Berita

girindra sandino/net

Politik

Bawaslu Jangan Seolah Setuju KPU Harus Kena Sanksi

KAMIS, 08 MEI 2014 | 11:50 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mendesak agar Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) meminta Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) yang sudah dibuat draftnya untuk memperpanjang masa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional.

Hal itu dengan syarat, jika sampai malam ini (Kamis, 8/5), KPU RI masih belum menyelesaikan daerah pemilihan atau provinsi yang belum disahkan di rekapitulasi hasil penghitungan perolehan tingkat nasional.

Di samping untuk menghindari kebuntuan dan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 319 UU 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, hal itu juga untuk menghilangkan kebingungan publik terhadap proses pemilu yang akan berdampak pada terdegradasinya kepercayaan publik terhadap KPU.


"Bawaslu RI dalam hal ini juga harus pro aktif untuk merekomendasikan lebih tegas kepada KPU RI agar Perppu diterbitkan, jangan seakan-akan mengamini para komisioner KPU kena sanksi," kata Wakil Sekjen KIPP Indonesia, Girindra Sandino, kepada wartawan, (Kamis, 8/5).

Pada Pasal 207 ayat (1) UU 8/2012 tentang Anggota DPR, DPD, dan DPRD, intinya menegaskan penetapan pemilu secara nasional paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara. Artinya, 9 Mei 2014 harus sudah ditetapkan dan diumumkan.

Menurut dia, secara institusional yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu adalah KPU dan Bawaslu. Namun, secara konstitusional, Presiden RI tidak bisa menghindar jika terjadi permasalahan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu.

Namun, bila KPU RI masih merasa yakin bisa memenuhi target rekap nasional hingga 9 Mei, bersamaan dengan Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional, permintaan kepada Presiden RI untuk menerbitkan Perppu tidak perlu lagi.

Tetapi yang perlu diperhatikan adalah masih ada 11 provinsi lagi belum disahkan, yakni: Jawa Barat, Sumatera Utara, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, NTT, dan Sumatera Selatan.

"Yang perlu diperhatikan adalah kualitas rekapitulasi tingkat nasional, karena masih ada saksi parpol yang berkeberatan bahkan tidak mau menandatangani hasil rekap. Maka banjirlah arus gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Penjualan LCGC di Dealer Naik, Kiriman dari Pabrik Justru Turun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:09

Putin-Prabowo Dijadwalkan Bertemu di Rusia pada 3 September

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:07

AHWA Pemilih Ketum PBNU Harus Bebas Konflik

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:40

Gegara Polis Dibatalkan, MSIG Life Hadapi Gugatan Rp20 Miliar

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:31

Kapolri Dorong Eks Anggota JI Jadi Mitra Polri Jaga Keutuhan NKRI

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:04

Gus Hans Minta AHWA Pilih Ketum PBNU Tanpa Intervensi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:45

Indonesia Desak OKI Ambil Langkah Nyata Hadapi Kejahatan Israel

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jadi Cara Kemensos Jemput Bola Putus Mata Rantai Kemiskinan

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:17

Pasar Mobil Nasional Capai Setengah Juta Unit Pada Semester I 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:46

Korut Rombak Jajaran Militer, Kim Song Gi Ditunjuk Jadi Menhan Baru

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:20

Selengkapnya