Berita

net

Hukum

MA, Segera Putus Uji Materi Permen Mobil Murah!

JUMAT, 16 MEI 2014 | 18:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tim Advokasi Pengguna Angkutan Umum (TAPAU) mendesak Mahkamah Agung segera memutus perkara Uji materi Peraturan Menteri Perindustrian No.33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (LCGC), atau mobil murah.

Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Silas Dutu, mengatakan kelambanan MA memutus perkara uji materi tersebut membuat dampak negatif peningkatan penggunaan BBM bersubsidi akibat maraknya mobil murah tak bisa dihentikan. Secara aturan, mobil murah harus menggunakan BBM non subsidi, tapi di lapangan nyatanya banyak yang menggunakan BBM bersubsidi.

"Jika dibiarkan terus menerus, apalagi MA tidak secepatnya memutuskan perkara uji materi ini dan membatalkan peraturan tersebut, maka akan semakin meningkatkan penggunaan BBM bersubdisi. Padahal di sisi lain pemerintah tengah berusaha melakukan pengurangan penggunaan BBM bersubsidi," kata Sila kepada redaksi (Jumat, 16/5).


Silas menyatakan Permen mobil murah kontra produktif dengan program pemerintah daerah (Pemda). Permen mobil murah juga sangat tidak sejalan dan bertolak belakang dengan upaya Pemda mengatas masalah transportasi. Di DKI misalnya, Permen tersebut bertentangan dengan upaya Pemda DKI yang sedang giat-giatnya mengurangi penggunaan mobil pribadi dan beralih ke angkutan umum massal.

Penggunaan mobil murah memang lebih banyak berada di Jakarta, tapi beberapa pimpinan daerah juga telah mengeluhkan kehadiran mobil jenis ini, seperti walikota Bandung dan Makasar. Dua daerah tersebut menegaskan program mobil murah tidak sejalan dengan upaya mengurangi kemacetan, polusi udara dan usaha meningkatkan pelayanan transportasi lewat angkutan umum massal.

Silas mengatakan tidak menutup kemungkinan ada deal-deal atau tawar-menawar dibalik terbitnya pertaruran mobil murah untuk biaya kampanye. Sudah lumrah penilaian bahwa dampak pertambahan kendaraan pribadi adalah kemacetan, polusi, dan gangguan kesehatan, tetapi masih berani membuka kran kemudahan kepemilikan mobil pribadi dan murah lagi.

"Kalau menperindag memiliki kepekaan terhadap dampak hadirnya mobil murah dan mendengar keluhan masyarakat, mengapa tidak secepatnya mencabut permen tersebut. Apalagi MS Hidayat selaku Menteri Perindustrian sudah mengaku salah karena menerbitkan peraturan itu, ini ada apa?" kata Silas Dutu.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya