Berita

irmanputra sidin/net

Pakar Hukum Tata Negara: Ketua Umum Partai Berperan Seperti Mak Comblang

JUMAT, 02 MEI 2014 | 10:50 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ketua umum partai politik sebaiknya tidak menjadi pihak penentu dalam mencari bakal calon wakil presiden yang digadang-gadang partai politik atau gabungan partai politik.

Hal ini karena menurut Pasal 4 Ayat 2 UUD 1945 yang berlaku di Indonesia, pemegang kekuasaan pemerintahan adalah Presiden yang dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Pasal ini sesungguhnya memberikan hak istimewa atau privilege kepada bakal capres untuk menentukan sendiri bakal cawapresnya.

Demikian disampaikan pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin dalam perbincangan dengan redaksi, Jumat pagi (2/5).


"Presidenlah yang pasti bertanggungjawab secara konstitusional dalam pengelolaan kekuasaan pemerintahan itu, bukan para ketua umum parpol yang mencalonkannya," ujar Irman.

Dari sudut pandang ini, menurut Irman, ketua umum parpol atau gabungan parpol sesungguhnya hanya berperan seperti Mak Comblang yang menawarkan beberapa alternatif bakal cawapres kepada bakal capres. Ini semata untuk kepentingan konstitusi negara bukan semata kepentingan parpol atau gabungan parpol.

"Apalagi untuk kepentingan lain yang bisa menggadaikan kedaulatan negara. Penentu siapa sang bakal cawapres adalah sang bakal capres tersebut," Irman menegaskan. [dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya