Berita

Politik

Jatam Serukan Nasionalisasi Freeport

SENIN, 28 APRIL 2014 | 20:03 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendesak pemerintah menasionalisasi PT Freeport Indonesia sebagai bagian melaksanakan amanat Konstitusi.

"Pemerintah Indonesia harus tagas melaksanakan Pasal 33 UUD 45, dimana cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus di kuasai Negara," kata Direktur Jatam Sulteng, Syahrudin Ariestal Douw, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (Senin, 28/4).

Menurut dia, Kontrak Karya PT. Freeport Indonesia ditandatangani oleh pemerintah Orde Baru untuk kepentingan merubah ekonomi yang berdiri di atas kaki sendiri menjadi ekonomi yang kapitalistik, yaitu ekonomi yang dikontrol oleh segelintir orang. Syahrudin pun membeberkan sejumlah ketimpangan yang dilahirkan oleh PT. Freeport Indonesia sejak perusahaan tambang asal AS itu menerima Kontrak Karya dari Rezim Orde Baru di bawah pimpinan Soeharto.


Pertama, pada tahun 1991 tercatat penguasaan lahan oleh PT. Freeport Indonesia adalah 2,6 juta hektar. Setelah empat kali penciutan, kini luas wilayah PT. Freeport Indonesia masih menguasai lahan sebesar 212.950 hektar.

"Ini bukti ketimpangan Agraria  di Indonesia, dimana alat-alat produksi berupa tanah berada dalam kontrol segelintir orang," tegasnya.

Ketimpangan kedua yang menegaskan perlunya dilakukan nasionalisasi, PT. Freeport Indonesia hingga kini menguasai saham sebesar 90,64% sedangkan saham Pemerintah Indonesia hanya 9,36%. Parahnya, dengan jumlah saham 9,3% pemerintah Indonesia tidak mendapatkan deviden alias tidak mendapatkan apa-apa dari investasi ini.

Ketiga, pencemaran lingkungan berupa pembuangan limbah mencapai 6 miliar ton. Kebanyakan dari limbah dibuang di pegunungan di sekitar lokasi pertambangan, atau ke sistem sungai yang mengalir turun ke dataran rendah basah yang dibanjiri dengan limbah tambang PT. Freeport dan kini tidak bisa lagi dihidupi oleh mahluk hidup. Syahrudin menyatakan data ini berdasarkan studi yang dilakukan oleh Parametrix tahun 2002.

Keempat, keuntungan PT. Freeport Indonesia perhari bisa diketahui dengan laporan BBC, bahwa kerugian PT. Freeport akibat mogok buruh mencapai 19 juta dolar AS atau sekitar Rp 114 miliar perhari.

"Ini artinya "kerugian" yang disampaikan akibat mogok buruh adalah keuntungan perhari yang diterima PT Freeport," demikian Syahrudin.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya