Berita

yusril ihza mahendra

Politik

Prof. Yusril: Indonesia, Negara Apa Boleh Buat

SABTU, 31 MEI 2014 | 04:29 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Bukan Prof. Yusril Ihza Mahendra namanya kalau pandangan soal hukum tata negara yang dikemukakannya tidak mengejutkan. Terbaru, Yusril menyebut Indonesia sebagai "Negara Apa Boleh Buat."

Istilah "Negara Apa Boleh Buat" digunakan Yusril meminjam perkataan Tan Sri Ahmad Johan, seorang pengusaha penerbangan asal Malaysia. Kepada Yusril dia mengatakan "Kalau istri ada satu, jangan buat jadi dua, tapi kalau sudah ada dua "apa boleh buat."

‪"Negara ini kini sy sebut sebagai "Negara Apa Boleh Buat" karena sistemnya tdk mampu menangkal kebuntuan konstitusional, bila itu terjadi," kata Yusril dalam akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd (Jumat, 30/5).


Yusril menuturkan sistem yang kita anut adalah presidensial. Walau tidak disebut tegas dalam UUD45 namun dapat dipahami bahwa Presiden adalah Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudah itu dapat dipilih lagi maksimum 1 periode.

Dijelaskan Yusril, jabatan Presiden SBY periode kedua akan berakhir 20 Oktober nanti. DPR, DPD dan MPR akan berakhir lebih awal yakni 1 Oktober. Kalau masa bakti anggota DPR, DPD, MPR berakhir 1 Oktober nanti dan tidak dilantik yang baru, maka akan terjadi kevakuman tiga lembaga negara. Begitu juga jika pada tanggal 20 Oktober nanti tidak dilantik Presiden/Wakil Presiden baru, maka akan terjadi kevakuman kekuasaan pemerintahan negara.

Yang jadi persoalan, kata Yusril, jika masa bakti DPR, DPD, MPR berakhir dan masa jabatan Presiden/Wapres habis, tidak ada yang berwenang memperpanjangnya. Hal ini beda dengan sistem parlementer, dimana jika Perdana Menteri mundur atau jatuh, parlemen bisa membentuk pemerintah sementara sampai selesai Pemilu baru. Raja, Ratu atau Presiden Konstitusional bisa mengesahkan Perdana Menteri sementara untuk memimpin pemerintahan transisi.

Di zaman Orde Lama dan awal Orde Baru, kondisi demikian juga tak jadi soal. MPRS bisa berfungsi sebagai MPR sesungguhnya. MPRS bisa menunjuk pejabat Presiden, dan bahkan memilih Presiden.

"Sekarang, setelah amandemen UUD 45, semua itu tidak bisa lagi. Masa jabatan berakhir tepat waktu, dan harus diganti tepat waktu pula. Akibat dari semua itulah, maka saya katakan negara kita sekarang ini adalah "Negara Apa Boleh Buat"," demikian Yusril, yang tengah berada di Manila, Philipina saat berkicau.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya