleg incumbent, prosedurnya seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sumber dana kampanye itu, kata Giri, seperti termaktub dalam UU itu berasal dari partai dan kekayaan pribadi.

"Tidak diatur dari sumbangan masyarakat karena yang dapat menerima sumbangan adalah parpol dan calon anggota DPD," tandasnya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya