Berita

Hukum

Lelang TNKB Korlantas Mabes Polri Dituding Sarat Kejanggalan

RABU, 14 MEI 2014 | 19:29 WIB | LAPORAN:

Pengadaan lelang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias plat nomor kendaraan, yang dilakukan Korlantas Mabes Polri diduga penuh kejanggalan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, lelang TNKB di Korlantas Polri diduga sengaja diarahkan untuk dimenangkan PT Indoaluminium Intikarsa Industri (PT III). Tender pengadaan bahan baku TNKB oleh Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2014 senilai Rp 400 miliar diduga penuh rekayasa untuk memenangkan salah satu perusahaan.

Hal ini terlihat dari proses lelang yang bertele-tele hingga 4 kali. Pada Tahap I tender yang dilakukan Juni 2013. Saat itu, lelang pengadaan mencakup Materill Plat TNKB terdiri dari immaterial bahan dasar dan embossing huruf dan angka serta warna cat pada huruf dan angka  Namun, lelang Tahap I pertama ini dinilai gagal karena peserta kurang dari 3 peserta.


Lelang yang dibuka di situs lpse Polri tersebut kemudian diulang, 15 Agustus 2013. Lelang Tahap II dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 200.688.784.015 ini kemudian hanya mencakup materill dasar plat TNKB, tanpa pencetakan embossing huruf dan angka. Pencetakan embossing huruf dan angka dilelang tersendiri.

Lelang Tahap II ini diikuti 18 peserta. Di antaranya PT Wilar Megatronik (nilai penawaran Rp 149.775.627.750), PT Mitra Alumindo Selaras (Rp 184.820.248.618), dan  PT Uptrans Teknologi yang melakukan KSO dengan PT Indoaluminium Intikarsa Industri (Rp 192.136.612.900).

Setelah melakukan evaluasi penawaran, administrasi, dan teknis, tanggal 19 September 2013, PT MAS dinyatakan sebagai pemenang. Namun, panitia lelang kemudian membatalkan kemenangan tersebut.

Kemudian Lelang tahap III dilaksanakan, November 2013. Lelang Tahap III ini menjadi Lelang Pengadaan Materiil Bahan Baku TNKB Tanpa Percetakan Embossing Huruf dan Angka serta dibuat dalam bentuk 8 paket dan 4 (Item) bagian wilayah Polda. HPS-nya menjadi Rp 116.448.520.566.86. Diikuti oleh 26 Peserta. Diantaranya, PT Indalex, PT Indoaluminium Intikarsa Industri, PT Alfo Citra Abadi, dan PT Mitra Alumindo Selaras. Tanggal 11 Desember 2013, panitia secara eletronik mengumumkan urutan pemenang yaitu PT Mitra Alumindo Selaras, PT Alfo Citra Abadi, PT Indoaluminium Intikarsa Industri, dan PT Indalex.

"Anehnya, panitia lelang tidak menyajikan harga penawaran masing-masing penyedia. Panitia Lelang juga tidak menyajikan berita acara hasil evaluasi lelang dan pengumuman lelang melalui surat," ujar Boyamin.

Kemudian, lanjut Boyamin, dilakukan Lelang tahap IV, tanggal 13 Februari s/d 28 Februari 2014 diikuti 32 peserta. HPS-nya Rp 431.916.830.025. Di antara perusahaan yang ikut dan kemudian memasukkan penawaran adalah PT San He Asia, PT Mitra Alumindo Selaras, PT Indoaluminium Intikarsa Industri, dan PT Alfo Citra abadi.

"Saat pembukaan dokumen penawaran  peserta diumumkan, Pokja tidak mncantumkan harga penawaran alias nol," ungkap Boyamin.

Bonyamin menambahkan, baru pada tanggal 10 Maret 2014, panitia lelang menyertakan harga penawaran.

"PT San He Asia yang nilai penawarannya lebih rendah dikalahkan oleh panitia dengan alasan jaminan penawaran berasal dari asuransi. Pengguguran PT San He menyalahi Perpres No 70 Tahun 2012 di mana jaminan penawaran dapat berasal dari bank maupun asuransi," kata Boyamin.  

Selain itu, kata Bonyamin PT Indoaluminum Intikarsa Industri pada lelang sebelumnya hanya menjadi KSO dari PT. Uptrans Teknologi. Kemenangan perusahaan yang core bisnisnya alumunium foil seperti bungkus rokok dan makanan dinilainya semakin janggal karena mendapat dukungan dari PT Metalindo Teratai Putra untuk membentuk bahan baku sheet menjadi bahan dasar materiil TNKB.

"Karena PT San He Asia jauh lebih murah. Ini permainan retorika apa," kata Boyamin yang juga berencana melaporkan kejanggalan tender TNKB ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya