Berita

ilustrasi/net

Politik

KPI: Pilpres 2014, Media Harus Netral

SELASA, 20 MEI 2014 | 17:13 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jelang pelaksanaan Pemilihan Presiden 2014, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran menjaga netralitas untuk seluruh tayangan dan siarannya. Penegasan menjaga netralitas lembaga penyiaran ini disampaikan KPI dalam bentuk surat edaran kepada seluruh lembaga penyiaran tentang independensi dan netralitas media.

Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad menjelaskan, independensi lembaga penyiaran bisa dilihat dari proses produksi program siaran jurnalistik tentang pemilu yang tidak dipengaruhi oleh pihak eksternal dan internal lembaga penyiaran. Termasuk di dalamnya pemilik atau pemodal lembaga penyiaran. Hal lainnya juga bisa dilihat dari meratanya pemberitaan untuk seluruh pasangan calon presiden.

"Lembaga penyiaran harus memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon. Jangan melulu memberitakan pasangan yang kebetulan berafiliasi dengan pemilik lembaga penyiarannya. Dengan pemberitaan yang merata dan berimbang untuk seluruh calon, berarti lembaga peyiaran ikut serta dalam proses pendidikan politik kepada masyarakat," kata Idy kepada wartawan di Kantor KPI Pusat, Jakarta (Selasa, 20/5).


Pentingnya independensi dan netralitas lembaga penyiaran, menurut Idy, sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang dikeluarkan KPI. Pedoman itu tertera dalam P3 Pasal 11 Ayat 2, bahwa lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran.

Sedangkan dalam SPS hal itu juga diatur dengan lebih detail dan tegas, bahwa independensi dan netralitas lembaga penyiaran harus dijaga. Aturan itu terdapat dalam Pasal 11 yang meminta kepada seluruh lembaga penyiaran, bahwa program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik, tidak untuk kelompok tertentu, dan dilarang untuk kepentingan pribadi pemilik dan kelompoknya. Hal itu juga dikuatkan dalam Pasal 40 yang mengatur tentang program jurnalistik, bahwa program jurnalistik harus akurat, adil, berimbang, dan tidak berpihak.

Ida mengatakan sikap netralitas dan independensi lembaga penyiaran tidak hanya tunduk pada aturan KPI tapi juga tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik. Kaidah jurnalistik ini diatur dalam UU Pers, bahwa fungsi Pers nasional antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai demokrasi, serta mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM. Pentingnya netralitas dan independensi dalam menyampaikan informasi diatur dalam Pasal 6.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya