Berita

presiden sby/net

LIBERALISASI PERTANIAN

Iwan Nurdin Soroti Malapetaka di Ujung Kekuasaan SBY

RABU, 07 MEI 2014 | 06:36 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPK) menyesalkan kehadiran Perpres 39/2014 yang mengatur penanaman modal di bidang usaha terbuka dan tertutup. Perpres yang ditandatangani tanggal 23 April 2014 itu menurut hemat KPA semakin meyakinkan penyimpangan sistem ekonomi Indonesia ke arah liberalisasi penuh.

"Di akhir periode kekuasaan, SBY justru meninggalkan kebijakan yang akan semakin menyingkirkan petani dan pertanian dari tangan rakyat. Padahal warisan buruknya sudah demikian banyak," ujar Sekjen KP Iwan Nurdin dalam keterangan yang diterima redaksi.

Di dalam Perpres itu, sektor pertanian dijadikan salah satu bidang usaha yang diliberalisasi dimana pihak asing boleh memiliki modal antara 30 hingga 95 persen. Perpres tersebut lahir dari pelakasnaan UU No 25/2007 Tentang Penanaman Modal yang sangat liberal. Kebijakan tersebut berdampak pada tersingkirnya tenaga produktif pertanian, baik dalam bentuk tenaga produksi tani dan modal.


"Dibukanya investasi pertanian pangan, industri bibit hingga GMO kepada investor asing, semakin menandakan bahwa rencana pembangunan pertanian nasional kita bukan mentransformasikan petani menjadi pemilik dan pelaku usaha modern yang di-support pemerintah melalui tanah, modal dan teknologi dalam skema reforma agraria," sebut Iwan lagi.

Dia juga mengatakan, Perpres ini akan melanjutkan trend penurunan jumlah petani di Indonesia sebagaimana yang diperlihatkan dalam Sensus Pertanian 2013. Penurunan jumlah petani disebutkan hingga 5,04 juta rumah tangga sementara jumlah perusahaan pertanian pangan yang menguasai pangan masyarakat semakin meningkat hingga 5.486 perusahaan.

Masih kata Iwan, di saat kondisi petani Indonesia berada dalam kondisi miskin berat karena berbagai faktor akibat hilangnya peran perlindungan negara, pemerintah justru semakin aktif menyengsarakan petani dengan kebijakan liberalnya di sektor pertanian. Petani akan semakin cepat bertransformasi menjadi buruh tani yang secara modal tidak dilibatkan sebagai unsur pokok pembangunan nasional.

"Kami mendesak dicabutnya Perpres tersebut karena akan mewariskan krisis ekonomi dan hancurnya sektor pertanian karena labilnya struktur modal asing ala pasar bebas yang diundang Rezim SBY," demikian Iwan Nurdin. [dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya