Berita

foto:net

Nusantara

Gugatan Pemerintah Kasus Kebakaran Lahan di NAD Tak Layak

SELASA, 20 MEI 2014 | 20:48 WIB | LAPORAN:

PT. Surya Panen Subur melalui kuasa hukumnya menganggap gugatan ganti rugi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atas kasus kebakaran lahan sawit di Nagan Raya Nanggroe Aceh Darussalam tidak layak. Lantaran, hasil uji saksi ahli yang diajukan KLH diragukan kredibilitasnya.

Menurut kuasa hukum PT. SPS Trimoelja Soerjadi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/5) kemarin, saksi ahli Basuki Warsis memaparkan hasil penelitiannya atas terbakarnya lahan milik PT. SPS seluas 1.200 hektare.

Dari luas lahan yang terbakar, dia mengaku mengambil sampel tanah di 12 titik dan menyebut sejumlah koordinat. Terungkap fakta bahwa lokasi satu sampai enam dengan lokasi tujuh sampai 12 yang diklaim berbeda, setelah melihat hasil penelitian berlokasi sama.


Basuki juga menjelaskan bahwa untuk menilai kerusakan tanah atau lahan gambut yang terbakar memakai parameter PP 150, di mana disebutkan beberapa item. Subsidence PH mikroba kedalaman air tanah menjadi salah satu item. Sesuai PP tersebut, jika PH di bawah empat atau di atas tujuh, maka tanah itu telah rusak akibat kebakaran. Jika empat sampai tujuh, artinya tanah tidak rusak.

Karena itu, Trimoelja mempertanyakan kredibilitas saksi ahli yang diajukan KLH di muka sidang. Dia juga mempertanyakan kesalahan yang terjadi. Terlebih, hasil uji saksi ahli juga dilampirkan sebagai barang bukti.

"Koordinatnya sama persis di titik satu sampai enam dengan titik tujuh sampai 12. Ini fatal dan tidak kredibel," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/5).

Trimoelja menambahkan, telah terjadi penghitungan ganda (double count) karena dalam hasil penelitian yang menjadi dasar gugatan perdata dan pidana KLH kepada SPS. Jika sudah dihitung biaya pemulihan, maka kerugian ekologinya tidak perlu dihitung lagi lantaran sudah direhabilitasi.

"Yang disampaikan ahli tidak profesional, seperti alat bukti yang diakui ada kesalahan, padahal dia seorang ahli," tegasnya. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya