Berita

presiden sby/net

LIBERALISASI PERTANIAN

Iwan Nurdin Soroti Malapetaka di Ujung Kekuasaan SBY

RABU, 07 MEI 2014 | 06:36 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPK) menyesalkan kehadiran Perpres 39/2014 yang mengatur penanaman modal di bidang usaha terbuka dan tertutup. Perpres yang ditandatangani tanggal 23 April 2014 itu menurut hemat KPA semakin meyakinkan penyimpangan sistem ekonomi Indonesia ke arah liberalisasi penuh.

"Di akhir periode kekuasaan, SBY justru meninggalkan kebijakan yang akan semakin menyingkirkan petani dan pertanian dari tangan rakyat. Padahal warisan buruknya sudah demikian banyak," ujar Sekjen KP Iwan Nurdin dalam keterangan yang diterima redaksi.

Di dalam Perpres itu, sektor pertanian dijadikan salah satu bidang usaha yang diliberalisasi dimana pihak asing boleh memiliki modal antara 30 hingga 95 persen. Perpres tersebut lahir dari pelakasnaan UU No 25/2007 Tentang Penanaman Modal yang sangat liberal. Kebijakan tersebut berdampak pada tersingkirnya tenaga produktif pertanian, baik dalam bentuk tenaga produksi tani dan modal.


"Dibukanya investasi pertanian pangan, industri bibit hingga GMO kepada investor asing, semakin menandakan bahwa rencana pembangunan pertanian nasional kita bukan mentransformasikan petani menjadi pemilik dan pelaku usaha modern yang di-support pemerintah melalui tanah, modal dan teknologi dalam skema reforma agraria," sebut Iwan lagi.

Dia juga mengatakan, Perpres ini akan melanjutkan trend penurunan jumlah petani di Indonesia sebagaimana yang diperlihatkan dalam Sensus Pertanian 2013. Penurunan jumlah petani disebutkan hingga 5,04 juta rumah tangga sementara jumlah perusahaan pertanian pangan yang menguasai pangan masyarakat semakin meningkat hingga 5.486 perusahaan.

Masih kata Iwan, di saat kondisi petani Indonesia berada dalam kondisi miskin berat karena berbagai faktor akibat hilangnya peran perlindungan negara, pemerintah justru semakin aktif menyengsarakan petani dengan kebijakan liberalnya di sektor pertanian. Petani akan semakin cepat bertransformasi menjadi buruh tani yang secara modal tidak dilibatkan sebagai unsur pokok pembangunan nasional.

"Kami mendesak dicabutnya Perpres tersebut karena akan mewariskan krisis ekonomi dan hancurnya sektor pertanian karena labilnya struktur modal asing ala pasar bebas yang diundang Rezim SBY," demikian Iwan Nurdin. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya