Berita

Hukum

Ketua KPK: Apalagi Widodo Kernel Oil, Nggak Sulit Dijerat

KAMIS, 15 MEI 2014 | 16:42 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan kesulitan menjerat Direktur PT. Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong jika memang dia terbukti melakukan tindak pidana suap ke bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Ketua KPK, Abraham Samad menyatakan, meski Widodo Ratanachaitong saat ini tengah berada di Singapura, pihaknya sama sekali tak akan kesulitan.

"Sama sekali nggak ada kesulitan, selama ini, kita kan menyentuh level-level yang menurut orang resistensi. Toh kita bisa masuk, apalagi seorang Widodo, nggak ada masalah bagi kita," kata Abraham Samad di Jakarta, Kamis (15/5).


Kendati saat ini baru Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon yang dijerat sebagai tersangka dugaan pemberi suap, Samad memastikan aktor-aktor lain akan bernasib sama, termasuk Widodo.

"Kan saya katakan belum, bukan tidak," tandasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memperkuat pemberian sejumlah uang oleh Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon kepada Rudi Rubiandini saat menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Hal tersebut terungkap dalam analisis yuridis surat putusan Rudi yang dibacakan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4).

Dalam analisis yuridis surat putusan Rudi, Rudi disebut menerima uang sebesar 200 ribu dolar Singapur dan 900 ribu dolar AS dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong. Pemberian uang itu dimaksudkan untuk meloloskan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat yang diikuti perusahaan milik Widodo.

Rudi juga dinyatakan menerima duit 522,500 dolar AS dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Pemberian uang dimaksudkan agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.

"Terdakwa telah menerima sejumlah uang dari Widodo Ratanachaitong dan Artha Meris Simbolon melalui Deviardi," terang hakim anggota Anwar.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya