Berita

presiden sby/net

LIBERALISASI PERTANIAN

Iwan Nurdin Soroti Malapetaka di Ujung Kekuasaan SBY

RABU, 07 MEI 2014 | 06:36 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPK) menyesalkan kehadiran Perpres 39/2014 yang mengatur penanaman modal di bidang usaha terbuka dan tertutup. Perpres yang ditandatangani tanggal 23 April 2014 itu menurut hemat KPA semakin meyakinkan penyimpangan sistem ekonomi Indonesia ke arah liberalisasi penuh.

"Di akhir periode kekuasaan, SBY justru meninggalkan kebijakan yang akan semakin menyingkirkan petani dan pertanian dari tangan rakyat. Padahal warisan buruknya sudah demikian banyak," ujar Sekjen KP Iwan Nurdin dalam keterangan yang diterima redaksi.

Di dalam Perpres itu, sektor pertanian dijadikan salah satu bidang usaha yang diliberalisasi dimana pihak asing boleh memiliki modal antara 30 hingga 95 persen. Perpres tersebut lahir dari pelakasnaan UU No 25/2007 Tentang Penanaman Modal yang sangat liberal. Kebijakan tersebut berdampak pada tersingkirnya tenaga produktif pertanian, baik dalam bentuk tenaga produksi tani dan modal.


"Dibukanya investasi pertanian pangan, industri bibit hingga GMO kepada investor asing, semakin menandakan bahwa rencana pembangunan pertanian nasional kita bukan mentransformasikan petani menjadi pemilik dan pelaku usaha modern yang di-support pemerintah melalui tanah, modal dan teknologi dalam skema reforma agraria," sebut Iwan lagi.

Dia juga mengatakan, Perpres ini akan melanjutkan trend penurunan jumlah petani di Indonesia sebagaimana yang diperlihatkan dalam Sensus Pertanian 2013. Penurunan jumlah petani disebutkan hingga 5,04 juta rumah tangga sementara jumlah perusahaan pertanian pangan yang menguasai pangan masyarakat semakin meningkat hingga 5.486 perusahaan.

Masih kata Iwan, di saat kondisi petani Indonesia berada dalam kondisi miskin berat karena berbagai faktor akibat hilangnya peran perlindungan negara, pemerintah justru semakin aktif menyengsarakan petani dengan kebijakan liberalnya di sektor pertanian. Petani akan semakin cepat bertransformasi menjadi buruh tani yang secara modal tidak dilibatkan sebagai unsur pokok pembangunan nasional.

"Kami mendesak dicabutnya Perpres tersebut karena akan mewariskan krisis ekonomi dan hancurnya sektor pertanian karena labilnya struktur modal asing ala pasar bebas yang diundang Rezim SBY," demikian Iwan Nurdin. [dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya