Setelah melayangkan panggilan, dua siswa SMK yang melakukan perkosaan secara bergiliran akhirnya mendatangi Unit PPA Satreskrim Polresta Tasikmalaya, tadi siang.
Dalam pemeriksaan terungkap, salah satu dari pelaku adalah pacar korban. Dan sebelum digilir korban dicekok minuman keras oplosan.
Dua pelaku tersebut yakni Cuh dan Cuk, keduanya yang berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku salah satu SMK di Kota Tasikmalaya.
Menurut pelaku Cuh, usai menggilir, korban diantar hingga gang menuju rumahnya.
"Atas dasar pengakuan anak saya, kami melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tasikmalaya," kata ayah korban, RP, didampingi pengacaranya Namina Nina Rusmaiti, di ruang PPA Unit Reskrim Polresta Tasikmalaya.
Menurut Kapolresta Tasikmalaya AKBP Noffan Widyayoko, laporan masyarakat secepatnya ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan para saksi baik dari pihak pelapor maupun terlapor.
"Pelaku koorporatif saat diperiksa polisi. Dan dua pelaku datang sukarela ke Mapolres setelah menerima surat panggilan," kata Kapolresta.
Kepada polisi, korban berinisial MN (15) siswi kelas dua salah satu SMP Negeri di Kota Tasikmalaya mengaku, Cuh dan Cuk telah memperkosa secara bergiliran. Sebelum diperkosa korban terlebih dahulu dicekok minuman keras oplosan hingga mabuk.
Terbongkarnya kasus ini setelah ibu korban curiga terhadap anaknya yang seharian tidak keluar rumah. Setelah ditanya akhirnya korban mengaku telah menjadi korban perkosaan yang dilakukan kekasihnya dan seorang temannya.
Pemerkosaan itu terjadi di sebuah kostan Cuk, di Jalan Siliwangi Kota Tasikmalaya. Awalnya korban yang warga Cipicung Kelurahan Tugujaya Kecamatan Cihideung diajak keliling mengendarai sepeda motor oleh kekasihnya kemudian mampir ke kostan Cuk yang diketahui teman kekasihnya.
Di kamar kostan tersebut, korban dipaksa untuk menenggak minuman keras oplosan. Dan setelah mabuk berat korban diperkosa Cuh. Ketika persetetubuhan itu terjadi Cuk menontonnya. Nah, setelah Cuh melampiaskan hawa napasunya, giliran DD menggauli korban.
Korban sempat menolak. Tapi Cuh, sang pacar malah mengamuk. Dan dia minta temannya dilayani dengan baik. Dengan kepala pusing, akhirnya korban tak berdaya.
Menurut kuasa hukum MN, Namina Nina Rusmiati, sebelumnya pacar korban sempat menggaulinya hingga empat kali.
"Sang pacar merayu jika korban mencintainya harus rela disetubuhi. Karena menurut pelaku, itu tandanya korban mencintai sepenuh hati pada pelaku," kata Namina. Dalam kasus ini dua pelaku dijerat Undang Undang Perlindungan Anak.
[dem]