Berita

prabowo subianto/net

Politik

PILPRES 2014

Soal Persyaratan Prabowo, KPU Harus Tanya TNI

JUMAT, 23 MEI 2014 | 16:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemilihan Umum perlu meminta klarifikasi ke institusi TNI mengenai pemecatan Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran pada 1998 lalu. Klarifikasi penting dilakukan dalam rangka verifikasi dokumen pernyataan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, salah satu dokumen yang diserahkan Prabowo sebagai syarat mendaftar capres.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Bidang Politik dan Jaringan, Ridwan Darmawan, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat, 23/5).

Tanggal 20 Maret 1998 Prabowo dilantik menjadi Pangkostrad. Dua bulan setelah dilantik, tanggal 22 Mei 1998 dia dipecat oleh Presiden sekaligus Panglima Tertinggi ABRI, BJ Habibie. Alasan pemecatannya adalah kudeta. Surat pemecatan Prabowo kemudian dikeluarkan tanggal 25 Mei 1998.


Untuk menyelidiki tuduhan makar dan penculikan aktivis terhadap Prabowo dibentuklah Dewan Kehormatan Perwira (DKP). DKP beranggotakan perwira tinggi bintang tiga dan empat yang dipimpin oleh Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo dan salah satu anggotanya adalah Letjen Agum Gumelar. DKP dibentuk berdasarkan PP No. 40 Tahun 1952 Tentang Peraturan Dewan Kehormatan Militer.

Dari hasil penyelidikan atas perbuatan tercela yang dilakukan Prabowo, DKP mengeluarkan rekomendasi pemecatan. Prabowo kemudian dipecat dari TNI pada tanggal 24 Agustus 1998.

Menurut Ridwan, KPU harus bersikap profesional dan obyektif dalam proses verifikasi dokumen calon. Verifikasi terhadap dokumen persyaratan diatur UU 48/2008 dan Peraturan KPU No. 15/2014. Dalam Pasal 14 Peraturan KPU No. 15/2014 huruf a angka 4 dinyatakan bahwa bakal calon harus menyerahkan surat pernyataan bermaterai bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

"Jadi saya kira, KPU harus mengklarifikasi dokumen capres Prabowo kepada institusi TNI tentang putusan DKP itu," papar dia.

Selain kepada TNI, kata dia, KPU juga perlu meminta klarifikasi kepada Komnas HAM terkait penyelidikan yang dilakukan komisi terkait kasus penculikan aktivis yang dituduhkan kepada Prabowo.

Prabowo pernah diundang Komnas HAM untuk memberikan keterangan pada tahun 2006 namun Prabowo mangkir. Saat itu, Ketua Komnas HAM dipimpin oleh Abdul Hakim Garuda Nusantara.

Rencana memanggil Prabowo kembali disampaikan Komnas HAM. Pemanggilan akan diputuskan dalam parpurna komisioner. Pada minggu pertama Mei 2014, Komisioner Komnas HAM Nur Kholis mengatakan pihaknya tidak pernah takut untuk memanggil siapapun dalam penyelidikan kasus penculikan, termasuk memanggil Prabowo. Komnas HAM merupakan institusi yang dibentuk DPR.

"Klarifikasi dalam rangka verifikasi dokumen calon penting dilakukan KPU agar proses Pilpres 2014 berjalan sesuai perundang-undangan dan legitimate serta menghasilkan pemimpin yang betul-betul bersih, tidak punya ganjalan yang berarti dari sisi rekam jejaknya," demikian Ridwan.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya