Berita

Arief Hidayat

Wawancara

WAWANCARA

Arief Hidayat: Gugatan Sengketa Pemilu Bisa Dilakukan Melalui Website MK

SENIN, 05 MEI 2014 | 09:43 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan berbagai persiapan untuk persidangan sengketa Pileg 2014.

“Kami sudah menyiapkan hardware, software, termasuk pengamanannya. Semua perkara akan kami selesaikan dalam waktu 30 hari sesuai perintah undang-undang,” ujar Wakil Ketua MK Arief Hidayat kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Untuk itu, lanjutnya, pihak yang akan mengajukan sengketa diharapkan  bisa mendukung dan menyesuaikan jadwal yang sudah ditetapkan.


 â€œYang berperkara harus tahu kapan permohonan disampaikan, kapan saksi dihadirkan, serta berbagai hal teknis lain,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

 Apa sudah disosialisasikan tata cara berperkara di MK?
Sejak Oktober 2013, kami sudah melakukan sosialisasi kepada parpol peserta pemilu. Kami juga mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kejaksaan, termasuk pengacara yang kerap berkecimpung di MK.

Sosialisasinya tidak hanya berbentuk ceramah. Kami melakukan simulasi seputar pengisian folmulir hingga bimbingan teknis pengajuan gugatan.

Kami mencontohkan, kalau mau membuat permohonan, formulirnya ini, cara mengisinya begini. KPU harus begini. Pihak terkait harus begini. Seluruh rangkaian sudah kami buat detail.
 
Berarti ketepatan waktu penyelesaian juga harus didukung kinerja lembaga lain?
Dalam sengketa pileg, objek sengketanya adalah rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU. Sampai hari ini objek sengketanya belum ada, karena hasil nasionalnya baru diumumkan 9 Mei mendatang.

Kami berharap, KPU tepat waktu agar objek sengketanya jelas. Setelah itu, kami menerima permohonan pendaftaran 3x24 jam. Dalam batas waktu itu semua permohonan dan alat bukti harus sudah diberikan.

Apa 3x24 jam cukup untuk pihak yang berperkara memberikan semua alat bukti?

Kami sudah membuat terobosan yang memudahkan. Permohonan gugatan bisa dilakukan secara online melalui website MK. Namun dalam waktu 3x24 jam hard copy dari permohonan itu harus sudah disampaikan dan diterima kepaniteraan MK.

Menyikapi kondisi ini, pihak atau parpol yang akan berperkara bisa menyiapkan bukti-bukti sebelum penyampaian gugatan. Hal ini juga telah kami sosialisasikan. Kami berharap, saat menyusun permohonan semua sudah disiapkan.

Saat persidangan, MK menggunakan teknologi video conference, apa itu bagian upaya ketepatan waktu penyelesaian?
Betul. Kami telah mengundang dan menandatangani MoU dengan 42 perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Sebab, kalau semua saksi dibawa ke Jakarta, waktunya nggak cukup, nggak efisien.

Dengan teknologi itu, saksi yang akan dihadirkan bisa memberi keterangan lewat video confrence. Selain efektif dan tepat waktu, hal itu juga menghemat biaya pihak yang bersengketa.

Bagaimana kalau terjadi kendala dalam teknologi tersebut?
Soal video confrence, sebagian besar kerja sama bersifat perpanjangan. Itu sering kami gunakan pada persidangan sebelumnya. Para operatornya juga sudah terlatih. Dalam sosialisasi terakhir, semua video confrence yang ada sudah on air dan terhubung ke MK.

Apa jumlah perkara pemilu tahun ini berpotensi meningkat?
Berdasarkan perhitungan dan fakta di lapangan, Pemilu 2004 dan 2009 ada sekitar 400 hingga 600 perkara yang masuk ke MK. Kalaupun jumlahnya bertambah, kami yakin penambahannya tidak terlalu besar.

Terlebih, undang-undang dan Peraturan MK mensyaratkan, semua permohonan sengketa parpol harus mendapat persetujuan dan ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen partai. Dengan mekanisme seperti itu, kami berharap banyak konfik yang diselesaikan di tingkat partai.

Misalnya, caleg nomor urut 1 dan momor urut 2 dari parpol A, bersengketa dalam hal perolehan suara. Kami berharap, persoalan itu diselesaikan bisa di tingkat partai, sehingga tidak perlu sampai ke MK.

Selain itu, penyelesaian juga itu bisa dilakukan di tingkat penghitungan suara di PPK, di tingkat KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, KPU Pusat. Dengan demikian, perkara yang maju ke MK adalah perkara yang tidak bisa diselesaikan pada tingkatan tersebut. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya