Berita

Perlu Larangan Pembelian BBM Non Subsidi untuk Kapal Laut dengan Mobil Tangki

RABU, 30 APRIL 2014 | 16:42 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kementerian ESDM diminta untuk melarang badan usaha niaga umum menyalurkan BBM non subsidi menggunakan mobil tangki BBM ke kapal-kapal yang sedang berada di pelabuhan. Alasannya, rawan penyimpangan.

Ketua Umum Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APBBMI) Ahmad Faisal mengatakan, saat ini mendesak dibedakannya SKP untuk penyaluran BBM non subsidi untuk kegiatan industri dan marines (kapal).

Menurut dia, dengan tidak adanya perbedaan antara pemegang SKP untuk penyaluran ke industri dengan pemegang SKP untuk penyaluran ke kapal laut berpotensi pengisian BBM untuk ke kapal-kapal dilakukan dengan mobil tangki. "Ini sangat berbahaya," katanya, di Jakarta, Rabu (30/4).


Menurutnya, penjualan BBM ke kapal-kapal dilakukan dengan mobil tangki berpeluang menjadi alat bagi penyelundupan BBM subsidi mengingat bahwa BBM subsidi eks SPBU akan dengan mudah diselundupkan. Selain itu, sangatlah sulit membedakan antara BBM subsidi dan non subsid pada mobil tangki walaupun mobil tersebut adalah mobil tangki khusus angkutan bbm non subsidi.

"Karena itu untuk penyaluran BBM ke kapal sebaiknya menggunakan kapal tanker, kapal self propelled oil barge (SPOB) atau tongkang," imbuh dia.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, adanya disparitas harga yang tinggi antara solar subsidi dengan non subsidi berpeluang adanya penyelundupan dari SPBU atau SPBN ke pihak industri dan angkutan laut serta sungai.

Untuk diketahui harga bbm jenis solar non subsidi saat ini adalah sebesar Rp.12.500/liter sedang solar bersubsidi pada spbu dan spbn (nelayan) adalah sebesar Rp.5.500/liter.

Jika penjualan bbm ke kapal dapat dilakukan dengan menggunakan mobil tanki, menurutnya, akan membuka peluang besar larinya BBM subsidi ke pengguna non subsidi. "Pemerintah harus membuat aturan yang tegas sehingga mampu mengatasi penyelundupan BBM subsidi ini," ujarnya.

Kementerian Kordinator Perekonomian, kata dia, harus turun tangan dengan membuat aturan  agar otoritas  pelabuhan melarang pengisian BBM dengan menggunakan mobil tangki ke kapal-kapal jenis apapun juga yang bersandar didermaga. Ini tentunya terkait juga dengan perhatian dari menteri perhubungan yang memiliki keterkaitan wewenang terhadap keberadaan pelabuhan pelabuhan.

Selain itu, dia menyarankan, agar warna solar non subsidi dibedakan dari subsidi agar tidak mudah diselewengkan ke  industri dan atau ke kapal laut.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya