Berita

girindra sandino/net

Politik

Bawaslu Jangan Seolah Setuju KPU Harus Kena Sanksi

KAMIS, 08 MEI 2014 | 11:50 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mendesak agar Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) meminta Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) yang sudah dibuat draftnya untuk memperpanjang masa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional.

Hal itu dengan syarat, jika sampai malam ini (Kamis, 8/5), KPU RI masih belum menyelesaikan daerah pemilihan atau provinsi yang belum disahkan di rekapitulasi hasil penghitungan perolehan tingkat nasional.

Di samping untuk menghindari kebuntuan dan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 319 UU 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, hal itu juga untuk menghilangkan kebingungan publik terhadap proses pemilu yang akan berdampak pada terdegradasinya kepercayaan publik terhadap KPU.


"Bawaslu RI dalam hal ini juga harus pro aktif untuk merekomendasikan lebih tegas kepada KPU RI agar Perppu diterbitkan, jangan seakan-akan mengamini para komisioner KPU kena sanksi," kata Wakil Sekjen KIPP Indonesia, Girindra Sandino, kepada wartawan, (Kamis, 8/5).

Pada Pasal 207 ayat (1) UU 8/2012 tentang Anggota DPR, DPD, dan DPRD, intinya menegaskan penetapan pemilu secara nasional paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara. Artinya, 9 Mei 2014 harus sudah ditetapkan dan diumumkan.

Menurut dia, secara institusional yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu adalah KPU dan Bawaslu. Namun, secara konstitusional, Presiden RI tidak bisa menghindar jika terjadi permasalahan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu.

Namun, bila KPU RI masih merasa yakin bisa memenuhi target rekap nasional hingga 9 Mei, bersamaan dengan Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional, permintaan kepada Presiden RI untuk menerbitkan Perppu tidak perlu lagi.

Tetapi yang perlu diperhatikan adalah masih ada 11 provinsi lagi belum disahkan, yakni: Jawa Barat, Sumatera Utara, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, NTT, dan Sumatera Selatan.

"Yang perlu diperhatikan adalah kualitas rekapitulasi tingkat nasional, karena masih ada saksi parpol yang berkeberatan bahkan tidak mau menandatangani hasil rekap. Maka banjirlah arus gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya