Berita

ilustrasi

X-Files

Dua Bos Asuransi Milik Negara Ogah Penuhi Panggilan Penyidik

Jadi Tersangka Kasus Rekayasa Kredit Di Kejagung
SENIN, 05 MEI 2014 | 09:27 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dua pimpinan perusahaan asuransi milik negara, PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) menjadi tersangka kasus korupsi.

Kejaksaan Agung kembali mengagendakan pemeriksaan dua tersangka kasus rekayasa penerbitan transaksi surat kredit berdokumen dalam negeri senilai Rp 3,9 miliar itu.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi menyatakan, penyidik mengagendakan pemeriksaan lanjutan kepada dua tersangka kasus rekayasa penerbitan transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atas nama PT Kawan Kita Bahana (KKB) oleh PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI).


Pemeriksaan lanjutan dilaksanakan mengingat tersangka Marthin Fithers Simarmata, bekas Direktur Keuangan PT ASEI dan Hariyono, bekas Kepala PT ASEI cabang Surabaya, tidak hadir pada pemeriksaan pekan lalu.

Menurut Untung, tersangka Hariyono tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang mempersiapkan pernikahan anaknya.

Sedangkan tersangka Marthin Fithers Simarmata tidak hadir  tanpa keterangan. “Keduanya sudah dipanggil kembali untuk pemeriksaan pekan depan,” tuturnya, Jumat (2/5) lalu.

Untung menjelaskan, penetapan status tersangka kepada mereka  merupakan kelanjutan dari perkara yang sebelumnya menyeret Direktur Keuangan PT ASEI berinisial MFS dan Kepala Cabang Surabaya PT ASEI berinisial H. “Ada keterkaitan perkara di antara mereka,” ucapnya.

Ditambahkan, agenda pemeriksaan dua tersangka itu intinya berkaitan dengan peranan dan teknis rekayasa penerbitan SKBDN. “Bagaimana PT KKB mengajukan permohonan surat berdokumen, mekanisme yang dilakukan, serta teknis penerbitan transaksi SKBDN pada PT ASEI,” kata Untung.

Kedua, lanjut Untung, berhubungan dengan keterangan saksi Kepala Bagian Pemasaran Asuransi Ekspor PT ASEI, Agung Budi Setiawan dan saksi lainnya.

Di luar itu, pemeriksaan bertujuan melengkapi berkas perkara tersangka yang sudah hampir rampung. Diharapkan, agenda pemeriksaan dua tersangka itu bisa dilaksanakan tanpa hambatan. Sehingga, berkas perkara dapat segera masuk ke tahap penuntutan.

Menjawab pertanyaan, kapan kejaksaan memutuskan untuk menahan tersangka, Untung mengaku tidak tahu persis. Katanya, penahanan sangat tergantung pada hasil pemeriksaan nanti. “Kita lihat dulu, apakah mereka kooperatif mendatangi penyidik atau tidak.”

Bila mereka kembali tidak hadir pada panggilan kedua, sebutnya, penyidik akan memanggil paksa. Dari situ, penyidik akan mengevaluasi perkara serta menentukan, apakah tersangkanya perlu ditahan atau tidak.

Untung menepis anggapan bahwa penyidik memberikan keistimewaan untuk tersangka. Dia bilang, belum ditahannya tersangka hingga saat ini semata-mata dipicu anggapan bahwa tersangka masih kooperatif.

“Mereka masih dinilai tidak menyulitkan penyidik. Namun, tidak tertutup kemungkinan, setelah pemeriksaan nanti mereka bakal ditahan,” ucap bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini.

Selebihnya, dia menyatakan, penyidik telah mengevaluasi hasil penyidikan secara menyeluruh. Semua dokumen, bukti-bukti, dan keterangan saksi sudah dikumpulkan. “Tinggal dikonfrontir dengan keterangan tersangka,” ucapnya.

Karena itu, penyidik berupaya maksimal menghadirkan tersangka pada pemeriksaan mendatang. Dia menambahkan, tidak tertutup kemungkinan hasil evaluasi penyidikan ini akan mampu menunjukkan arah untuk menetapkan tersangka baru lainnya.

Dengan kata lain, menurut Untung, kejaksaan saat ini tidak mau disebut main-main dalam menyelesaikan perkara yang sudah ditangani lebih dari satu tahun tersebut.

Kilas Balik
Bekas Direktur Utama PT ASEI Sudah Duluan Jadi Tersangka


Kasus ini berawal ketika PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI)  menerbitkan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atas nama PT Kawan Kita Bahana (KKB).

Dalam penerbitan SKBDN itu, diduga ada rekayasa proyek, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,9 miliar.

Atas perkara tersebut, Kejagung menetapkan satu tersangka awal, yakni bekas Direktur Utama PT ASEI Abdul Latief pada 5 April 2013.

Berkas perkara Latief sudah dikirim ke pengadilan. Tersangka ini juga telah ditetapkan sebagai tahanan oleh kejaksaan.

Dalam penyidikan, jaksa melakukan pemeriksaan antara lain terhadap lima saksi dari PT ASEI. Yakni, bekas Dirut PT ASEI Kartika B Khaeroni, Kepala Divisi Reasuransi Klaim dan Subrogasi Saleh Arifin, Kepala Bagian Pemasaran dan Teknik Puguh Prasetya, bekas Pelaksana harian Kepala Cabang Utama PT ASEI Jakarta Seskohadi Adhie K, dan Satuan Pengawas Internal PT ASEI Ridwan Simanjuntak.

“Pemeriksaan saksi pada pokoknya mengenai alur proses pengajuan klaim dari Bank BCA kepada PT ASEI atas penjaminan SKBDN yang dimohonkan PT KKB,” kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta.

Lanjut Untung, pemeriksaan lima saksi itu dilakukan dalam kapasitas berbeda-beda. Pada intinya, pemeriksaan terkait keberadaan saksi saat proses kredit tersebut digulirkan.

Untung membeberkan, saksi Saleh Arifin diperiksa terkait proses pengajuan klaim. “Untuk saksi Puguh Prasetya terkait keberadaannya yang diduga mengetahui adanya pengajuan permohonan awal kredit yang dimohonkan PT KKB,” ucapnya.

Sedangkan untuk saksi Saleh Arifin diperiksa terkait keberadaanya saat mengetahui adanya proses perubahan syarat permohonan dari PT KKB ke PT ASEI.

Saksi Kartika Khaeroni diperiksa terkait adanya kebijakan dan persetujuan atas perjanjian operasional antara Bank BCA dengan PT ASEI atas penjaminan SKBDN yang dimohonkan tersangka Abdul Latief.

“Sementara saksi Ridwan Simanjuntak terkait proses dan hasil pemeriksaan internal di PT ASEI yang diduga adanya tunggakan kredit PT KKB,” kata Untung.

Dalam perkembangan penanganan dugaan korupsi SKBDN tahap pertama tersebut, berkas tersangka Abdul Latief Hamdi dinyatakan lengkap atau P21. Kejaksaan pun menahan bekas Direktur Umum PT KKB itu.

“Pada 31 Juli 2013, berkas perkara atas nama tersangka Direktur Utama PT KKB dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat Nomor: B-51/F.3/Ft.1/07/2013,” beber Untung.

Setelah berkas P21, jaksa penyidik pidana khusus Kejagung melimpahkan berkas tahap II, barang bukti dan tersangka ke tim jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sekaligus menahan tersangka.

“Terhadap tersangka pada tahap penuntutan, jaksa penuntut juga melakukan penahanan berdasarkan surat perintah nomor: 288/0.1.14/ Ft/08/2013 tertanggal 12 Agustus 2013,” kata Untung.

Belakangan, Kejagung menetapkan bekas Direktur Keuangan PT ASEI Marthin Fithers Simarmata dan bekas Kepala Cabang Surabaya PT ASEI Hariyono sebagai tersangka.

“Intinya, kami tengah tuntaskan kasus ini,” ujar Untung.

Sayangnya, dia menolak memberikan keterangan terperinci seputar keterkaitan tersangka tahap pertama, dan dua tersangka yang ditetapkan belakangan.

Penanganan Kasus Jangan Ngambang Bertahun-tahun

Daday Hudaya, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Daday Hudaya meminta Kejaksaan Agung lebih cepat menangani perkara korupsi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Menurutnya, diperlukan transparansi agar pengusutan perkara ini benar-benar dapat dipantau masyarakat pencari keadilan.

“Kita ingin setiap perkara korupsi yang ditangani kejaksaan dilakukan secara transparan,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Sehingga, sebutnya, penanganan perkara-perkara korupsi dapat  dilaksanakan secara cepat di kejaksaan.

Dia menilai, sejauh ini pengusutan kasus SKBDN terkesan dicicil. Pola penyelidikan dan penyidikan di kejaksaan cenderung menunggu pengungkapan dari pengadilan alias tidak berasal dari inisiatif penyidik.

Hal-hal seperti itu, menurut Daday, idealnya dapat dihindari atau diminimalisir. Tujuannya, lagi-lagi agar penuntasan perkara dapat terselesaikan secara cepat. Tidak menggantung hingga waktu bertahun-tahun.

“Ini penting dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan citra kejaksaan yang terpuruk,” saran Daday.

Diharapkan, paska pemeriksaan dua tersangka kasus ini pekan mendatang, perkara dapat ditingkatkan statusnya ke tingkat penuntutan. Jika perlu, berkas perkara bisa segera dinyatakan lengkap.

Hal tersebut menjadi penting guna menutup kemungkinan perkaranya dihentikan penyidikannya. Sebaliknya, tutur dia, kepastian hukum penanganan perkara ini juga memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melanjutkan karir dan aktivitasnya tanpa terbebani oleh persoalan hukum apapun yang berlarut-larut jika hakim menyatakan mereka tidak terbukti bersalah.

Tak Jarang, Penyidik Ambil Keuntungan Dari Tersangka...
Poltak Agustinus Sinaga, Ketua PBHI

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Poltak Agustinus Sinaga menyatakan, penyidik perlu bertindak ekstra tegas dalam menangani perkara korupsi.

Jika sudah berani menetapkan tersangka, tidak boleh pengusutannya sengaja diulur-ulur. “Selama ini kejaksaan lebih cenderung lama dalam menyelesaikan perkara,” katanya.

Dia menambahkan, kejaksaan punya sumber daya profesional sehingga tidak semestinya penanganan perkara menjadi berlarut-larut.

Poltak pun mencontohkan, bagaimana para jaksa yang bertugas di KPK bisa menuntaskan perkara secara cepat. “Persoalan utama di kejaksaan adalah kemauan,” tandasnya.

Selama penyidik memiliki kemauan kuat untuk menuntaskan perkara dengan cepat, dia yakin hal itu bisa diaplikasikan dalam setiap pengusutan perkara.

“Baik perkara korupsi dengan nominal kecil maupun besar sekalipun,” ujarnya.

Dia mengatakan, salah satu bentuk ketegasan sikap penyidik terlihat pada adanya penahanan tersangka. Soalnya, penahanan di satu sisi akan mempersempit peluang bagi penyidik untuk main mata dalam menangani suatu kasus.

“Sebab, tidak jarang, penyidik justru mengambil keuntungan tertentu dari tersangka,” tandasnya.

Lebih lanjut, katanya, penahanan juga mempunyai batas waktu. Otomatis dengan limit waktu penahanan tersebut, penyidik menjadi berpacu dengan waktu dalam menyelesaikan perkara.

“Kalau perkaranya memenuhi unsur pidana, maka bisa segera masuk persidangan. Tapi jika tidak, tersangka bisa bebas demi hukum,” katanya.

Hal-hal seperti itu menunjukkan bahwa sifat penyelidikan dan penyidikan benar-benar memberikan kepastian hukum bagi seseorang. Terlebih orang tersebut sudah lama menyandang status tersangka. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya