Berita

Ilham Arief Sirajuddin/net

Hukum

Inilah Modus Korupsi Ilham Arief Sirajuddin

RABU, 07 MEI 2014 | 19:32 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

Dugaan korupsi itu terkait kerja sama rehabilitasi, kelola, transfer instalasi pengelolaan air antara pemerintah kota dan swasta di Kota Makassar tahun 2006-2012.

Dalam prosesnya, kata jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Ilham sementara ini diduga "bermain" dalam proses kerjasama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Ilham selaku pemegang kebijakan diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses kerjasama itu.


"Di mana ada sejumlah pembayaran yang harusnya dilakukan ke pihak pengelola," terang Johan Budi dalam keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (7/5).

"Jadi bukan pengadaan instalasinya, tapi kerjasamanya," sambung Johan.

Johan menambahkan, penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Ilham tersebut diduga menguntungkan pihak lain dan diri sendiri.

"Melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan," terangnya.

"Mungkin ada yang dibayar 5 tapi dibayar 10," sambung Johan.

Ilham dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dia diduga merugikan keuangan negara Rp 38,1 miliar.

Mengacu pada pasal tersebut, Ilham terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, juga terancam pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Ilham Arief Sirajuddin sendiri akan melepaskan jabatannya dalam waktu dekat. Dikabarkan, Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel itu menggelar ramah tamah perpisahannya sebagai Walikota pada malam ini. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya