Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus Bank Century, kemarin. Jaksa KPK kali ini menghadirkan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Universitas Diponegoro (Undip).
Saksi ahli auditor BPK I Nyoman Wara dan ahli ekonomi bisnis Undip Sri Rejeki menilai, pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century, tidak tepat. Idealnya, keputusan Bank Indonesia (BI) menggulirkan FPJP untuk Bank Century dilaksanakan pada 2005, bukan 2008.
Sri menyatakan, keputusan menggelontorkan FPJP semestinya dapat menanggulangi persoalan sebuah bank. Namun, kenyataannya, FPJP pada Bank Century justru memicu persoalan baru. “Itu tidak lazim,†katanya dalam sidang terdakwa Budi Mulya, bekas Deputi Gubernur BI ini.
Mencuatnya persoalan paska pemberian FPJP menunjukkan, keputusan BI memberi FPJP pada bank yang saham mayoritasnya dikuasai Robert Tantular ini, tidak dilakukan secara profesional. Menurut dia, keputusan BI diduga tak melewati analisis strategis yang mendalam.
Soalnya, secara umum setelah ada pemberian FPJP, BI tidak akan dengan mudah menyuntikkan dana kedua kalinya untuk menanggulangi persoalan atau menyelamatkan bank.
Apapun dalihnya, tindakan BI dan Bank Century tersebut, sambung dia, tak bisa ditolerir. Semestinya, dana FPJP yang mengalir ke Century bisa digunakan untuk kepentingan publik lainnya. Walhasil, jelasnya, rangkaian tindakan menyelamatkan Century dapat dianggap mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Saksi ahli dari BPK I Nyoman Wara juga membeberkan sederet dugaan pelanggaran pemberian FPJP ke Bank Century.
Dari analisisnya, dia curiga bahwa BI mengubah peraturan agar Bank Century masuk kategori sebagai bank yang layak mendapatkan FPJP.
Kesimpulan itu dilatari penyelenggaraan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 14 November 2008. Rapat itu beragenda merevisi Peraturan BI mengenai persyaratan pemberian FPJP.
Berdasarkan peraturan BI sebelum diubah, persyaratan untuk mendapatkan fasilitas kredit BI ialah bank yang punya nilai capital adequacy ratio (CAR) atau kecukupan modal sebesar 8 persen. Namun, hasil rapat memutuskan, syarat untuk mendapatkan FPJP hanya CAR positif.
Selain itu, rapat juga berisi agenda pembahasan tentang batas waktu pengajuan agunan kredit dari 12 bulan menjadi tiga bulan. Dua hal tersebut, tandas Nyoman, mengindikasikan keinginan BI memberi kemudahan menyalurkan FPJP kepada Century.
Bahkan, dari catatan Nyoman, saat resmi memberikan FPJP pada 14 November 2008, BI menggunakan data CAR Bank Century per 30 September 2008.
Padahal, CAR Bank Century pada 31 Oktober masih negatif.
Jadi, meski peraturan BI itu sudah diubah, Century tetap tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan FPJP.
Ironisnya, Nyoman mengatakan, kenapa saat rapat pengambilan keputusan pemberian FPJP kepada Century dilangsungkan, pemilik saham mayoritas Century, Robert Tantular justru memberikan dana pinjaman kepada terdakwa Budi Mulya sekitar Rp 1 miliar. “Ini aneh dan sangat tidak lazim,†tandasnya.
Atas sinyalemen tersebut, dia menyatakan, BPK menemukan rendahnya pengawasan BI terhadap Bank Century.
Nyoman menyatakan, seharusnya Bank Century sudah masuk dalam pengawasan khusus BI sejak 2005. Namun, kenapa pelaksanaannya, baru dilakukan BI pada 2008.
Menurutnya, gejala memburuknya situasi keuangan pada Bank Century sudah menunjukkan gejala tidak bagus sejak 2005.
Di luar itu, dalih krisis ekonomi 2008 juga tidak tepat untuk dijadikan alasan menyelamatkan bank ini. Selain krisis 2008 tidak sehebat krisis ekonomi 10 tahun sebelumnya, insiden di Century juga tidak berdampak sistemik terhadap perekonomian negara saat itu.
Kilas Balik
Robert Tantular Heran Kenapa Aliran Dana Rp 6,7 Triliun Nggak Pernah Dibuka
Bekas pemilik Bank Century Robert Tantular jadi saksi untuk terdakwa Budi Mulya, bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (24/4).
Robert bersaksi bagaimana bank Century mendapat bailout (dana talangan) sebesar Rp 6,7 triliun karena ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Menurut dia, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, sehingga harus diberikan dana talangan, dilakukan secara tiba-tiba dan tidak melibatkan dirinya.
Robert mengisahkan, pada 20 November 2008 malam, dia dipanggil oleh BI untuk datang ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tetapi, tidak diajak ikut rapat, melainkan menunggu semalaman dan tanggal 21 November 2008 dini hari, diberitahu bahwa Bank Century diambil alih LPS dan ditanyakan apakah bersedia ikut dalam proses rekapitalisasi tersebut atau tidak.
“Kok cepat sekali, baru seminggu FPJP, tahu-tahu sudah diambil alih LPS,†ujar terpidana kasus penggelapan dana nasabah Bank Century ini.
Sebelumnya, Bank Century telah mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 689 miliar.
Dia juga mengaku heran, seharusnya dana talangan itu tanggung jawab Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Soalnya, Bank Century berada di bawah LPS ketika dinyatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 21 November 2008.
Robert juga mengungkapkan keheranannya yang lain soal dana talangan. Kata dia, dana sebesar Rp 6,7 triliun itu masuk secara tunai ke Bank Century untuk memperbaiki pembukuan. Sehingga, tidak ada lagi kredit macet, karena secara teknis seharusnya tidak ada dana yang keluar.
Jika seperti itu, kata dia, kemana dana sebesar Rp 6,7 triliun tersebut mengalir. Hal inilah yang menurut Robert tidak pernah dibuka dalam proses hukum kasus Century. “Saya disidang, perkara saya dipecah sampai tujuh. Semua soal teknis perbankan sampai pencucian uang. Tapi, tidak ada terkait Rp 6,7 triliun,†tandasnya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afiantara ini, digelar di lantai dua Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain Robert Tantular, jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga menghadirkan 4 saksi lain dari LPS.
Mereka adalah, Kepala Eksekutif LPS Firdaus Jaelani, dan tiga pegawai LPS yaitu Suherno Eliandi, Adolf L Tobing, dan Nur Cahyo. Sidang berlangsung cukup lama, dimulai sekitar pukul 10 pagi, sidang baru selesai jelang adzan Maghrib.
Robert juga bersaksi soal uang Rp 1,7 triliun milik pengusaha Budi Sampoerna di Bank Century. Robert mengaku, pada 14 November 2008, dia bertemu Budi selaku deposan besar Bank Century.
Pertemuan tersebut bermaksud untuk membicarakan dana Budi Sampoerna yang masih tersimpan di Bank Century sebesar Rp 1,7 triliun.
Pembahasan tersebut sejalan dengan didapatkannnya FPJP tahap pertama sebesar Rp 502 miliar dari Bank Indonesia (BI).
Robert menceritakan, sejak Agustus 2008, Budi mulai mencairkan depositonya dengan alasan panen tembakau lagi bagus. Jadi butuh uang untuk membeli tembakau. “Awalnya tidak masalah. Tetapi, belakangan likuiditas makin berat sampai akhirnya direksi memberi tahu Budi Sampoerna, kita belum bisa bantu lagi,†kisah Robert.
Kemudian, sebelum Bank Century dinyatakan kalah kliring, tepatnya 8 November 2008, dia bersama dengan Hamdy, Wakil Dirut Bank Century, pergi ke Surabaya untuk meminta Budi menjadi pemegang saham, tetapi hal itu ditolak.
Hingga akhirnya, Bank Century dinyatakan kalah kliring pada 13 November 2008 dan dikabarkan ke anak Budi, yaitu Sunaryo Sampoerna.
Pada 14 November 2008, Sunaryo menelepon Robert dan bilang akan mengirim orang untuk bertemu dengannya, yaitu Rudi Sunarya. “Di situ baru bicarakan bagaimana penyelamatan uang Budi Sampoerna yang masih ada Rp 1,7 triliun,†kata Robert.
Ketika itu, terang Robert, ada tiga rencana penyelamatan yang diusulkan oleh pihak Budi Sampoerna, yaitu dipecah-pecah dalam bentuk deposito dengan besaran Rp 2 miliar, membeli aset Bank Century dan pinjaman 18 juta dolar AS. Dengan pemecahan dana masing-masing Rp 2 miliar itu, maka dana Budi mendapat jaminan dari LPS.
Skenario penyelamatan uang Budi tersebut, kata Robert, disetujui direksi Bank Century dan Budi harus datang ke bank untuk mengurusnya. “Deposito kan semua di Surabaya, ditransfer ke kantor pusat Century di Senayan pada 14 November 2008 malam,†kata Robert.
Hingga akhirnya, diakui bahwa deposito Budi dipindah dari Surabaya ke Jakarta sebesar 100 juta dolar AS. Untuk direalisasikan dipecah-pecah menjadi 247 lembar Negotiable Certificate Deposito (NCD), atas nama karyawan-karyawan Budi.
Hakim Mesti Cermati Berbagai Fakta Di Persidangan Aditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi Hukum DPR Aditya Mufti Ariffin meminta majelis hakim kasus Bank Century benar-benar mencermati setiap bentuk fakta yang terungkap di persidangan.
Dia berharap, penuntasan kasus yang memakan waktu panjang ini, memberikan dampak hukum yang signifikan. “Artinya, hasil persidangan dapat mengungkap apa saja persoalan yang terjadi di Bank Century sesungguhnya,†katanya.
Aditya menambahkan, rangkaian pemeriksaan para saksi, sedikit banyak memberikan gambaran mengenai mekanisme pengambilan keputusan, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Rp 689 miliar, berikut apa yang mendasari bailout Rp 6,7 triliun untuk Bank Century.
Mekanisme panjang dan berliku tersebut, otomatis memerlukan pemeriksaan yang cermat. Untuk keperluan ini, sambungnya, saksi-saksi yang kompeten perlu dihadirkan di pengadilan.
Ia mengapresiasi upaya jaksa yang mengupayakan pemanggilan saksi-saksi penting dari Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).
“Setidaknya, hal itu menunjukkan keseriusan jaksa penuntut untuk mendapatkan fakta yang akurat,†ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Dia menambahkan, pemeriksaan bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai saksi dalam sidang beberapa hari lalu adalah langkah tepat. “Rencana pemeriksaan mantan Gubernur BI Boediono sebagai saksi dalam sidang juga langkah yang tepat,†katanya.
Sri Mulyani dan Boediono dinilai memiliki pemahaman terhadap persoalan yang menimpa Bank Century. Mereka juga dianggap mempunyai kewenangan memutuskan langkah strategis untuk Bank Century.
“Jadi, sedikit-banyak, kesaksian mereka bisa menjawab teka-teki dugaan penyelewengan ini,†ucap Aditya.
Jangan Dimanfaatkan Untuk Menjelekkan Pihak-pihak Tertentu
Bambang Widodo Umar, Dosen Paskasarjana UIDosen Paskasarjana Fakultas Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia (FIK-UI) Bambang Widodo Umar menilai, agenda pemeriksaan saksi pada sidang kasus ini begitu banyak.
Dari sekian banyak saksi, nama bekas Gubernur BI Boediono dan bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani merupakan saksi yang paling ditunggu-tunggu. Tapi, Sri Mulyani telah bersaksi dalam sidang beberapa hari lalu.
Boediono dan Sri Mulyani dianggap mengetahui apa hal yang mendasari keputusan untuk menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, sehingga Century mendapatkan bailout sebesar Rp 6,7 triliun.
Dalam persidangan yang terbuka, semua pihak bisa mengetahui dan menimbang, apakah tindakan mereka sesuai prosedur atau tidak.
Yang terpenting, kesaksian mereka diharapkan benar-benar dimanfaatkan untuk mengungkap perkara secara obyektif. Artinya, tidak ditujukan, apalagi dimanfaatkan pihak tertentu untuk mendiskreditkan mereka. “Serahkan kepada pengadilan, biar hakim menentukan apa upaya hukum yang terbaik,†tuturnya.
Disampaikan, persidangan terdakwa Budi Mulya ini, idealnya mampu memberi gambaran utuh tentang siapa pihak-pihak yang diduga terlibat. Baik dari pihak Century, BI ataupun pihak lainnya.
Jadi, sambungnya, kejelian hakim dan jaksa akan sangat menentukan keberhasilan menuntaskan perkara. Dengan kata lain, jika ada fakta yang mengindikasikan keterlibatan pihak lain, hal itu bisa segera disikapi oleh proses hukum yang proporsional.
“Kita percayakan kelanjutan proses kasus ini kepada KPK. Toh sejauh ini, KPK sudah melaksanakan pengusutan perkara sesuai trek yang ada,†kata Bambang. ***