Berita

prabowo subianto/net

Politik

PILPRES 2014

Soal Persyaratan Prabowo, KPU Harus Tanya TNI

JUMAT, 23 MEI 2014 | 16:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemilihan Umum perlu meminta klarifikasi ke institusi TNI mengenai pemecatan Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran pada 1998 lalu. Klarifikasi penting dilakukan dalam rangka verifikasi dokumen pernyataan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, salah satu dokumen yang diserahkan Prabowo sebagai syarat mendaftar capres.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Bidang Politik dan Jaringan, Ridwan Darmawan, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat, 23/5).

Tanggal 20 Maret 1998 Prabowo dilantik menjadi Pangkostrad. Dua bulan setelah dilantik, tanggal 22 Mei 1998 dia dipecat oleh Presiden sekaligus Panglima Tertinggi ABRI, BJ Habibie. Alasan pemecatannya adalah kudeta. Surat pemecatan Prabowo kemudian dikeluarkan tanggal 25 Mei 1998.


Untuk menyelidiki tuduhan makar dan penculikan aktivis terhadap Prabowo dibentuklah Dewan Kehormatan Perwira (DKP). DKP beranggotakan perwira tinggi bintang tiga dan empat yang dipimpin oleh Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo dan salah satu anggotanya adalah Letjen Agum Gumelar. DKP dibentuk berdasarkan PP No. 40 Tahun 1952 Tentang Peraturan Dewan Kehormatan Militer.

Dari hasil penyelidikan atas perbuatan tercela yang dilakukan Prabowo, DKP mengeluarkan rekomendasi pemecatan. Prabowo kemudian dipecat dari TNI pada tanggal 24 Agustus 1998.

Menurut Ridwan, KPU harus bersikap profesional dan obyektif dalam proses verifikasi dokumen calon. Verifikasi terhadap dokumen persyaratan diatur UU 48/2008 dan Peraturan KPU No. 15/2014. Dalam Pasal 14 Peraturan KPU No. 15/2014 huruf a angka 4 dinyatakan bahwa bakal calon harus menyerahkan surat pernyataan bermaterai bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

"Jadi saya kira, KPU harus mengklarifikasi dokumen capres Prabowo kepada institusi TNI tentang putusan DKP itu," papar dia.

Selain kepada TNI, kata dia, KPU juga perlu meminta klarifikasi kepada Komnas HAM terkait penyelidikan yang dilakukan komisi terkait kasus penculikan aktivis yang dituduhkan kepada Prabowo.

Prabowo pernah diundang Komnas HAM untuk memberikan keterangan pada tahun 2006 namun Prabowo mangkir. Saat itu, Ketua Komnas HAM dipimpin oleh Abdul Hakim Garuda Nusantara.

Rencana memanggil Prabowo kembali disampaikan Komnas HAM. Pemanggilan akan diputuskan dalam parpurna komisioner. Pada minggu pertama Mei 2014, Komisioner Komnas HAM Nur Kholis mengatakan pihaknya tidak pernah takut untuk memanggil siapapun dalam penyelidikan kasus penculikan, termasuk memanggil Prabowo. Komnas HAM merupakan institusi yang dibentuk DPR.

"Klarifikasi dalam rangka verifikasi dokumen calon penting dilakukan KPU agar proses Pilpres 2014 berjalan sesuai perundang-undangan dan legitimate serta menghasilkan pemimpin yang betul-betul bersih, tidak punya ganjalan yang berarti dari sisi rekam jejaknya," demikian Ridwan.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya