Berita

girindra sandino/net

Politik

Bawaslu Jangan Seolah Setuju KPU Harus Kena Sanksi

KAMIS, 08 MEI 2014 | 11:50 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mendesak agar Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) meminta Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) yang sudah dibuat draftnya untuk memperpanjang masa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional.

Hal itu dengan syarat, jika sampai malam ini (Kamis, 8/5), KPU RI masih belum menyelesaikan daerah pemilihan atau provinsi yang belum disahkan di rekapitulasi hasil penghitungan perolehan tingkat nasional.

Di samping untuk menghindari kebuntuan dan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 319 UU 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, hal itu juga untuk menghilangkan kebingungan publik terhadap proses pemilu yang akan berdampak pada terdegradasinya kepercayaan publik terhadap KPU.


"Bawaslu RI dalam hal ini juga harus pro aktif untuk merekomendasikan lebih tegas kepada KPU RI agar Perppu diterbitkan, jangan seakan-akan mengamini para komisioner KPU kena sanksi," kata Wakil Sekjen KIPP Indonesia, Girindra Sandino, kepada wartawan, (Kamis, 8/5).

Pada Pasal 207 ayat (1) UU 8/2012 tentang Anggota DPR, DPD, dan DPRD, intinya menegaskan penetapan pemilu secara nasional paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara. Artinya, 9 Mei 2014 harus sudah ditetapkan dan diumumkan.

Menurut dia, secara institusional yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu adalah KPU dan Bawaslu. Namun, secara konstitusional, Presiden RI tidak bisa menghindar jika terjadi permasalahan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu.

Namun, bila KPU RI masih merasa yakin bisa memenuhi target rekap nasional hingga 9 Mei, bersamaan dengan Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional, permintaan kepada Presiden RI untuk menerbitkan Perppu tidak perlu lagi.

Tetapi yang perlu diperhatikan adalah masih ada 11 provinsi lagi belum disahkan, yakni: Jawa Barat, Sumatera Utara, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, NTT, dan Sumatera Selatan.

"Yang perlu diperhatikan adalah kualitas rekapitulasi tingkat nasional, karena masih ada saksi parpol yang berkeberatan bahkan tidak mau menandatangani hasil rekap. Maka banjirlah arus gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya. [ald]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya