Kasus dugaan korupsi pengadaan benih kopi unggulan Kementerian Pertanian masih digarap Kejaksaan Agung.
Lima saksi diperiksa mengenai dugaan peran Ahmad Fathanah meloloskan PT Cipta Terang Abadi (CTA) sebagai pemenang tenÂder proyek senilai Rp 12 miliar ini. Seperti diketahui, Fathanah meÂrupakan terpidana kasus sapi.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) KejaÂgung Setia Untung Arimuladi meÂnyatakan, penyidikan kasus duÂgaan korupsi pengadaan benih kopi unggulan tidak dihentikan. Hal itu terlihat dari pemeriksaan lima saksi kasus tersebut pada peÂkan ini. “Kasus ini masih dÂiÂtinÂdakÂlanjuti penyidikannya,†katanya.
Meski begitu, Untung belum bisa memastikan, sudah sejauhÂmana pengusutan kasus ini serta kapan berkas perkara tersangka maÂsuk ke pengadilan.
Menurutnya, proses penyiÂdiÂkan tetap berjalan. Untuk meÂlengÂkapi bukti-bukti, penyidik pun memeriksa lima saksi tamÂbahan dari Kementerian PeÂrÂtaÂnian (Kementan).
Lima saksi tersebut berasal dari anggota kelompok kerja 01 Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk kegiatan pengadaan benih kopi pada Direktorat Tanaman Rempah dan Penyegar, Ditjen PerÂkebunan, Kementan.
Mereka adalah, Yuniaty WunÂtu, Siti Rusliani Indrawati, Oman Mansyur, Etty Sulistiaty, dan Daud Ginting. Saksi-saksi terÂseÂbut, katanya, dimintai keterangan selama enam jam.
Pada pemeriksaan lima saksi itu, penyidik menggali informasi seputar teknis pembahasan proÂyek, penyusunan perencanaan tenÂder, pelaksanaan tender, hingÂga mekanisme pelaksanaan proÂyek yang dimenangkan PT CTA milik Yudhi Setiawan.
Yudhi saat ini berstatus terÂpiÂdana kasus korupsi proyek alat peÂraga pada Dinas Pendidikan KaÂlimantan Selatan. Dia juga pernah menjadi saksi kasus sapi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Untung tidak menyangkal jika saksi-saksi itu dimintai keteÂraÂngan ikhwal dugaan keterlibatan terpidana kasus sapi, Ahmad FathaÂnah dalam kasus bibit kopi.
Dengan kata lain, sebutnya, keteÂraÂngan Fathanah yang pernah dimintai kesaksian oleh penyidik, dikonfrontir dengan keterangan lima saksi tersebut.
Usaha mengkonfrontir ketÂeÂraÂngan lima saksi, berkaitan deÂngan adanya dugaan seputar banÂtuan yang diberikan FathaÂnah untuk PT CTA dalam meÂmeÂnangkan tenÂder proyek tahun angÂgaran 2012 tersebut. “Ada duÂgaan bahÂwa PT CTA milik Yudhi Setiawan dibawa oleh FathaÂnah,†kata Untung.
Kebetulan, dari data-data yang dikumpulkan penyidik, selain akrab dengan Yudhi Setiawan, Fathanah diduga mempunyai jaringan dan kedekatan dengan petinggi-petinggi Kementan.
Di luar itu, pemeriksaan dilaÂkuÂkan untuk tujuan melengkapi berkas perkara tersangka Hadi, Kepala Sub Direktorat Budidaya pada Direktorat Tanaman RemÂpah dan Penyegar, Ditjen PerÂkeÂbunan Kementan.
“Sampai Jumat lalu, keteraÂngan saksi-saksi maÂsih diteliti. Dicek untuk meÂlengÂkapi berkas perkara tersangka,†ucapnya.
Untung pun menyatakan, peÂnyiÂdik masih mengagendakan peÂmeriksaan saksi lain. Namun, dia belum bisa memastikan, siapa sakÂsi-saksi yang dijadwalkan peÂnyidik untuk menjalani peÂmeÂrikÂsaan. “Nanti dicek dulu, siapa-siapa saja saksinya,†ucap dia.
Untung menambahkan, tidak meÂnutup kemungkinan hasil peÂmeriksaan saksi-saksi tersebut diÂmanfaatkan untuk menetapkan terÂsangka lain. Menurutnya, jika bukti-buktinya cukup, penyidik tidak ragu-ragu menambah jumÂlah tersangka.
“Sepanjang alat buktinya diÂangÂgap cukup, siapa pun bisa menjadi tersangka,†tandasnya.
Dia berharap, penyidikan kaÂsus ini segera tuntas. Soal peÂneÂtaÂÂpan tersangka lainnya, kata Untung, bisa dilakukan setelah sidang para terdakwa kasus ini selesai.
Dengan kata lain, proyeksi peÂnyidik saat ini adalah meÂnyeÂleÂsaiÂkan berkas perkara tersangka Hadi lebih dulu. Toh, lanjutnya, penyidik memiliki kompetensi membuka penyelidikan baru bagi siapa saja yang diduga terlibat kasus ini.
Hal tersebut semakin kuat jika di persidangan nanti, hakim meÂmerintahkan jaksa untuk meÂngusut keterlibatan atau meÂneÂtapkan tersangka pada pihak lainÂnya.
Kilas Balik
Perkara Benih Kopi Berawal Dari Nyanyian Saksi Kasus SapiPengungkapan kasus koÂrupsi bibit kopi, bermula dari nyaÂnyian pengusaha Yudi SetiaÂwan saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus sapi Luthfi Hasan Ishaaq pada 7 Oktober 2013 di PeÂngadilan Tindak Pidana KoÂrupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam sidang, Yudi bercerita tenÂtang peran Ahmad Fathanah, kaÂwan bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dalam proyek bibit kopi di KementeÂrian Pertanian.
Menurut Yudi, Fathanah diÂarahÂkan Luthfi agar segera mengejar Âproyek pengadaan benih kopi. “Pak Luthfi merampok proyek orang lain,†tudingnya.
Menurutnya, praktik tebar duit seperti dalam proyek pengadaan benih kopi juga tersaji dalam dakÂwaan Ahmad Fathanah di kasus sapi. Lobi plus menabur dana ke seÂjumlah oknum anggota DPR, menurut Yudi, bertujuan membeli atau mengijon proyek.
Jika tidak ada fulus, proyek tiÂdak bisa diraih. “Anggota DPR itu akan mengawal proyek samÂpai tingkat teknis, asalkan sudah diberi fulus,†tandasnya.
Untuk mendapatkan informasi penyimpangan pengadaan benih kopi ini, pada 20 November 2013, tim Kejaksaan Agung meÂmeriksa Yudi di Rutan BaÂnÂjarÂmasin, KaliÂmantan Selatan. Di sana, Yudi diÂtahan sebagai terÂpidana kasus koÂrupsi pengadaan alat peraga penÂdidikan pemda setempat.
Saat itu, Kejaksaan Agung ingin mendapatkan keterangan lebih detail dari bos PT CTA dan CIP ini, mengenai modus yang diÂgunakan, memetakan keterÂliÂbatan pihak lain, dan kerugian neÂgara dalam kasus bibit kopi.
Dari data yang dihimpun peÂnyiÂdik, awalnya PT Sarbi memeÂnangkan lelang pengadaan bibit kopi. Kemudian, kemenangan itu dibatalkan panitia dengan alasan tidak memenuhi syarat teknis. Oleh karena itu, terjadi peleÂlangan kedua dan dimenangkan oleh perusahaan lain. Lelang itu pun kemudian dibatalkan karena ada sanggahan.
Singkat cerita, dalam lelang lanjutan, seseorang bernama PanÂda yang menggunakan peÂruÂsaÂhaan milik Yudi, PT CTA, meÂmenangkan lelang Proyek di 12 provinsi senilai Rp 36 miliar. Kemenangan Panda di lelang ketiga itu diduga banyak dibantu Fathanah.
Penyidik Kejagung pun meÂmeÂriksa Fathanah sebagai saksi kaÂsus pengadaan benih kopi 2012. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) KejaÂgung Setia Untung Arimuladi meÂnjelaskan, jajarannya telah meÂnetapkan dua tersangka kasus ini.
Tersangka tersebut adalah Hadi, Kepala Sub Direktorat BuÂdidaya pada Direktorat Tanaman Rempah dan Penyegar di Ditjen Perkebunan, Kementan. Dia dijaÂdikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SprinÂdik) NoÂmor Print �" 113/F.2/Fd.1/11/2013, tanggal 15 November 2013.
Tersangka lainnya ialah Yudhi Setiawan, Dirut PT CTA. Yudhi menjadi tersangka atas Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 13/F.2/Fd.1/02/2014, tanggal 17 Februari 2014.
Ditambahkan, selaku pemeÂnang tender pelaksana kegiatan, Yudhi Setiawan diduga berperan aktif menyalahgunakan kegiatan pelaksanaan pengadaan benih kopi unggulan jenis somantik emÂbryogenesis, arabika, robusta, serÂta exelca konvensional.
Diuraikan, saat mengajukan proÂses lelang, Yudhi diduga mÂeÂlakukan mark up atau pengÂgeÂlemÂbungan harga. PenyÂaÂlahÂguÂnaan itu, sambung Untung, juga terkait proses pengajuan, penÂcairan, dan penggunaan kredit oleh PT CTA dan PT Cipta Inti PerÂmindo (CIP).
Untung tak memastikan, apaÂkah penyelewengan tersebut berÂkaitan dengan perkara dugaan pengajuan kredit fiktif oleh Yudhi ke Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) SuÂrabaya sebesar Rp 58,2 miliar.
Yang jelas, kata Untung, keÂmungkinan dana kredit tersebut dialihkan untuk kepentingan menggarap proyek ini, sangat terÂbÂuka.
Kejagung Jangan Tanggung Usut Kasus KorupsiSyarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi Hukum DPR Syarifuddin Sudding berÂpendapat, perkara dugaan koÂrupsi proyek benih kopi ungÂguÂlan perlu diselesaikan seÂceÂpatÂnya. Hal tersebut bertujuan agar siapa pun yang terlibat kaÂsus ini ditindak sesuai huÂkum yang berÂlaku. “Jangan tangÂgung-tangÂgung penguÂsutanÂnya,†kata politisi Hanura ini.
Dia menandaskan, persoalan selama ini, kejaksaan seringkali lamban mengusut persoalan korupsi. Padahal, permasalahan ini sangat sistemik alias berÂdampak signifikan.
Sudding menambahkan, perÂmasalahan proyek benih unggul yang diusut kejaksaan, patut diduga nyaris terjadi di semua lini. Itu menandakan adanya persoalan dalam pengelolaan proÂyek sampai pada tahap peÂlaksanaannya.
“Ini perlu penanganan serius. Kementan tampaknya perlu segera memperbaiki pola maÂnajemen pengelolaan proyek seperti ini,†ucap caleg yang kembali terpilih ini.
Bukan tak mungkin, sebutÂnya, ada otak pelaku yang meÂngendalikan proyek-proyek di sini. Kecenderungan itu terlihat manakala proyek benih kopi dilelang sampai tiga kali.
“Ada dua kali pembatalan proses leÂlang yang sudah diÂmeÂnangkan oleh perusahaan teÂrÂtentu. Dari situ menunjukkan adaÂnya persoalan,†jelasnya.
Lepas dari hal tersebut, perÂsoalan korupsi seperti ini heÂnÂdaknya tetap menjadi prioritas penyidik. Jangan sampai, keÂmajuan hasil penyidikan di sini mundur akibat adanya inteÂrÂvensi pihak tertentu.
Dia sangat mengharapkan, caÂpaian Kejagung ini mampu dijadikan alat untuk menunÂjukÂkan komitmen kejaksaan memÂberantas semua bentuk peÂlangÂgaran, khususnya yang beÂrÂkaiÂtan dengan korupsi.
Tersangka Mestinya Cepat Ditahan Untuk Amankan Barang Bukti Anhar Nasution, Ketua Umum LBH FaktaKetua Umum LBH Fakta AnÂhar Nasution mengingatÂkan, seÂlain perlu percepatan daÂlam meÂnuntaskan perkara ini, peÂnyidik Kejaksaan Agung henÂdakÂnya berÂsikap tegas dalam meÂÂÂnetapÂkan penahanan terÂsangÂka.
“Jika dibiarkan tersangÂkaÂnya terlalu lama bebas, mereka bisa keenakan sekaligus menÂderita,†katanya.
Maksud dia, sebaiknya beÂgitu ada penetapan tersangka, peÂnyidik juga segera menahan tersangka. Hal itu ditujukan agar penanganan perkara tidak berlarut-larut. Selain itu, berÂtuÂjuan menghindari upaya pengÂhilangan barang bukti, serta kaÂburnya tersangka.
Pada sisi lain, penahanan bisa menjadi positif karena dapat meminimalisir kemungkinan tersangka dijadikan mesin uang atau ATM. “Yang paling penÂting adalah mempercepat proÂses kepastian hukum bagi terÂsangka. Agar ada kejelasan stÂaÂtus seseorang,†tuturnya.
Dia menambahkan, peneÂtaÂpan status tersangka kasus ini juga maÂsih minim. Artinya, terÂsangka dari internal Kementan di sini masih berasal dari level bawah saja. BeÂlum menyentuh elit atau petinggi di Kementan. Padahal, sebutnya, hampir di semua proyek pengaÂdaan benih unggul diduga terjadi kebocoÂran atau dugaan korupsi.
“Selain benih kopi, ada juga beÂÂÂnih lain seperti jagung, padi, dan umbi-umbian. Itu kan mÂeÂnunÂÂjukkan ada seÂsuatu. Atau terÂÂkeÂsan disengaja?†ujaÂrÂnya. ***