Berita

prabowo subianto/net

Politik

PILPRES 2014

Soal Persyaratan Prabowo, KPU Harus Tanya TNI

JUMAT, 23 MEI 2014 | 16:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemilihan Umum perlu meminta klarifikasi ke institusi TNI mengenai pemecatan Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran pada 1998 lalu. Klarifikasi penting dilakukan dalam rangka verifikasi dokumen pernyataan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, salah satu dokumen yang diserahkan Prabowo sebagai syarat mendaftar capres.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Bidang Politik dan Jaringan, Ridwan Darmawan, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat, 23/5).

Tanggal 20 Maret 1998 Prabowo dilantik menjadi Pangkostrad. Dua bulan setelah dilantik, tanggal 22 Mei 1998 dia dipecat oleh Presiden sekaligus Panglima Tertinggi ABRI, BJ Habibie. Alasan pemecatannya adalah kudeta. Surat pemecatan Prabowo kemudian dikeluarkan tanggal 25 Mei 1998.


Untuk menyelidiki tuduhan makar dan penculikan aktivis terhadap Prabowo dibentuklah Dewan Kehormatan Perwira (DKP). DKP beranggotakan perwira tinggi bintang tiga dan empat yang dipimpin oleh Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo dan salah satu anggotanya adalah Letjen Agum Gumelar. DKP dibentuk berdasarkan PP No. 40 Tahun 1952 Tentang Peraturan Dewan Kehormatan Militer.

Dari hasil penyelidikan atas perbuatan tercela yang dilakukan Prabowo, DKP mengeluarkan rekomendasi pemecatan. Prabowo kemudian dipecat dari TNI pada tanggal 24 Agustus 1998.

Menurut Ridwan, KPU harus bersikap profesional dan obyektif dalam proses verifikasi dokumen calon. Verifikasi terhadap dokumen persyaratan diatur UU 48/2008 dan Peraturan KPU No. 15/2014. Dalam Pasal 14 Peraturan KPU No. 15/2014 huruf a angka 4 dinyatakan bahwa bakal calon harus menyerahkan surat pernyataan bermaterai bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

"Jadi saya kira, KPU harus mengklarifikasi dokumen capres Prabowo kepada institusi TNI tentang putusan DKP itu," papar dia.

Selain kepada TNI, kata dia, KPU juga perlu meminta klarifikasi kepada Komnas HAM terkait penyelidikan yang dilakukan komisi terkait kasus penculikan aktivis yang dituduhkan kepada Prabowo.

Prabowo pernah diundang Komnas HAM untuk memberikan keterangan pada tahun 2006 namun Prabowo mangkir. Saat itu, Ketua Komnas HAM dipimpin oleh Abdul Hakim Garuda Nusantara.

Rencana memanggil Prabowo kembali disampaikan Komnas HAM. Pemanggilan akan diputuskan dalam parpurna komisioner. Pada minggu pertama Mei 2014, Komisioner Komnas HAM Nur Kholis mengatakan pihaknya tidak pernah takut untuk memanggil siapapun dalam penyelidikan kasus penculikan, termasuk memanggil Prabowo. Komnas HAM merupakan institusi yang dibentuk DPR.

"Klarifikasi dalam rangka verifikasi dokumen calon penting dilakukan KPU agar proses Pilpres 2014 berjalan sesuai perundang-undangan dan legitimate serta menghasilkan pemimpin yang betul-betul bersih, tidak punya ganjalan yang berarti dari sisi rekam jejaknya," demikian Ridwan.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya