ilustrasi/net
ilustrasi/net
Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad menjelaskan, independensi lembaga penyiaran bisa dilihat dari proses produksi program siaran jurnalistik tentang pemilu yang tidak dipengaruhi oleh pihak eksternal dan internal lembaga penyiaran. Termasuk di dalamnya pemilik atau pemodal lembaga penyiaran. Hal lainnya juga bisa dilihat dari meratanya pemberitaan untuk seluruh pasangan calon presiden.
"Lembaga penyiaran harus memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon. Jangan melulu memberitakan pasangan yang kebetulan berafiliasi dengan pemilik lembaga penyiarannya. Dengan pemberitaan yang merata dan berimbang untuk seluruh calon, berarti lembaga peyiaran ikut serta dalam proses pendidikan politik kepada masyarakat," kata Idy kepada wartawan di Kantor KPI Pusat, Jakarta (Selasa, 20/5).
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
UPDATE
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04
Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49
Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42
Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38
Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35
Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27
Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25
Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11
Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02