Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa Anas Urbaningrum melakukan tindak pidana pencucian uang. Anas dinilai Jaksa KPK berupaya menyamarkan harta hasil korupsi sebesar Rp 20,88 miliar.
Jaksa KPK, Yudi menyatakan bahwa uang tersebut diperoleh Anas dari berbagai sumber. Ada gaji sebagai anggota DPR 2009-2014 sebesar Rp 195,6 juta dan tunjangan Rp 339,6 juta, sisa dana persiapan pemenangan dalam Kongres Partai Demokrat 2010 sekitar 1,3 juta dolar AS dan Rp 700 juta.
Yudi bilang, uang tersebut disimpan di Grup Permai oleh Yulianis dan dimasukkan ke brankas dan dijadikan satu untuk dana komisi proyek, serta dana yang dihimpun bersama Nazaruddin melalui Grup Permai.
Selanjutnya, Anas membelanjakan uang itu buat membeli rumah seluas 1.639 meter persegi di Jalan Teluk Semangka blok G, Duren Sawit, Jakarta Timur seharga Rp 3,5 miliar atas nama terdakwa, dan rumah di Jalan Selat Makassar, Duren Sawit, Jakarta Timur, seharga Rp 690 juta atas nama K.H. Attabiq Ali (mertua Anas).
Yudi menambahkan, Anas juga membeli secara tunai tanah seluas 3.200 meter persegi di Jalan D.I. Panjaitan, Mantrisuron, Yogyakarta, dan tanah sebesar 7800 meter persegi lokasi sama seharga Rp 15,7 miliar. Dia membayar tanah itu melalui K.H. Attabik Ali sebesar Rp 1,5 miliar dan 1,1 juta dolar AS, dan 20 batang emas seberat 100 gram.
"Karena masih kurang Rp 1,2 miliar, maka dibayar dengan dua bidang tanah seluas 1069 meter persegi di belakang rumah sakit dan 85 meter persegi di Jalan D.I. Panjaitan. Semua kepemilikan atas nama K.H. Attabik Ali," terang Jaksa Yudi saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (30/5).
Yudi juga mengatakan, Anas membeli tanah seluas 280 meter persegi seharga Rp 600 juta dan sebesar 389 meter persegi seharga Rp 369 juta di Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta, diatasnamakan Dina Zad (kakak ipar terdakwa).
"Jumlah kepemilikan harta terdakwa tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa sebagai mantan anggota KPU dan anggota DPR," sambung Jaksa Yudi.
Selain itu, Anas juga dianggap menyembunyikan harta hasil korupsi dengan cara mendirikan perusahaan tambang batubara PT Arina Kota Jaya, di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Melalui Nazaruddin, Anas meminta supaya menyuap Bupati Kutai Timur, Isran Noor, sebesar Rp 3 miliar untuk penerbitan Izin Usaha Pertambangan. Isran Noor menerbitkan IUP buat PT Arina Kota Jaya pada 26 Maret 2010.
Surat dakwaan untuk Anas disusun dalam bentuk kumulatif. Pada delik pencucian uang, Anas dijerat Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana, dan Pasal 5 UU 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU 25/2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
[wid]