Berita

Arief Hidayat

Wawancara

WAWANCARA

Arief Hidayat: Gugatan Sengketa Pemilu Bisa Dilakukan Melalui Website MK

SENIN, 05 MEI 2014 | 09:43 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan berbagai persiapan untuk persidangan sengketa Pileg 2014.

“Kami sudah menyiapkan hardware, software, termasuk pengamanannya. Semua perkara akan kami selesaikan dalam waktu 30 hari sesuai perintah undang-undang,” ujar Wakil Ketua MK Arief Hidayat kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Untuk itu, lanjutnya, pihak yang akan mengajukan sengketa diharapkan  bisa mendukung dan menyesuaikan jadwal yang sudah ditetapkan.


 â€œYang berperkara harus tahu kapan permohonan disampaikan, kapan saksi dihadirkan, serta berbagai hal teknis lain,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

 Apa sudah disosialisasikan tata cara berperkara di MK?
Sejak Oktober 2013, kami sudah melakukan sosialisasi kepada parpol peserta pemilu. Kami juga mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kejaksaan, termasuk pengacara yang kerap berkecimpung di MK.

Sosialisasinya tidak hanya berbentuk ceramah. Kami melakukan simulasi seputar pengisian folmulir hingga bimbingan teknis pengajuan gugatan.

Kami mencontohkan, kalau mau membuat permohonan, formulirnya ini, cara mengisinya begini. KPU harus begini. Pihak terkait harus begini. Seluruh rangkaian sudah kami buat detail.
 
Berarti ketepatan waktu penyelesaian juga harus didukung kinerja lembaga lain?
Dalam sengketa pileg, objek sengketanya adalah rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU. Sampai hari ini objek sengketanya belum ada, karena hasil nasionalnya baru diumumkan 9 Mei mendatang.

Kami berharap, KPU tepat waktu agar objek sengketanya jelas. Setelah itu, kami menerima permohonan pendaftaran 3x24 jam. Dalam batas waktu itu semua permohonan dan alat bukti harus sudah diberikan.

Apa 3x24 jam cukup untuk pihak yang berperkara memberikan semua alat bukti?

Kami sudah membuat terobosan yang memudahkan. Permohonan gugatan bisa dilakukan secara online melalui website MK. Namun dalam waktu 3x24 jam hard copy dari permohonan itu harus sudah disampaikan dan diterima kepaniteraan MK.

Menyikapi kondisi ini, pihak atau parpol yang akan berperkara bisa menyiapkan bukti-bukti sebelum penyampaian gugatan. Hal ini juga telah kami sosialisasikan. Kami berharap, saat menyusun permohonan semua sudah disiapkan.

Saat persidangan, MK menggunakan teknologi video conference, apa itu bagian upaya ketepatan waktu penyelesaian?
Betul. Kami telah mengundang dan menandatangani MoU dengan 42 perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Sebab, kalau semua saksi dibawa ke Jakarta, waktunya nggak cukup, nggak efisien.

Dengan teknologi itu, saksi yang akan dihadirkan bisa memberi keterangan lewat video confrence. Selain efektif dan tepat waktu, hal itu juga menghemat biaya pihak yang bersengketa.

Bagaimana kalau terjadi kendala dalam teknologi tersebut?
Soal video confrence, sebagian besar kerja sama bersifat perpanjangan. Itu sering kami gunakan pada persidangan sebelumnya. Para operatornya juga sudah terlatih. Dalam sosialisasi terakhir, semua video confrence yang ada sudah on air dan terhubung ke MK.

Apa jumlah perkara pemilu tahun ini berpotensi meningkat?
Berdasarkan perhitungan dan fakta di lapangan, Pemilu 2004 dan 2009 ada sekitar 400 hingga 600 perkara yang masuk ke MK. Kalaupun jumlahnya bertambah, kami yakin penambahannya tidak terlalu besar.

Terlebih, undang-undang dan Peraturan MK mensyaratkan, semua permohonan sengketa parpol harus mendapat persetujuan dan ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen partai. Dengan mekanisme seperti itu, kami berharap banyak konfik yang diselesaikan di tingkat partai.

Misalnya, caleg nomor urut 1 dan momor urut 2 dari parpol A, bersengketa dalam hal perolehan suara. Kami berharap, persoalan itu diselesaikan bisa di tingkat partai, sehingga tidak perlu sampai ke MK.

Selain itu, penyelesaian juga itu bisa dilakukan di tingkat penghitungan suara di PPK, di tingkat KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, KPU Pusat. Dengan demikian, perkara yang maju ke MK adalah perkara yang tidak bisa diselesaikan pada tingkatan tersebut. ***

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya