Berita

Politik

Perpit Versi Kiki Barki Ilegal!

JUMAT, 23 MEI 2014 | 16:59 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Perhimpunan Pengusaha Indonesia Tionghoa (Perpit) meminta Kementerian Hukum dan HAM membatalkan pengesahan Perpit tandingan versi Kiki Barki.

Perpit yang sah, melalui kuasa hukumnya Marjoku Sormin SH, menegaskan Perpit Kiki Barki telah melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) Perpit karena melakukan pergantian pengurus pusat tidak melalui Munas. Padahal, Akta Pendirian Perpit No 59 pasal 28 yang dibuat oleh Notaris Misahardi Wilamarta SH dengan tegas menyebut bahwa pergantian pengurus pusat harus melalui Munas.
 
"Sementara pengangkatan Kiki Barki oleh Perpit tandingan tidak melalui Munas, tidak juga dihadiri oleh Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus Harian secara lengkap, bahkan pengesahan Perpit tandingan oleh Dirjen AHU (Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum) Kementerian Hukum dan HAM jelas merampok Anggaran Dasar Perpit yang sah," ujar Marjoku kepada wartawan di Jakarta (Jumat, 24/5).
 

 
Lebih jauh Marjoku mengatakan KPK harus memeriksa Dirjen AHU yang waktu itu dijabat oleh DR. Aidir Amin Daud, SH MH, dan memeriksa Kiki Barki termasuk Hakim yang memeriksa perkara gugatan perdata pengesahan Perpit tandingan ini mulai dari PN Jakpus, Pengadilan Tinggi hingga Hakim Agung. Sebabnya, karena gugatan Perpit yang sah terhadap Perpit tandingan ditolak oleh Hakim dan memenangkan Perpit tandingan. Perkara tersebut bernomor 339/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst dan nomor 545/Pdt/2011/PT DKI dan nomor 3120K/Pdt/2012 pengesahaannya diduga keras sarat KKN.
 
"Ditambah lagi merek maupun logo Perpit yang sah jauh hari sebelumnya  telah terdaftar di Ditjen HaKI  Dep Hukum dan HAM RI, tetapi oleh Perpit tandingan merek dan logo itu pun berhasil diambil sehingga merek dan logo yang dimiliki oleh Perpit yang sah juga dimiliki oleh Perpit tandingan. Untuk itu KPK harus segera bertindak dan menangkap para pelakunya," papar Marjoku.
 
Marjoku menyampaikan kekecewaan pengurus Perpit yang sah timbul ketika surat permohonan yang disampaikan kepada Menkum HAM RI yang minta agar pengesahan Perpit tandingan dibatalkan karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perpit yang sah. Namun, hingga kini Perpit tandingan dibiarkan merajalela bahkan disinyalir akan melakukan aktivitas taraf  Internasional di Bali pada tahun depan dengan mengundang seluruh pengusaha-pengusaha Tionghoa di seluruh dunia. Atas rencana ini pengurus Perpit yang sah meminta dengan tegas agar Pemerintah RI menolak kegiatan tersebut karena jelas illegal.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya