Berita

Politik

Perpit Versi Kiki Barki Ilegal!

JUMAT, 23 MEI 2014 | 16:59 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Perhimpunan Pengusaha Indonesia Tionghoa (Perpit) meminta Kementerian Hukum dan HAM membatalkan pengesahan Perpit tandingan versi Kiki Barki.

Perpit yang sah, melalui kuasa hukumnya Marjoku Sormin SH, menegaskan Perpit Kiki Barki telah melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) Perpit karena melakukan pergantian pengurus pusat tidak melalui Munas. Padahal, Akta Pendirian Perpit No 59 pasal 28 yang dibuat oleh Notaris Misahardi Wilamarta SH dengan tegas menyebut bahwa pergantian pengurus pusat harus melalui Munas.
 
"Sementara pengangkatan Kiki Barki oleh Perpit tandingan tidak melalui Munas, tidak juga dihadiri oleh Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus Harian secara lengkap, bahkan pengesahan Perpit tandingan oleh Dirjen AHU (Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum) Kementerian Hukum dan HAM jelas merampok Anggaran Dasar Perpit yang sah," ujar Marjoku kepada wartawan di Jakarta (Jumat, 24/5).
 

 
Lebih jauh Marjoku mengatakan KPK harus memeriksa Dirjen AHU yang waktu itu dijabat oleh DR. Aidir Amin Daud, SH MH, dan memeriksa Kiki Barki termasuk Hakim yang memeriksa perkara gugatan perdata pengesahan Perpit tandingan ini mulai dari PN Jakpus, Pengadilan Tinggi hingga Hakim Agung. Sebabnya, karena gugatan Perpit yang sah terhadap Perpit tandingan ditolak oleh Hakim dan memenangkan Perpit tandingan. Perkara tersebut bernomor 339/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst dan nomor 545/Pdt/2011/PT DKI dan nomor 3120K/Pdt/2012 pengesahaannya diduga keras sarat KKN.
 
"Ditambah lagi merek maupun logo Perpit yang sah jauh hari sebelumnya  telah terdaftar di Ditjen HaKI  Dep Hukum dan HAM RI, tetapi oleh Perpit tandingan merek dan logo itu pun berhasil diambil sehingga merek dan logo yang dimiliki oleh Perpit yang sah juga dimiliki oleh Perpit tandingan. Untuk itu KPK harus segera bertindak dan menangkap para pelakunya," papar Marjoku.
 
Marjoku menyampaikan kekecewaan pengurus Perpit yang sah timbul ketika surat permohonan yang disampaikan kepada Menkum HAM RI yang minta agar pengesahan Perpit tandingan dibatalkan karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perpit yang sah. Namun, hingga kini Perpit tandingan dibiarkan merajalela bahkan disinyalir akan melakukan aktivitas taraf  Internasional di Bali pada tahun depan dengan mengundang seluruh pengusaha-pengusaha Tionghoa di seluruh dunia. Atas rencana ini pengurus Perpit yang sah meminta dengan tegas agar Pemerintah RI menolak kegiatan tersebut karena jelas illegal.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya