Berita

ilustrasi

X-Files

Penyidik KPK Geledah Rumah Eks Dirut Percetakan Negara

Sita Dokumen Proyek e-KTP Dari 12 Lokasi
RABU, 07 MEI 2014 | 10:37 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK menggeledah sedikitnya 12 lokasi yang diduga terkait perkara korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Penyidik meneliti beragam dokumen hasil sitaan tersebut.

Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP menyatakan, hasil penggeledahan di lokasi yang diduga terkait kasus korupsi proyek e-KTP sudah dikumpulkan.

Kebanyakan, barang-barang yang disita dari penggeledahan  adalah dokumen proyek. Penyidik sedang berupaya memilah dokumen-dokumen tersebut.


Menurutnya, dokumen yang memiliki keterkaitan dengan perkara digunakan untuk mengembangkan kasus ini. Dokumen juga dipakai untuk melengkapi berkas perkara tersangka.

“Dari dokumen-dokumen itu, penyidik juga menentukan siapa saksi-saksi yang layak dimintai keterangan,” terang Johan.

Selebihnya, dokumen-dokumen yang tak punya korelasi dengan kasus ini akan dikembalikan. Dia menambahkan, bukti dokumen dan keterangan saksi dapat dijadikan dasar bagi penyidik untuk menetapkan tersangka lainnya. Tak jarang pula, keterangan dari dokumen-dokumen yang disita tersebut menjadi dasar untuk melakukan penggeledahan di lokasi lainnya.

Namun saat dikonfirmasi seputar bentuk dokumen yang telah disita penyidik, Johan tak memberikan jawaban. Dia cuma bilang, KPK tengah mengembangkan penyidikan kasus ini dengan melanjutkan penggeledahan di lokasi terpisah.

Dua lokasi yang disatroni penyidik KPK, kemarin, adalah ruangan bekas Dirut Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) Isnu Edhi Wijaya di Jalan Percetakan Negara Nomor 31, Jakarta Pusat dan kediaman Isnu di Jalan Pondok Jaya III Nomor 34, Jakarta Selatan.

Penggeledahan di PNRI sedikitnya melibatkan 15 penyidik. Para penyidik KPK datang pukul 11.00 WIB. Penggeledahan berjalan tertutup. Karyawan PNRI tetap bisa melaksanakan aktivitas mereka.

Pada penggeledahan ini, penyidik KPK menyatroni ruang kerja Isnu. Di ruang yang menempati gedung sisi selatan itu, penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam. Penyidik pun melanjutkan penggeledahan  ke kediaman Isnu di kawasan Jakarta Selatan, hingga petang.

Menurut Johan, rangkaian penggeledahan bertujuan mencari dan melengkapi bukti-bukti permulaan yang sudah dikantongi penyidik. “Untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah ada,” ujarnya.

Dikonfirmasi apakah penggeledahan kantor dan rumah ini berkaitan dengan adanya aliran dana ataupun peran Isnu, dia tak memberikan jawaban terperinci.

Begitu halnya saat diminta menjelaskan hubungan Isnu dengan tersangka Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini.

Disampaikan, informasi mengenai hal itu akan disampaikan begitu penyidikan dianggap lengkap. Kata Johan, sedikitnya sudah ada 12 lokasi yang jadi sasaran penggeledahan KPK.

Selain ruang kerja dan rumah Isnu, penyidik sebelumnya  menyatroni Gedung Kemendagri di Jalan Medan Merdeka Utara. Pada penggeledahan ini, penyidik memeriksa ruang kerja Mendagri. Penggeledahan dilanjutkan ke kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Pada penggeledahan ini, penyidik memeriksa dan menyita dokumen dari ruang kerja Dirjen Dukcapil, Direktur Kependudukan, serta ruangan para pejabat yang terkait dengan proyek pengadaan e-KTP.

Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah kantor PT Quadra Solution di Gedung Menara Duta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Pada penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dari ruang kerja Direktur Quadra Solution, Anang Sugiana yang berperan selaku pemenang tender proyek.

KPK juga sudah menyisir lokasi kediaman dua petinggi PT Hewlett Packard (HP) Indonesia. Rumah tersebut milik Country Manager PT HP Indonesia, Sofran Irchamni di Taman Tirta F 20, RT 19 RW 06, Lengkong Raya, BSD, Tangerang Selatan dan rumah karyawan HP Indonesia, Berman Hutasoit di Foresta Giardina F 11 Nomor 10, BSD, Tangerang Selatan.

Selain itu, penyidik pun telah menggeledah rumah karyawan PT Oracle Indonesia, Tunggul Baskoro di Kebayoran Residence, Cluster Kebayoran Height, Blok KR A7 Nomor 18 RT 02/07, Bintaro, Tangerang Selatan serta rumah Andi Agustinus di Central Park Baverly Hills C 10, Kota Wisata Cibubur.

Penyidik juga diketahui telah menyambangi dan menyita berkas dokumen dari PT LEN Industri di Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus ini, perusahaan elektronik itu diduga bertindak selaku penyedia perangkat keras dan lunak proyek e-KTP.

Kilas Balik
Proyek e-KTP Disangka KPK Rugikan Negara Rp 1,12 Triliun


KPK menetapkan Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP sebagai tersangka.

Selaku PPK, Sugiharto disangka melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek e-KTP.

Tidak sampai di situ, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Yakni, Direktur PT Quandra Solution Anang Sugiana S, bekas Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan seseorang bernama Andi Agustinus. Cegah terhadap mereka berlaku mulai tanggal 24 April hingga enam bulan ke depan.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, nilai kerugian negara dalam proyek ini dalam perhitungan sementara KPK sekitar Rp 1,12 triliun. Diduga, ada penggelembungan harga satuan komponen e-KTP.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK telah menemukan sejumlah modus penyelewengan dalam pengadaan proyek e-KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012.

Salah satu bentuk penyelewengan yang ditemukan, yaitu penggunaan teknologi kartu e-KTP yang tak sesuai dengan proposal yang diajukan. Ada penurunan kualitas kartu yang digunakan.

“Misalnya, teknologi yang dipakai sesuai proposal adalah iris technology, mata, tetapi kemudian yang banyak dilakukan selama ini menggunakan finger (jari),” kata Bambang.

Sekadar informasi, iris biasa disebut selaput pelangi, yaitu bagian yang berbentuk lingkaran yang mengandung pigmen pada mata.

Bambang melanjutkan, lantaran itu, ada ketidaksesuaian antara teknologi kartu dan teknologi pada perangkat pembaca e-KTP. Perangkat pembaca e-KTP menggunakan teknologi iris.

Bambang berjanji KPK akan membeberkan kasus ini secara utuh dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan.

“Itu pasti nanti dijawab dalam surat dakwaan. Tetapi setidak-tidaknya, menurut kami, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, ada dua alat bukti yang ditemukan sehingga PPK bisa jadi tersangka,” ujar Bambang.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, proyek e-KTP telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berkala. Hasilnya, menurut Gamawan, tidak ditemukan ada kesalahan dalam proyek senilai total Rp 6 triliun tersebut.

Gamawan mengatakan, sebelum melakuan tender proyek pengadaan e-KTP, dia telah meminta KPK untuk selalu mengawal proyek tersebut. Gamawan juga mengklaim pernah melakukan presentasi di hadapan petinggi KPK untuk menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS).

Gamawan menyebutkan, saat itu ia mendapat saran dari KPK agar proses tender dilakukan secara elektronik. KPK juga mengimbau agar proses tender  didampingi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dia mengklaim, telah melaksanakan kedua saran KPK tersebut.

Gamawan sangat yakin bahwa Kemendagri selalu berhati-hati dalam penyelenggaraan proyek ini. Ketika hendak menandatangani pemenang tender, misalnya, Mendagri telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan apakah rencana anggaran pengadaan e-KTP sudah benar. Setelah tender ditandatangani, Gamawan menilai, kewajibannya dalam proyek ini sudah selesai.

“Saya tanda tangani, karena itu kewajiban yang dituntut oleh undang-undang. Saya menandatangani itu karena saya sudah berulang kali memastikan ke BPKP bahwa itu sudah benar. Kalau saya sendiri kan tidak tahu itu sudah benar atau belum, makanya saya minta bantuan BPKP,” aku Gamawan.

Kendati begitu, KPK telah menetapkan anak buah Mendagri, Sugiharto sebagai tersangka. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Sugiharto.

Saksi yang telah diperiksa antara lain bekas Direktur Utama PNRI Isnu Edhi Wijaya dan Direktur PT Quandra Solution Anang Sugiana.

Anang tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10 pagi pada 28 April lalu. Dia berjalan sendirian dari lapangan parkir. Tak ada komentar yang dilontarkannya.

Tidak Ada Tindak Pidana Yang Sempurna
Iwan Gunawwan, Sekjen PMHI

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Iwan Gunawan mengkategorikan, penggeledahan termasuk tindakan paksa. “Tindakan ini dilakukan karena ada sebabnya,” kata Iwan di Jakarta, kemarin.

Bisa jadi, sambungnya, saksi atau tersangka diduga sengaja menyembunyikan sesuatu yang dinilai krusial oleh penyidik. Karenanya, penyidik terpaksa menggeledah dan menyita beragam dokumen yang diduga terkait dengan perkara.

Disampaikan, penggeledahan sesungguhnya bisa dihindari apabila saksi maupun tersangka bersedia memberi bantuan penuh kepada penyidik. Bentuk bantuan itu antara lain bersikap kooperatif membawa seluruh berkas dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus.

“Sebaiknya, serahkan semua dokumen yang terkait perkara kepada penyidik serta berikan keterangan yang benar-benar diketahui,” sarannya.

Dengan begitu, penyidik tidak perlu repot menggeledah sejumlah lokasi. Toh, menurutnya, kejahatan apapun yang disembunyikan, suatu saat akan terbuka. “Harus diingat bahwa tindak pidana tidak ada yang sempurna,” tutur Iwan.

Dia menambahkan, penyidik diperkenankan melaksanakan penggeledahan di berbagai lokasi. Apalagi, hal itu dilaksanakan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada. “Serangkaian penggeledahan bisa dilaksanakan untuk menyelesaikan setiap perkara,” ujarnya.

Yang terpenting, pelaksanaan penggeledahan dilakukan tanpa melanggar hak-hak hukum seseorang. Dia menyebutkan, penggeledahan senantiasa didasari oleh temuan-temuan penyidik. Jadi, penggeledahan tidak dilaksanakan secara tiba-tiba, apalagi tanpa dasar yang jelas.

Singkap Kasus KTP Elektronik Sampai Utuh
Syarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi Hukum DPR Syarifuddin Sudding menilai, upaya KPK menggeledah sejumlah lokasi yang diduga terkait pelaksanaan proyek e-KTP sudah tepat.

Yang penting, rangkaian tindakan tersebut mampu menghasilkan hal signifikan. “Jangan sampai dijadikan alat untuk mencari popularitas semata,” katanya, kemarin.

Sederet penggeledahan itu, lanjutnya, tentu harus memberi kemajuan dalam penyidikan.  Artinya, benar-benar menyingkap perkara secara utuh. Atau, bisa memberikan dukungan bukti-bukti seputar keterlibatan pihak lainnya.

Dia menambahkan, penyitaan dokumen idealnya diikuti penelitian yang cepat. Sebab, bukan tidak mungkin, dokumen-dokumen itu diperlukan oleh saksi atau perusahaan dalam melaksanakan pekerjaan lainnya.

Jadi, sebutnya, jika dokumen-dokumen yang disita tidak berkaitan dengan pokok perkara, penyidik hendaknya segera mengembalikan kepada yang berhak.

“Jangan sampai penyitaan dokumen-dokumen itu lantas mengganggu pekerjaan lainnya. Apalagi, memicu munculnya permasalahan baru yang nota bene tidak ada kaitannya dengan kasus ini,” uingat Sudding.

Kendati begitu, sambung Sudding,  beragam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK tetap perlu dihormati. Sebab, menurut dia, tidak mungkin serangkaian penggeledahan itu dilaksanakan tanpa dasar yang kuat.

Dia menekankan, yang utama pada penanganan kasus ini adalah bagaimana memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. “Apapun cara yang dilakukan penyidik, tentu tujuannya adalah secepatnya mewujudkan kepastian hukum,” kata politisi Partai Hanura ini. ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

KKB dan Ancaman Nyata terhadap Kemanusiaan di Papua

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:59

Telkom Turunkan 20 Ribu Personel Amankan Layanan Telekomunikasi

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:40

Salat Id Sambil Menikmati Keindahan Gunung Sumbing dan Sindoro

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:19

PKS Minta DPR dan Pemerintah Rombak APBN 2026

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:55

Ketika Gerakan Rakyat Kehilangan Akar

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:35

BGN Perketat Pengawasan Sisa Pangan dan Limbah MBG

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:15

Tokoh Perempuan Dorong Polri Telusuri Dugaan Aliran Dana Asing

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:59

Arsitek Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Timor Leste

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:33

Pertemuan Prabowo-Megawati Panggilan Persatuan di Tengah Kemelut Global

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:13

Pengamanan Selat Bali

Jumat, 20 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya