Berita

Politik

Jatam Serukan Nasionalisasi Freeport

SENIN, 28 APRIL 2014 | 20:03 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendesak pemerintah menasionalisasi PT Freeport Indonesia sebagai bagian melaksanakan amanat Konstitusi.

"Pemerintah Indonesia harus tagas melaksanakan Pasal 33 UUD 45, dimana cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus di kuasai Negara," kata Direktur Jatam Sulteng, Syahrudin Ariestal Douw, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (Senin, 28/4).

Menurut dia, Kontrak Karya PT. Freeport Indonesia ditandatangani oleh pemerintah Orde Baru untuk kepentingan merubah ekonomi yang berdiri di atas kaki sendiri menjadi ekonomi yang kapitalistik, yaitu ekonomi yang dikontrol oleh segelintir orang. Syahrudin pun membeberkan sejumlah ketimpangan yang dilahirkan oleh PT. Freeport Indonesia sejak perusahaan tambang asal AS itu menerima Kontrak Karya dari Rezim Orde Baru di bawah pimpinan Soeharto.


Pertama, pada tahun 1991 tercatat penguasaan lahan oleh PT. Freeport Indonesia adalah 2,6 juta hektar. Setelah empat kali penciutan, kini luas wilayah PT. Freeport Indonesia masih menguasai lahan sebesar 212.950 hektar.

"Ini bukti ketimpangan Agraria  di Indonesia, dimana alat-alat produksi berupa tanah berada dalam kontrol segelintir orang," tegasnya.

Ketimpangan kedua yang menegaskan perlunya dilakukan nasionalisasi, PT. Freeport Indonesia hingga kini menguasai saham sebesar 90,64% sedangkan saham Pemerintah Indonesia hanya 9,36%. Parahnya, dengan jumlah saham 9,3% pemerintah Indonesia tidak mendapatkan deviden alias tidak mendapatkan apa-apa dari investasi ini.

Ketiga, pencemaran lingkungan berupa pembuangan limbah mencapai 6 miliar ton. Kebanyakan dari limbah dibuang di pegunungan di sekitar lokasi pertambangan, atau ke sistem sungai yang mengalir turun ke dataran rendah basah yang dibanjiri dengan limbah tambang PT. Freeport dan kini tidak bisa lagi dihidupi oleh mahluk hidup. Syahrudin menyatakan data ini berdasarkan studi yang dilakukan oleh Parametrix tahun 2002.

Keempat, keuntungan PT. Freeport Indonesia perhari bisa diketahui dengan laporan BBC, bahwa kerugian PT. Freeport akibat mogok buruh mencapai 19 juta dolar AS atau sekitar Rp 114 miliar perhari.

"Ini artinya "kerugian" yang disampaikan akibat mogok buruh adalah keuntungan perhari yang diterima PT Freeport," demikian Syahrudin.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya