Berita

sri mulyani/net

MEGASKANDAL CENTURY

Lantas Dimana Tanggung Jawab Sri Mulyani...

JUMAT, 02 MEI 2014 | 12:05 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Sri Mulyani Indrawati mungkin merasa di atas angin. Dia yang kini menjabat sebagai salah seorang Direktur Pelaksana Bank Dunia tampil percaya diri ketika memberikan kesaksian dalam persidangan kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank century tahun 2008 lalu.

Pegawai Kementrian Keuangan memadati ruang sidang di Pengadilan Tipikor. Mengingatkan kita semua pada saat Sri Mulyani diperiksa Pansus Centurygate di DPR RI awal 2010 lalu.

Di dalam persidangan yang digelar Jumat siang (2/5) dengan terdakwa salah seorang mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya, Sri Mulyani mengatakan bahwa dalam keadaan normal, keadaan yang dialami Bank Century pada masa itu, sekitar bulan Oktober dan November 2008, tidak dapat digolongkan ke dalam kriteria bank gagal berdampak sistemik.


Status bank gagal berdampak sistemik itu adalah proposal yang disampaikan Gubernur BI, Boediono. Proposal Boediono inilah yang dibahas dalam dua pertemuan yang digelar dari tanggal 20 malam hingga tanggal 21 dinihari November 2008 itu.

Pertemuan pertama dihadiri sejumlah pejabat keuangan dan fiskal. Yang sebagian besar dari mereka menolak proposal Boediono. Sri Mulyani sendiri, dalam notulensi rapat yang telah beredar luas di masyarakat sejak awal ikut meragukan proposal Boediono.

"Betul, dalam keadaan normal Bank Century tidak (gagal dan berdampak) sistemik," kata Sri Mulyani di depan Pengadilan Tipikor, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (Jumat, 2/5).

Sri Mulyani mengatakan lagi, sesungguhnya tidak ada alat ukur yang dapat digunakan untuk menentukan apakah dalam situasi pada masa itu Bank Century dapat dinyatakan gagal dan berdampak sistemik atau tidak.

"Semua narsum menyampaikan pandangan mereka soal sistemik atau tidak sistemik, tapi mereka tidak mempunyai ukuran dalam menetapkan apakah itu mengalami sistemik atau tidak sistemik. Tetapi dalam keadaan normal tidak dalam keadaan sistemik," Sri Mulyani menambahkan keterangannya.

Sampai sejauh ini, penjelasan Sri Mulyani tampak masuk akal, dan dia mengindikasikan dirinya tidak terlibat atau bersalah dalam keputusan itu.

Tetapi, persoalannya, keputusan menetapkan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik adalah produk yang dihasilkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dipimpinnya. Setelah rapat pertama selesai, bersama Boediono yang mrupakan anggota KSSK dan Sekretaris KSSK Raden Pardede, Sri Mulyani memasuki ruangan lain untuk menggelar rapat formal KSSK. Dalam rapat formal itulah bailout diputuskan untuk dikucurkan.

Nilai bailout ini kemudian membengkak menjadi Rp 6,7 triliun hingga bulan Juli 2009.

Nah, dalam konteks pengambilan keputusan di rapat formal KSSK itulah Sri Mulyani memiliki peranan yang sangat besar, bahkan lebih besar dibandingkan Boediono yang dalam kapasitas sebagai Gubernur BI hanya "sekadar" menyampaikan proposal.

Sri Mulyani tidak dapat mencuci tangan.

Publik yang mengikuti dari dekat megaskandal ini punya pertanyaan berikutnya untuk Sri Mulyani: lantas dimana letak tanggung jawab Anda sebagai ketua KSSK yang memutuskan status bank gagal berdampak sistemik untuk Bank Century, dan bailout yang kemudian bengkak menjadi Rp 6,7 triliun itu? [guh]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya