Berita

boediono/rmol

Politik

CENTURYGATE

Hakim Rahmat Bikin Boediono Gelagapan

JUMAT, 09 MEI 2014 | 20:20 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tiba-tiba suara Wakil Presiden Boediono terbata-bata menjawab pertanyaan hakim persidangan skandal Century dengan tersangka Budi Mulya. Boediono nampak ragu saat menjawab pertanyaan mengenai besaran rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century dikaitkan dengan besaran dana yang harus disuntikkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Hakim anggota Rahmat yang bertanya apakah selaku Gubernur Bank Indonesia dirinya diberi laporan kenapa pada Desember 2008 CAR Bank Century minus satu padahal sebulan sebelumnya, tepatnya 23 November, LPS sudah mengucurkan dana Rp 2, 776 triliun kepada bank tersebut.

"Hm, itu tidak sampai ke saya Yang Mulia. Itu tentu adalah, apa itu, yang dilaksanakan oleh pengawas dengan bank itu. Biasanya itu antara dua pihak ini yang menentukan, apa yang terjadi dengan CAR nya. Jadi laporan kepada hm, rapat dewan gubernur itu biasanya, hm apa itu  terjadi setelah itu dilaksanakan. Jadi semacam, hm apa itu," kata Boediono di Pengadilan Tipikor Jakarta sore tadi (Jumat, 9/5).


"Masalahnya waktunya sangat pendek. Uang habis Rp 2,776 triliun, tanggal 5 Desember cair lagi Rp 1,5 tirliun, terlalu dekat? Kenapa akhir Desember masih minus. Yang saya tanyakan berikutnya, waktu beri FPJP ketentuannya kan harus positif. Ada tidak ditanyakan CAR Bank Century waktu itu per tanggal berapa?" tanya Hakim Rahmat.

"Yang tanggal 20 itu..." ucap Boediono.

"Nggak, FPJP (diajukan bank Century) tanggal 14 November. Untuk bisa memberi FPJP, CAR harus positif yang awalnya 8 persen dengan PBI Nomor 10.26 diubah jadi 10.30/20008. Pada 14 November, saat itu dasar memberi FPJP CAR bank Century pertanggal berapa?" tanya Hakim Rahmat memotong penjelasan Boediono.

"September 30 kali, kalau tidak salah. 2,35 persen. Dan itu yang menghitung bank sendiri, juga yang menghitung adalah pengawas," ucap Boediono hati-hati.

"Kemarin pengawas diperiksa katanya yang menghitung bank Century sendiri?" cecar Hakim Rahmat.

"Berdua, tapi intinya itulah yang dipakai pengawas untuk menentukan apakah FPJP bisa diberikan ke bank saat itu. Yang menentukan adalah mereka," jawab Boediono.

Hakim Rahmat kembali mempersoalkan CAR Bank Century. Dia mempertanyakan pada akhir 30 September CAR Bank Century dinyatakan sebesar 2,53 persen tapi pada pemeriksaan sebelumnya dinyatakan negatif.

"Iya, tapi kemudian itu kita ketahui...," ucap Boediono yang kembali dipotong Hakim Rahmat dengan menjelaskan bahwa hal itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan. Masalahnya, kata Hakim Rahmat, setelah LPS mencairkan Rp 3,5 triliun, CAR Bank Century malah turun sehingga LPS kembali menggelontorkan dana pada pada Februari 2009 untuk menutupinya. Pada periode ini LPS mengucurkan Rp 1,55 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR Bank Century berdasarkan hasil assesment BI atas perhitungan direksi Bank Century.

"Jadi Yang Mulia, pengawas ini juga punya independensi. Jadi Gubernur (BI) pun tak bisa mengintervensi assesment atau penilaian dia mengenai bank (Century) ini. Ada independensi. Oleh sebab itu mereka juga punya tanggungjawab profesional dan hukum. Tapi kalau hitung-hitungannya tentu kami serahkan pada mereka karena mereka yang tahu," papar Boediono.

Hakim Rahmat nampaknya benar-benar terganggu karena Bank Century mendapat suntikan dana hingga berkali-kali. Bahkan setelah berubah nama menjadi Bank Mutiara, kembali mendapat suntikan dana.

"Akhir Oktober 2013 digelontorkan lagi Rp 1,2 triliun, saksi tahu?" "Iya tahu," jawab Boediono.

"Tahu alasannya kenapa?" tanya Hakim Rahmat lagi.

"Hm, saya tidak ikut mendalami karena saya duduk sebagai wakil presiden," jawab Boediono.

"Dari penjelasan pengawas, pelaku atau manajemen bank mutiara, itu karena kredit-kredit macet juga. Jadi pertanyaan Rp 6,7 kemana kok masih digelontorkan Rp 1,2 triliun lagi. Masyarakat sampai detik iini banyak yang tidak tahu, kemana sih Rp 6,7 triliun? Awalnya Robert Tantular minta 1 triliun, itu terungkap kemarin kata mantan Wapres seperti itu," papar Hakim Rahmat.

"Hm iya. Hm...," ucap Boediono mendengarkan penjelasan.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya