Berita

presiden sby/net

Politik

SBY Targetkan 22 Rancangan Perpres Selesai Tahun Ini

SELASA, 27 MEI 2014 | 07:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan 22 Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi program prioritas untuk diselesaikan tahun ini. Hal itu dalam Keputusan Presiden Nomor 20/2014 yang ditandatanganinya pada 20 Mei 2014.

Ke-22 Rancangan Perpres itu adalah:

1. Rancangan Perpres tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;
2. Rancangan Perpres tentang Ikatan Dinas Keanggotaan Polri;

2. Rancangan Perpres tentang Ikatan Dinas Keanggotaan Polri;
3. Rancangan Perpres tentang Oganisasi Rumah Sakit; 4. RPerpres tentang Pengangkatan Bidan Sebagai PTT;
5. Rancangan Perpres tentang Pemberdayaan Bandar Udara Untuk Kepentingan Pertahananan Negara;
6. Rancangan Perpres tentang Pemakaman di TMP dan Hak-Hak Tertentu bagi Veteran RI;
7. Rancangan Perpres tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil;
8. Rancangan Perpres tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan;
9. Rancangan Perpres tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Kawasan Perbatasan Negara di Nusa Tenggara Timur;
10. Rancangan Perpres tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Kawasan Perbatasan Negara di Maluku;
11. Rancangan Perpres tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Kawasan Perbatasan Negara di Maluku Utara dan Papua Barat;
12. Rancangan Perpres Rencana Tata Ruang dan Rencana Kawasan Perbatasan Negara di Maluku;
13. Rancangan Perpres tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
14. Rancangan Perpres tentang Sistem Akuntansi Keuangan Instansi Pemerintah;
15. Rancangan Perpres tentang Tugas, Fungsi, Kewenangan, dan Susunan Organisasi LAPAN;
16. Rancangan Perpres tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan;
17. Rancangan Perpres tentang Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus;
18. Rancangan Perpres tentang Badan Ketahanan Pangan;
19. Rancangan Perpres tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia;
20. Rancangan Perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia;
21. Rancangan Pepres tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan; dan
22. Rancangan Perpres tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan.

"Perubahan Program Penyusunan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dilakukan atas persetujuan Presiden," bunyi diktum Kedua Keputusan Presiden Nomor 20/2014 itu.

Menurut Keppres ini, Rancangan Peraturan Presiden diluar Program Penyusunan Peraturan Presiden ini dapat tersusun dalam hal terkait dengan: a. pengesahan perjanjian internasional tertentu; b. akibat Putusan Mahkamah Agung atau Putusan Mahkamah Konstitusi terhadup Undang-Undang yang berpengaruh terhadap Peraturan Presiden; dan c. kondisi mendesak yang ditentukan oleh Presiden untuk kebutuhan penyelenggaraan pemerintah.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum Kelima.

Seperti dilansir dari situs Setkab RI (setkab.go.id), selain 22 Rancangan Perpres, ada 80 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) telah ditetapkan menjadi program prioritas untuk diselesaikan tahun ini. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya