Berita

Bisnis

Sarat Kepentingan Pemilu, Tata Niaga Timah Harus Direvisi

SENIN, 19 MEI 2014 | 20:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah ditantang segera merevisi peraturan tata niaga Timah. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 32/2013 yang memberikan kewenangan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) dukungan swasta untuk mengatur tata niaga disinyalir terkait kepentingan pihak tertentu jelang Pemilu.

Peneliti Hukum dan Kebijakan PKSPL Institut Pertanian Bogor Akhmad Solihin mengungkapkan munculnya Permendag No 32 Tahun 2013 yang mengatur tentang tata kelola timah diindikasikan tak lepas dari kepentingan Pemilu 2014. Dirinya mengatakan menjelang Pemilu umumnya Permendag dikeluarkan untuk mengeruk pundi-pundi yang akan digunakan jelang kampanye.

"Permendag itu dikeluarkan belum lama sebelum Pemilu. Itulah mengapa setiap menjelang pemilu baik kepala daerah, Presiden, kebijakan selalu dikeluarkan untuk mengeruk pundi-pundi keuangan untuk biaya kampanye. Proses itu berulang terjadi," ucapnya dalam diskusi publik bertema "BKDI dan Polemik Regulasi Perdagangan Timah" di Universitas Al Azhar, Jakarta (Senin, 19/5).


Solihin mendesak pemerintah melakukan revisi jelang habisnya masa jabatan. Dirinya menilai, kehadiran Permendag ini tak menguntungkan masyarakat lokal dalam mengelola timah. Pasalnya, masyarakat lokal hanya ditempatkan sebagai price taker bukan price maker.

"Pemerintah harusnya berpikir kembali mengenai pengelolaan timah oleh BKDI, pasalnya BKDI memonopoli pasar. Akibat monopoli itu, masyarakat lokal pengelola timah hanya price taker bukan price maker," ujarnya.

Menurut da seharusnya ada pihak lain di luar BKDI yang mampu mengelola timah sebab hal itu untuk menghindarkan adanya oligopoli.

"Pemerintah harus mengakomodir pertambangan rakyat. Itu bertujuan untuk pengendalian harga," tuturnya seraya mengatakan BKDI saat ini telah memunculkan oligopoli.

Lebih jauh Solihin menegaskan pemerintah seharusnya berpikir kembali terhadap tata kelola perdagangan yang pro kerakyatan. "Apakah betul BKDI satu-satunya bursa. Itu melalui kajian mendalam atau tidak. Kita tidak melihat kajian lapangan detail," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama ia juga meminta pemerintah yang nantinya terbentuk dapat memperkuat pengelolalan timah menjadi perundangan yang membela rakyat. "Langkah tercepatnya yaitu pemerintah sekarang harus merevisi Permendag 32/2013," tandasnya.

Di kesempatan sama,  peneliti dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Laurel Heydir berpendapat, paradigma berpikir pemerintah, termasuk kepala daerah dalam pemanfaatkan sumber daya alam adalah eksploitatif bukan mengelola. Paradigma tersebutlah menurut Laurel berkaitan erat dengan lahirnya kebijakan-kebijakan yang menguntungkan pihak tertenu.

"Ekstrasi paradigmanya yang paling menguntungkan.  Eksplotasi, bukan mengelola. Kepala daerah atau cukong perlu BKDI untuk dapat duit maupun dana untuk pilkada," tukasnya.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya