Berita

Bisnis

Permendag Ekspor Timah Picu Penyelundupan

SENIN, 05 MEI 2014 | 16:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sudah seharusnya tata niaga timah diatur dan ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan setingkat Perpres Peraturan Presiden. Pengelolaan tata niaga timah yang didelegasikan kepada swasta serta diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 32/2013 tentang Ketentuan Ekspor Timah melalui Bursa tidak tepat dan justru jadi pemicu makin merajalelanya penyelundupan timah ekspor.

"Sebab secara administrasi dan norma hukumnya, memang sudah seharusnya diatur oleh peraturan perundang-undangan setingkat Perpres, dan bukan Permendag," ujar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Simatupang, kepada wartawan belum lama ini.

Menurutnya, hangatnya pemberitaan mengenai kacaunya pengelolaan tata niaga timah paska diterapkannya Permendag No 32/2013 tentang Ketentuan Ekspor Timah melalui Bursa menandakan Bursa Komidi dan Derivatif Indonesia (BKDI) yang diberi wewenang penuh oleh Permendag tersebut, justru dianggap sebagai kartel oleh kelompok pengusaha timah kecil dan menengah.


Menurut dia, Jadi demi akuntabilitas dan menghindari tudingan adanya pihak-pihak dari Kementerian Perdagangan yang mencari keuntungan atas lahirnya BKDI, pendelegasian kewenangan tersebut harus segera diatur oleh Perpres. Perpres, katanya, dapat mengeliminir kecurigaan publik atas dugaan adanya kartel atau cari untung oleh oknum-oknum di kementerian terkait.

"Ini perlu segera dilakukan peningkatan kekuatan hukumnya yakni dari Permen menjadi Perpres," tambah Puji.

Karut-marutnya pengelolaan timah di Indonesia semakin mencuat setelah Permendag tersebut diterapkan dan diikuti peristiwa penangkapan serta pemeriksaan 176 kontainer timah oleh TNI AL di perairan Batam pada awal Maret 2014 lalu.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih dan anggota Komisi Hukum Nasional, Frans Hendra sempat mengkritisi dan mempertanyakan kepentingan di balik kebersikukuhan TNI AL dalam menangkap dan memproses penyidikan kapal timah, yang notabene bukanlah tupoksinya.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas, mendesak KPK melakukan pengawasan dan pencegahan dalam kegiatan industri timah serta melakukan pemantauan khusus terhadap dugaan keterlibatan aparatur negara dalam jaringan mafia timah. Keterlibatan oknum aparatur negara dalam jaringan mafia timah ini begitu kuat. Karenanya KPK harus melakukan pengawasan dan bertindak bila memang ada yang harus ditindak.

Selain itu, Firdaus menilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga harus segera melakukan audit kinerja atau kegiatan pengelolaan industri timah dengan melihat kewajaran penjualan dalam tata niaga timah. Aparat penegak hukum harus memproses dugaan kegiatan ekspor timah ilegal serta membongkar jaringan mafia timah yang kian marak terjadi.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya