Berita

ray rangkuti/net

Politik

KPU Harus Berpikir Realistis untuk Membuat Rencana Darurat

RABU, 07 MEI 2014 | 11:59 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Hingga hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru menyelesaikan rekapitulasi hasil pemilihan legislatif di 13 provinsi.

"Dengan dua hari sisa (batas waktu 9 Mei), tampak jelas hal ini seperti disebut 'kemoloran'," kata pengamat pemilu, Ahmad Fauzi alias Ray Rangkuti, kepada wartawan, beberapa saat lalu (Rabu, 7/5).

Jelas dampaknya kepada KPU dan Pemilu. Pertama, KPU dapat dipidana. Kedua, jadwal penetapan suara tidak dapat dipastikan. Ketiga, jadwal pilpres berantakan; dan keempat, pemilu jadi status quo.


Ray katakan, guna memastikan penetapan tidak molor, beberapa kiat berikut dapat ditempuh. Menurut dia, KPU harus berhenti menyatakan "optimis" rekapitulasi tepat waktu. Sebab, pernyataan itu seperti menyepelekan masalah yang berujung lambannya antisipasi KPU membuat rencana darurat.

"Sekarang KPU harus berpikir realistis untuk membuat rencana darurat," terangnya.

Kedua, KPU lobi partai-partai untuk membuat rapat pleno yang lebih efesien dan efektif. Salah satu caranya adalah menyampingkan masalah adminstrasi atau kesalahan pencatatan untuk fokus kemungkinan adanya manipulasi.

Ketiga, segera tetapkan sekitar 13 provinsi yang sudah dibahas tapi urung ditetapkan karena masalah adminstrasi. Dengan begitu, dalam dua hari ini hanya membahas tujuh sisa daerah yang belum dibacakan hasil rekapnya. Keempat, melobi partai dan Bawaslu agar membuat panel-panel sidang pembacaan rekapitulasi. Setidaknya, dapat dibuat dua sidang panel. Dalam dua sidang panel ini tiga daerah dapat dibacakan rekapitulasinya.

"Hingga tanggal 9 Mei semuanya ditetapkan dalam rapat pleno paripurna. Tentu saja di sini sifatnya pembacaan hasil untuk ditetapkan. Bersamaan dengan itu, penetapan PT dan caleg terpilih," katanya.

KPU harus memilih pimpinan sidang yang lebih luwes, lihai dan mampu mengendalikan forum. Untuk rapat-rapat segenting ini, dibutuhkan personal pemimpin sidang yang lebih mampu mengarahkan sidang, memperjelas, menyimpulkan dan membatasi sidang.

"Semua komisioner tentu bisa jadi pemimpin sidang. Tapi tidak semua orang ahli dalam memimpin sidang. Mungkin dengan lima langkah seperti disebutkan di atas, pleno rekapitulasi masih bisa diselamatkan tanpa harus mengebiri hak sanggah saksi parpol dan Bawaslu," terangnya.

Tanpa harus menurunkan kualitas pembacaan hasil rekap nasional, tambah dia, KPU tak dapat disalahkan atas situasi ini. Sebaliknya mereka dapat diapresiasi karena membuka kran sanggahan yang luas dan bersikap sangat transparan. Menurutnya, cara-cara seperti ini justru harus dipertahankan. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya