Berita

sri mulyani/net

MEGASKANDAL CENTURY

Lantas Dimana Tanggung Jawab Sri Mulyani...

JUMAT, 02 MEI 2014 | 12:05 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Sri Mulyani Indrawati mungkin merasa di atas angin. Dia yang kini menjabat sebagai salah seorang Direktur Pelaksana Bank Dunia tampil percaya diri ketika memberikan kesaksian dalam persidangan kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank century tahun 2008 lalu.

Pegawai Kementrian Keuangan memadati ruang sidang di Pengadilan Tipikor. Mengingatkan kita semua pada saat Sri Mulyani diperiksa Pansus Centurygate di DPR RI awal 2010 lalu.

Di dalam persidangan yang digelar Jumat siang (2/5) dengan terdakwa salah seorang mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya, Sri Mulyani mengatakan bahwa dalam keadaan normal, keadaan yang dialami Bank Century pada masa itu, sekitar bulan Oktober dan November 2008, tidak dapat digolongkan ke dalam kriteria bank gagal berdampak sistemik.


Status bank gagal berdampak sistemik itu adalah proposal yang disampaikan Gubernur BI, Boediono. Proposal Boediono inilah yang dibahas dalam dua pertemuan yang digelar dari tanggal 20 malam hingga tanggal 21 dinihari November 2008 itu.

Pertemuan pertama dihadiri sejumlah pejabat keuangan dan fiskal. Yang sebagian besar dari mereka menolak proposal Boediono. Sri Mulyani sendiri, dalam notulensi rapat yang telah beredar luas di masyarakat sejak awal ikut meragukan proposal Boediono.

"Betul, dalam keadaan normal Bank Century tidak (gagal dan berdampak) sistemik," kata Sri Mulyani di depan Pengadilan Tipikor, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (Jumat, 2/5).

Sri Mulyani mengatakan lagi, sesungguhnya tidak ada alat ukur yang dapat digunakan untuk menentukan apakah dalam situasi pada masa itu Bank Century dapat dinyatakan gagal dan berdampak sistemik atau tidak.

"Semua narsum menyampaikan pandangan mereka soal sistemik atau tidak sistemik, tapi mereka tidak mempunyai ukuran dalam menetapkan apakah itu mengalami sistemik atau tidak sistemik. Tetapi dalam keadaan normal tidak dalam keadaan sistemik," Sri Mulyani menambahkan keterangannya.

Sampai sejauh ini, penjelasan Sri Mulyani tampak masuk akal, dan dia mengindikasikan dirinya tidak terlibat atau bersalah dalam keputusan itu.

Tetapi, persoalannya, keputusan menetapkan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik adalah produk yang dihasilkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dipimpinnya. Setelah rapat pertama selesai, bersama Boediono yang mrupakan anggota KSSK dan Sekretaris KSSK Raden Pardede, Sri Mulyani memasuki ruangan lain untuk menggelar rapat formal KSSK. Dalam rapat formal itulah bailout diputuskan untuk dikucurkan.

Nilai bailout ini kemudian membengkak menjadi Rp 6,7 triliun hingga bulan Juli 2009.

Nah, dalam konteks pengambilan keputusan di rapat formal KSSK itulah Sri Mulyani memiliki peranan yang sangat besar, bahkan lebih besar dibandingkan Boediono yang dalam kapasitas sebagai Gubernur BI hanya "sekadar" menyampaikan proposal.

Sri Mulyani tidak dapat mencuci tangan.

Publik yang mengikuti dari dekat megaskandal ini punya pertanyaan berikutnya untuk Sri Mulyani: lantas dimana letak tanggung jawab Anda sebagai ketua KSSK yang memutuskan status bank gagal berdampak sistemik untuk Bank Century, dan bailout yang kemudian bengkak menjadi Rp 6,7 triliun itu? [guh]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya