Berita

foto:net

Nusantara

Kasus Pegawai BNI Disidangkan Tanpa Kehadiran Korban

SELASA, 29 APRIL 2014 | 19:36 WIB | LAPORAN:

Sidang pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) yang dilaporkan pengusaha sandal kembali digelar di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (29/4) siang. Kali ini agendanya mendengarkan dua keterangan saksi, Acep Sofyan dan Hendri.
 
Korban berhalangan hadir dengan alasan sakit. Sementara tiga terdakwa pegawai BNI yakni Mita, Ira dan Evi didampingi dua pengacara, salah satunya Singgap Panjaitan.
 
Dalam persidangan terungkap korban Siska Goei (46) menerima Bilyet Giro (BG) dari Hendri untuk pembayaran bahan sandal dan sebagian lagi BG tersebut dibeli. Hendri dan Acep sama-sama bergerak di bisnis sandal. Hanya saja, dalam perjalanannya Acep jadi korban sepak terjang Hendri. Hingga akhirnya, beberapa BG yang diterbitkan Acep untuk Hendri diblokir. Nah, meski tahu sudah diblokir, Hendri menggunakan BG tersebut untuk pembayaran bisnisnya kepada Siska Goe.
 

 
Sidang yang dipimpin Hakim ketua, Desbenneri Sinaga dan dua wakil ketua, Edi Wibowo dan Rianti Desiwati, sempat memanas ketika peserta sberteriak memprotes penasehat hukum terdakwa yang terkesan memojokkan saksi Acep. Hakim Ketua pun berteriak lantang dan meminta pengunjung untuk tenang.
 
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Singgap Panjaitan kepada wartawan menyatakan bahwa kliennya sudah menjalankan sesuai prosedur dalam melakukan pemblokiran BG.

"Pihak bank berusaha melindungi nasabah. Karena si pemegang BG meminta pemblokiran dengan alasan saksi Hendri bermasalah," kata Singgap.
 
Sementara JPU Ahmad Sidik menuturkan bahwa persidangan kali ini belum menyentuh substansi permasalahan.

"Meski demikian dalam persidangan tadi sedikit ada kejelasan jika saksi Hendri tidak menyebutkan kepada korban jika BG tersebut sudah diblokir," katanya.
 
Kasus ini terkuak setelah Siska Goei warga Jl Perintis Kemerdekaan, Kawalu, Kota Tasikmalaya melaporkan oknum pegawai BNI gara-gara BG-nya tidak bisa dicairkan. Pihak bank mengklaim BG tersebut hilang. Anehnya, pihak bank tidak bisa memperlihatkan laporan polisi terkait kehilangan BG tersebut.
 
Kala itu korban mendapat 10 BG dari pembayaran bahan sandal yang diberikan Hendri.
 
Ketika korban bermaksud melakukan kliring melalui BNI yang berlokasi di Jalan H. Z Mustofa Tasikmalaya, ternyata pihak bank menolaknya.

"Pihak bank beralasan giro itu sebetulnya hilang. Tapi anehnya kehilangan tersebut tidak bisa dibuktikan dengan laporan kehilangan dari kepolisian. Padahal salah satu syarat pemblokiran BG harus ada laporan polisi jika memang BG tersebut hilang," kata penasehat hukum korban, Dwiadi Cahyadi.
 
Selang beberapa hari, dari pihak bank merevisi kembali perihal pemblokiran BG tersebut. Kali ini pihak bank mengatakan bahwa ada dugaan tindak pidana dari Hendri sehingga yang menerbitkan BG meminta memblokirnya.
 
"Klien saya lapor polisi karena takut dituduh pencuri atau penadah. Yang saya laporkan baru satu lembar BG ke Polresta Tasikmalaya dengan nilai Rp 23 juta. Sementara sembilan BG dilaporkan ke Polda Jabar. Uniknya BG asli disita bank. Setelah sebagian kadaluarsa baru dikembalikan kepada klien saya. Saya sesalkan pihak bank melindungi nasabah dengan cara berbohong," beber Dwiadi.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya