Berita

lee ryan/daily mail

Blitz

Personil Blue Akui Kesalahan di Depan Persidangan

JUMAT, 02 MEI 2014 | 19:23 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Salah seorang personil boyband legendaris Blue yakni Lee Ryan mengaku bersalah atas tindakannya yang telah membawa obat terlarang dan membuat kegaduhan di West End London Inggris.

Pengakuan itu disampaikannya di hadapan pengadilan Ealing Magistrates pada Jumat pagi (2/5).

Ryan terpaksa duduk di kursi pesakitan setelah diamankan oleh polisi pada 11 April lalu karena kedapatan membawa obat terlarang yang diyakini merupakan jenis kokain usai melakukan pesta dengan rekannya sesama personil Blue yakni Duncan James di sebuah bar di West End.


Pada saat itu ia segera dijaring ke kantor polisi. Ryan yang tidak terima atas penangkapan dirinya mengamuk dan membuat kegaduhan di kantor polisi dengan melontarkan kata-kata kasar terhadap petugas serta buang air kecil di lantai sel sebagai bentuk kemarahan.

Bukan hanya itu, bintang reality show Celebrity Big Brother itu juga menolak mengikuti tes pernafasan ketika ditahan selama lebih dari 12 jam di kantor polisi tersebut.

Di pengadilan hari ini, Ryan didakwa melakukan tindakan kriminal terkait kepemilikan obat terlarang dan membuat kegaduhan.

Dalam persidangan Ryan hari ini, seperti dilansir Daily Mail, seluruh personil Blue lainnya yakni Duncan James, Simon Webbe, dan Anthony Costa turut hadir mendapingi.

Bukan kali ini saja Ryan terjerat masalah hukum. Di masa keemasan Blue, tepatnya pada tahun 2003, ia pernah mendapatkan hukuman larangan mengemudi dan denda sebesar £2,250 karena kedapatan mengemudi dalam keadaan mabuk.

Kemudian pada tahun 2007, ia juga pernah ditangkap karena terbukti menyerang seorang supir taksi di Oxted, Surrey.

Pada tahun 2010, Ryan juga pernah didakwa karena memukul tunangannya Samantha Millar. [mel]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya