Berita

ilustrasi

X-Files

Tiga Orang Bekas Anak Buah Waryono Karno Diperiksa KPK

Terkait Kasus Korupsi Anggaran Kementerian ESDM
RABU, 21 MEI 2014 | 09:23 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Penyidik KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kemarin, lembaga pimpinan Abraham Samad Cs itu meme­rik­sa dua PNS Kementerian ESDM. Mereka adalah Arief Indarto dan Dwi Hardono.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Sek­jen Kementerian ESDM War­yono Karno. “Kedua saksi hadir,” kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya, kemarin.


Kedua saksi diketahui tiba di Ge­dung KPK pukul 9 pagi. Se­jam kemudian, kedua saksi dike­tahui sudah menjalani pe­me­rik­saan. Tidak ada keterangan yang di­sampaikan kedua saksi.

Johan menjelaskan, kedua saksi diperiksa karena dianggap mengetahui mengenai kasus yang terjadi di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM itu.

“Pernah mengalami, melihat, atau mendengar sendiri, sehing­ga keterangannya diperlukan penyi­dik,” kata Johan.

Dalam pemeriksaan saksi per­tama, penyidik biasanya m­e­ngo­rek keterangan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta tugas dan wewenang dari pe­kerjaan saksi. 

Sehari sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa Tommy Ku­suma yang menjabat sebagai Ke­pala Sub Bagian Penyusunan Ang­garan Belanja pada Biro Ke­uangan Setjen Kementerian ESDM.

Tommy juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penunjang. Tommy ke­mung­kinan dicecar mengenai proses penganggaran yang ber­kai­tan dengan tugasnya di Ke­menterian ESDM.

Pada awal Mei lalu, bekas Sek­jen Kementerian ESDM W­ar­yono Karno ditetapkan sebagai te­rsangka korupsi anggaran ke­sekjenan. Penetapan tersangka in­i adalah yang kedua. Se­be­lum­nya Waryono disangka menerima gratifikasi terkait kegiatan di Ke­menterian ESDM.

Johan menjelaskan, penetapan tersangka kepada Waryono di­da­hului dengan proses pe­nye­li­di­kan. KPK beberapa kali me­ng­gelar per­kara, hingga akhirnya pe­nyelidikan dinaikan ke pe­nyi­dikan. “Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan WK se­bagai ter­sang­ka,” kata Johan.

Waryono diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun kor­porasi secara melawan hu­kum. Akibat perbuatan Waryo­no, kerugian negara ditaksir me­n­capai Rp 9,8 miliar.

Selaku Sekjen Kementerian ESDM, Waryono dianggap ber­tanggung jawab atas pe­nyim­pa­ngan yang terjadi dalam proyek pengadaan di Sekretariat Jende­ral Kementerian ESDM tahun ang­garan 2012.

Penyidik menduga telah terjadi penggelembungan harga dalam pe­laksanaan ketiga proyek ter­se­but. Ketika itu, Setjen ESDM me­ngalokasikan anggaran Rp 25 mi­liar untuk beberapa pengadaan barang dan jasa. Pertama, proyek pe­ngadaan sosialisasi ESDM. Ke­dua, proyek sosialisasi hemat energi. Ketiga, proyek penga­daan pe­rawatan kantor Sekjen Ke­men­terian ESDM.

Dalam pelaksanaan proyek, terjadi sejumlah penyimpangan. Walau begitu, Johan mengaku be­lum mengetahui bagaimana peran Waryono dalam kasus tersebut. Johan juga belum me­ngetahui, si­a­pa yang turut serta mel­a­ku­kan penyimpangan. Na­mun, ia me­mas­tikan pe­nyi­dikan kasus ini belum berhenti sam­pai di Waryono.

“Terlalu dini menyimpulkan atasan WK tahu atau tidak. Ini masih dikem­bang­kan. Sejauh mana penyidik me­ngembangkan ada pihak lain yang terlibat, itu tergantung alat bukti. Apabila penyidik me­ne­mu­kan minimal dua alat bukti yang cukup, tidak tertutup ke­mung­ki­nan ada ter­sangka baru,” jelasnya.

Menurut Johan, hingga kini penyidik belum me­n­e­mukan dua alat bukti yang cu­kup untuk me­netapkan pihak lain sebagai ter­sangka. Penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi. Pe­nyidik bisa saja me­me­rik­sa Men­teri ESDM Jero Wacik sebagai saksi, jika keterangan politisi Partai Demokrat itu diperlukan.

Sebelumnya, Waryono telah di­tetapkan sebagai tersangka pe­ne­rimaan gratifikasi dalam kaitan pelaksanaan kegiatan di Ke­men­terian ESDM pada 9 Januari 2014. Penyidikan ini merupakan pe­ngembangan dari kasus pene­rim­aan suap bekas Kepala Kegia­tan Usa­ha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Pasca penangkapan Rudi, KPK menggeledah kantor Waryono dan kantor Pusat Pengelolaan Ba­rang Milik Negara (PPBMN) Ke­menterian ESDM. KPK me­nyita uang sejumlah 200 ribu dolar AS dan Rp 2 miliar.

Dalam putusan perkara Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, dise­butkan bahwa Rudi menerima 350 ribu dolar AS dari De­puti Pe­ngendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Ru­messer me­lalui Deviardi, pelatih golfnya.

Kemudian, Rudi memberikan 150 ribu dolar AS kepada War­yono untuk kebutuhan Ke­men­terian ESDM dalam rangkat rapat APBN-P 2013.

Kilas Balik
Menteri ESDM Serahkan Kasus Waryono Ke KPK


Menteri ESDM Jero Wacik me­nyerahkan penanganan kasus yang disangka melibatkan anak buah­nya, Waryono Karno ke­pada KPK.

“Saya dengar mantan Sekjen Pak Waryono ditetapkan sebagai tersangka. Jadi begini, kita se­rah­kan kepada KPK. Itu sudah ranah hukum. Kita ikuti proses­nya,” ucap Wacik pada awal pe­netapan Sek­jen Kementerian ESDM War­yono Karno sebagai ter­sang­ka suap migas.

Dia pun mengaku tidak tahu-menahu soal adanya penemuan uang di ruang Waryono semasa masih menjabat Sekjen. Dia me­ne­gaskan, hasil pengawasan in­ter­nal kementeriannya tidak per­nah menunjukkan adanya pe­nyim­pangan yang dilakukan War­yono. “Jadi, saya tidak tahu itu apa yang di sana. Uang yang di Pak Sek­jen, saya nggak tahu,” tuturnya.

Saat disinggung soal penga­wa­san di kementeriannya, Wa­cik menuturkan bahwa selama ini pe­ngawasan yang dilakukan su­dah cukup maksimal. Tidak ha­nya dilakukan oleh Irjen. Me­lainkan juga oleh pihak luar, se­perti BPK maupun BPKP.

“Dua tahun berturut-turut, Ke­menterian ESDM dapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Itu laporan pembukuan Kementerian ESDM dan BPK yang mela­ku­kan­nya.

Tapi, kali ini kan ada ka­sus. Kasus ini di luar urusan la­po­­ran keuangan Kementerian ESDM. Kasus ini, kasus orang ya,” tegasnya.

Tersangka Waryono tidak lagi menjabat sebagai Sekjen ESDM sejak Desember 2013. Yang ber­sangkutan telah digantikan Te­guh Pamudji yang sebelumnya men­jadi Plt Sekjen ESDM.

“Sudah diganti. Sudah ada Sekjen baru. Sudah dilantik. Pak Teguh Pamudji sudah serah teri­ma dengan Pak Waryono. Udah sah. Keppres-nya juga sudah ke­luar. Itu terjadi kalau nggak salah pada Desember 2013,” katanya.

Sebelum jadi tersangka perkara korupsi anggaran kesekjenan Ke­menterian ESDM, bekas Sek­jen Kementerian ESDM Waryono Karno telah berstatus tersangka kasus suap migas.

Penetapan Waryono sebagai ter­sangka kasus suap migas, me­­rupakan buntut dari kasus suap Rudi Rubiandini semasa men­ja­bat Kepala SKK Migas.

Untuk mendalami kasus Rudi, penyidik KPK menggeledah se­jumlah lokasi. Antara lain ruang kerja Waryono di Kementerian ESDM. Di ruang kerja Waryono, penyidik menemukan uang 200 ribu dolar AS.

Penemuan uang itu berbuntut panjang. KPK menetapkan War­yono sebagai tersangka. Waryono diduga menerima suap atas pro­yek yang terjalin selama dia ma­sih aktif di Kementerian ESDM.

Menurut Jubir KPK Johan Budi SP, surat perintah penyi­di­kan (sprindik) terhadap Waryono di­tandatangani para pimpinan KPK pada 9 Januari 2014.

Isinya menyebutkan bahwa pe­nyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pe­laksanaan kegiatan di Ke­men­terian ESDM.

“Penyidik m­ene­tap­kan tersang­ka WK selaku Sek­jen di Ke­men­terian ESDM,” ujarnya.

Oleh KPK, pejabat yang telah pen­siun sejak Desember 2013 itu, di­sangkakan dua pasal UU Pem­berantasan Korupsi. Yakni pasal 12 huruf B dan/atau pasal 11.

Pasal itu menjelaskan lara­ngan bagi pegawai negeri atau penye­lenggara negara untuk me­nerima suap. Apalagi sampai me­­nya­lah­gunakan wewenang atau jab­a­tannya.

Ancaman hukuman terberat dari dua pasal itu adalah pidana penjara seumur hidup atau pen­jara 20 tahun. Tidak hanya itu, Waryono juga terancam mem­ba­yar denda maksimal Rp 1 miliar.

Johan men­je­las­kan, penyidik­an kasus di Ke­men­terian ESDM itu, merupakan pe­ngembangan dari kasus pene­ri­maan suap oleh Rudi Rubiandini saat menjabat Kepala SKK Migas.

Seperti diberitakan, pasca pe­nangkapan itu, KPK melakukan penggeledahan di beberapa tem­pat. Salah satunya adalah ruang kerja Waryono di Kementerian ESDM. Ketika itu, penyidik me­nemukan uang 200 ribu dolar AS da­lam bungkusan plastik hitam. Se­jak itu, berulang kali Waryono di­periksa penyidik.

Menurut Johan Budi, kasus ini be­lum berhenti. Penetapan War­yono sebagai tersangka bisa men­jadi pintu masuk untuk membuka lebih dalam dugaan korupsi di Kementerian ESDM. KPK masih mencari ada atau tidaknya pihak-pihak lain yang terlibat.

Minta KPK Cegah Korupsi Di Kementerian ESDM
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI

Koordinator LSM Ma­syarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai, ka­sus dugaan korupsi di Ke­men­terian ESDM yang melibatkan Waryono Karno sangat mung­kin merembet ke pihak lain.

Kata Boyamin, dalam sebuah organisasi, seorang Sekretaris Jenderal (Sekjen) mempunyai peranan yang sangat strategis. Ibaratnya, Sekjen adalah pe­nga­tur rumah tangga, pemim­pin ke­dua setelah ketua.

“Logikanya pemimpin di organisasi mengetahui setiap tugas Sekjen, karena tugasnya itu berdasar arahan pemimpin,” kata Boyamin.

Lantaran itu, ia menilai, ka­sus korupsi anggaran di Setjen Kementerian ESDM tidak akan berhenti pada tersangka yang ada sekarang.

Penetapan tersangka War­yo­no Karno juga merupakan pe­ngembangan kasus yang meli­batkan bekas Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini. Salah satu pe­tunjuknya adalah uang dolar AS yang ditemukan petugas KPK di ruang kerja Waryono Karno. “Sangat mungkin ada tersangka lain dalam kasus ini,” ujarnya.

Boyamin mengingatkan agar KPK kerja keras dalam m­e­nun­taskan dua kasus yang m­e­li­bat­kan Waryono Karno.

Kata dia, saat ini publik sudah menunggu bagaimana duduk perkara kasus ini sebenarnya. Baik dalam ka­sus gratifikasi di Kementerian ESDM, maupun dalam pe­ng­gu­naan anggaran di Kementerian ESDM.

Ia pun meminta KPK terus me­ngembangkan kasus ini. “Ka­rena patut diduga dalam ka­sus pertama, pihak pemberi ti­dak hanya satu pihak,” ujarnya.

Hal lain, Boyamin menya­ran­kan agar KPK melakukan pe­n­cegahan di Kementerian ESDM agar kasus serupa tidak terjadi. Yaitu mencari kepentingan dan kewenangan apalagi yang kerap atau berpotensi ”diperdagang­kan” di Kementerian ESDM, SKK Migas dan rekanannya.

Dia menambahkan, penun­ta­san kasus korupsi anggaran ti­dak secepat penuntasan kasus tangkap tangan. “Kita tunggu apa hasil dari penyidikan kasus ini,” tuntasnya.

Hampir Mustahil Jika Pelakunya Hanya Satu
Desmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Des­mond J Mahesa berharap, KPK bisa mengungkap aktor-aktor lain dalam kasus ang­ga­ran di Kementerian ESDM.

Dia berharap, penyidikan ka­sus ini tidak berhenti pada­ be­kas Sekjen Kementerian ESDM Wayono Karno. “Se­mua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus bisa mem­per­tang­gung­jawabkan pe­r­bua­tan­nya,” ujar Desmond.

 Politisi Partai Gerindra ini, mendukung sepenuhnya jika KPK akan membuka pe­nyi­di­kan baru dalam menyelesaikan kasus ini. Soalnya, dia men­duga masih ada beberapa hal yang misterius dalam kasus tersebut.

Penyidikan baru juga bisa menjadi dasar untuk me­nemu­kan atau mengidentifikasi pi­hak lain yang terlibat. “Dugaan permainan anggaran biasanya dilakukan bersama-sama. Ra­sa­nya hampir mustahil jika kasus korupsi seperti ini pelakunya ha­nya satu,” ujarnya.

Untuk itu, Desmond meminta penyidikan yang berkaitan de­ngan kasus penggunaan dana kesekjenan di Kementerian ESDM dikembangkan ke ber­bagai arah.

“Tujuannya supaya jelas, siapa saja yang terlibat, dan ba­gaimana modus dan mekanis­me penyelewengan anggaran ter­se­but. Yang lebih penting, mem­bongkar korupsi di sektor migas agar negara tidak melulu rugi,” tandasnya.

Desmond bilang, dalam per­sidangan untuk terdakwa ka­sus SKK Migas Rudi Ru­bian­dini terungkap fakta-fakta yang bisa dijadikan pegangan KPK ke­tika melakukan penyidikan baru.

 Kata Desmond, saat ini pub­lik menunggu KPK menye­le­sai­kan kasus ini sampai tuntas. Ia berharap, penyidikan kasus ini tidak berhenti di pihak swasta atau di pejabat tingkat bawah.

Desmond menilai, terung­kap­nya kasus suap di SKK Migas bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar du­gaan korupsi lain di sektor mi­nyak dan gas. “Jangan sampai yang terungkap adalah pihak-pihak yang dikorbankan saja,” pungkasnya. ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

KKB dan Ancaman Nyata terhadap Kemanusiaan di Papua

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:59

Telkom Turunkan 20 Ribu Personel Amankan Layanan Telekomunikasi

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:40

Salat Id Sambil Menikmati Keindahan Gunung Sumbing dan Sindoro

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:19

PKS Minta DPR dan Pemerintah Rombak APBN 2026

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:55

Ketika Gerakan Rakyat Kehilangan Akar

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:35

BGN Perketat Pengawasan Sisa Pangan dan Limbah MBG

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:15

Tokoh Perempuan Dorong Polri Telusuri Dugaan Aliran Dana Asing

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:59

Arsitek Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Timor Leste

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:33

Pertemuan Prabowo-Megawati Panggilan Persatuan di Tengah Kemelut Global

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:13

Pengamanan Selat Bali

Jumat, 20 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya