Berita

Gamawan Fauzi

Wawancara

WAWANCARA

Gamawan Fauzi: Jokowi Diberhentikan Sementara, Sama Saja Cuti Dari Gubernur

KAMIS, 22 MEI 2014 | 12:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) tetap bertugas hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan pencapresannya, 31 Mei mendatang.

“Setelah kami hitung-hitung, proses pemberhentian sementara itu akan dikeluarkan 1 Juni 2014. Sebab, KPU baru menetapkan Jokowi sebagai calon presiden pada 31 Mei nanti,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, Selasa (20/5).

Untuk itu, lanjutnya, Jokowi tidak perlu mengajukan izin cuti sebagai Gubernur DKI Jakarta.


“Jokowi tidak perlu membuat surat izin cuti. Saat bertemu Presiden, yang bersangkutan kan sudah melayangkan surat izin non aktif atau pemberhentian sementara. Diberhentikan sementara sama saja dengan cuti dari Gubernur DKI Jakarta,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kapan diproses izin non aktif itu?
Proses pemberhentian non aktif sebagai gubernur kemungkinan dilakukan 31 Mei mendatang. Saat itu KPU menetapkan secara final pasangan calon yang akan maju dalam pilpres.

Anda tidak berupaya menahan izin non aktif Jokowi?
Saya bicara berdasarkan mekanisme perundang-undangan. Ketentuan itu didasarkan pada Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, PP Nomor 14 tahun 2009 tentang Tata Cara Pejabat Daerah Berkampanye, dan Permendagri Nomor 13 tahun 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Cuti Kepala Daerah Yang Dicalonkan Sebagai Presiden atau Wapres.

Maksudnya?
Pasal 10 Permendagri Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Izin, dalam ayat (1) disebutkan, Kepala Daerah yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden, harus menyampaikan surat permohonan izin kepada Presiden paling lambat tujuh hari sebelum didaftarkan partai politik atau gabungan partai politik di KPU.

Pada ayat selanjutnya, ayat (2) menyatakan, penyampaian surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya dalam ayat (3), Kepala Daerah yang telah mengajukan permohonan izin akan dinyatakan non aktif dengan Keputusan Presiden bagi Gubernur Wakil Gubernur, dan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.

Pada ayat (4), Status non aktif dari jabatan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan diberikan sampai dengan Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Itu aturannya.

Bukankah ketentuan-ketentuan itu sudah dilakukan Jokowi?
Surat izin pencapresan Jokowi dikirim langsung kepada Presiden SBY pada 8 Mei lalu. Surat tersebut juga menjadi prasyarat atau lampiran untuk mendaftarkan pasangan capres ke KPU. Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden.

Mekanisme selanjutnya diatur PP Nomor 29 Tahun 2009. Kalau gubernur sudah ditetapkan sebagai Capres atau Cawapres, maka sehari setelah ditetapkan, lahirlah Kepres untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Kepres tersebut menyatakan Gubernur diberhentikan sementara, sekaligus menunjuk Wakil Gubernur sebagai pelaksana tugas.

Setelah kami hitung-hitung, proses pemberhentian sementara itu akan dikeluarkan 1 Juni, karena KPU baru menetapkan Jokowi sebagai calon presiden pada 31 Mei nanti.

Jika diberhentikan sementara, bagaimana soal hakhaknya sebagai gubernur?
Soal hak dan kewajiban gubernur non aktif diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2008. Kalau sudah non aktif, beliau tetap menerima gaji. Tapi, tidak boleh menggunakan rumah dinas, kendaraan dinas, dan sejumlah fasilitas lain sampai KPU menetapkan pemenang Pilpres 2014. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya