Berita

yusril ihza mahendra

Politik

Prof. Yusril: Indonesia, Negara Apa Boleh Buat

SABTU, 31 MEI 2014 | 04:29 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Bukan Prof. Yusril Ihza Mahendra namanya kalau pandangan soal hukum tata negara yang dikemukakannya tidak mengejutkan. Terbaru, Yusril menyebut Indonesia sebagai "Negara Apa Boleh Buat."

Istilah "Negara Apa Boleh Buat" digunakan Yusril meminjam perkataan Tan Sri Ahmad Johan, seorang pengusaha penerbangan asal Malaysia. Kepada Yusril dia mengatakan "Kalau istri ada satu, jangan buat jadi dua, tapi kalau sudah ada dua "apa boleh buat."

‪"Negara ini kini sy sebut sebagai "Negara Apa Boleh Buat" karena sistemnya tdk mampu menangkal kebuntuan konstitusional, bila itu terjadi," kata Yusril dalam akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd (Jumat, 30/5).


Yusril menuturkan sistem yang kita anut adalah presidensial. Walau tidak disebut tegas dalam UUD45 namun dapat dipahami bahwa Presiden adalah Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudah itu dapat dipilih lagi maksimum 1 periode.

Dijelaskan Yusril, jabatan Presiden SBY periode kedua akan berakhir 20 Oktober nanti. DPR, DPD dan MPR akan berakhir lebih awal yakni 1 Oktober. Kalau masa bakti anggota DPR, DPD, MPR berakhir 1 Oktober nanti dan tidak dilantik yang baru, maka akan terjadi kevakuman tiga lembaga negara. Begitu juga jika pada tanggal 20 Oktober nanti tidak dilantik Presiden/Wakil Presiden baru, maka akan terjadi kevakuman kekuasaan pemerintahan negara.

Yang jadi persoalan, kata Yusril, jika masa bakti DPR, DPD, MPR berakhir dan masa jabatan Presiden/Wapres habis, tidak ada yang berwenang memperpanjangnya. Hal ini beda dengan sistem parlementer, dimana jika Perdana Menteri mundur atau jatuh, parlemen bisa membentuk pemerintah sementara sampai selesai Pemilu baru. Raja, Ratu atau Presiden Konstitusional bisa mengesahkan Perdana Menteri sementara untuk memimpin pemerintahan transisi.

Di zaman Orde Lama dan awal Orde Baru, kondisi demikian juga tak jadi soal. MPRS bisa berfungsi sebagai MPR sesungguhnya. MPRS bisa menunjuk pejabat Presiden, dan bahkan memilih Presiden.

"Sekarang, setelah amandemen UUD 45, semua itu tidak bisa lagi. Masa jabatan berakhir tepat waktu, dan harus diganti tepat waktu pula. Akibat dari semua itulah, maka saya katakan negara kita sekarang ini adalah "Negara Apa Boleh Buat"," demikian Yusril, yang tengah berada di Manila, Philipina saat berkicau.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya