Berita

Ahmad Fathanah

X-Files

Kejagung Dalami Peran Fathanah Dalam Kasus Korupsi Bibit Kopi

Periksa Lima Saksi Dari Kementan
SENIN, 28 APRIL 2014 | 09:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kasus dugaan korupsi pengadaan benih kopi unggulan Kementerian Pertanian masih digarap Kejaksaan Agung.

Lima saksi diperiksa mengenai dugaan peran Ahmad Fathanah meloloskan PT Cipta Terang Abadi (CTA) sebagai pemenang ten­der proyek senilai Rp 12 miliar ini. Seperti diketahui, Fathanah me­rupakan terpidana kasus sapi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Keja­gung Setia Untung Arimuladi me­nyatakan, penyidikan kasus du­gaan korupsi pengadaan benih kopi unggulan tidak dihentikan. Hal itu terlihat dari pemeriksaan lima saksi kasus tersebut pada pe­kan ini. “Kasus ini masih d­i­tin­dak­lanjuti penyidikannya,” katanya.


Meski begitu, Untung belum bisa memastikan, sudah sejauh­mana pengusutan kasus ini serta kapan berkas perkara tersangka ma­suk ke pengadilan.
Menurutnya, proses penyi­di­kan tetap berjalan. Untuk me­leng­kapi bukti-bukti, penyidik pun memeriksa lima saksi tam­bahan dari Kementerian Pe­r­ta­nian (Kementan).

Lima saksi tersebut berasal dari anggota kelompok kerja 01 Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk kegiatan pengadaan benih kopi pada Direktorat Tanaman Rempah dan Penyegar, Ditjen Per­kebunan, Kementan.

Mereka adalah, Yuniaty Wun­tu, Siti Rusliani Indrawati, Oman Mansyur, Etty Sulistiaty, dan Daud Ginting. Saksi-saksi ter­se­but, katanya, dimintai keterangan selama enam jam.

Pada pemeriksaan lima saksi itu, penyidik menggali informasi seputar teknis pembahasan pro­yek, penyusunan perencanaan ten­der, pelaksanaan tender, hing­ga mekanisme pelaksanaan pro­yek yang dimenangkan PT CTA milik Yudhi Setiawan.

Yudhi saat ini berstatus ter­pi­dana kasus korupsi proyek alat pe­raga pada Dinas Pendidikan Ka­limantan Selatan. Dia juga pernah menjadi saksi kasus sapi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Untung tidak menyangkal jika saksi-saksi itu dimintai kete­ra­ngan ikhwal dugaan keterlibatan terpidana kasus sapi, Ahmad Fatha­nah dalam kasus bibit kopi.

Dengan kata lain, sebutnya, kete­ra­ngan Fathanah yang pernah dimintai kesaksian oleh penyidik, dikonfrontir dengan keterangan lima saksi tersebut.

Usaha mengkonfrontir ket­e­ra­ngan lima saksi, berkaitan de­ngan adanya dugaan seputar ban­tuan yang diberikan Fatha­nah untuk PT CTA dalam me­me­nangkan ten­der proyek tahun ang­garan 2012 tersebut. “Ada du­gaan bah­wa PT CTA milik Yudhi Setiawan dibawa oleh Fatha­nah,” kata Untung.

Kebetulan, dari data-data yang dikumpulkan penyidik, selain akrab dengan Yudhi Setiawan, Fathanah diduga mempunyai jaringan dan kedekatan dengan petinggi-petinggi Kementan.

Di luar itu, pemeriksaan dila­ku­kan untuk tujuan melengkapi berkas perkara tersangka Hadi, Kepala Sub Direktorat Budidaya pada Direktorat Tanaman Rem­pah dan Penyegar, Ditjen Per­ke­bunan Kementan.

“Sampai Jumat lalu, ketera­ngan saksi-saksi ma­sih diteliti. Dicek untuk me­leng­kapi berkas perkara tersangka,” ucapnya.

Untung pun menyatakan, pe­nyi­dik masih mengagendakan pe­meriksaan saksi lain. Namun, dia belum bisa memastikan, siapa sak­si-saksi yang dijadwalkan pe­nyidik untuk menjalani pe­me­rik­saan. “Nanti dicek dulu, siapa-siapa saja saksinya,” ucap dia.

Untung menambahkan, tidak me­nutup kemungkinan hasil pe­meriksaan saksi-saksi tersebut di­manfaatkan untuk menetapkan ter­sangka lain. Menurutnya, jika bukti-buktinya cukup, penyidik tidak ragu-ragu menambah jum­lah tersangka.

“Sepanjang alat buktinya di­ang­gap cukup, siapa pun bisa menjadi tersangka,” tandasnya.

Dia berharap, penyidikan ka­sus ini segera tuntas. Soal pe­ne­ta­­pan tersangka lainnya, kata Untung, bisa dilakukan setelah sidang para terdakwa kasus ini selesai.

Dengan kata lain, proyeksi pe­nyidik saat ini adalah me­nye­le­sai­kan berkas perkara tersangka Hadi lebih dulu. Toh, lanjutnya, penyidik memiliki kompetensi membuka penyelidikan baru bagi siapa saja yang diduga terlibat kasus ini.

Hal tersebut semakin kuat jika di persidangan nanti, hakim me­merintahkan jaksa untuk me­ngusut keterlibatan atau me­ne­tapkan tersangka pada pihak lain­nya.

Kilas Balik
Perkara Benih Kopi Berawal Dari Nyanyian Saksi Kasus Sapi


Pengungkapan kasus ko­rupsi bibit kopi, bermula dari nya­nyian pengusaha Yudi Setia­wan saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus sapi Luthfi Hasan Ishaaq pada 7 Oktober 2013 di Pe­ngadilan Tindak Pidana Ko­rupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam sidang, Yudi bercerita ten­tang peran Ahmad Fathanah, ka­wan bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dalam proyek bibit kopi di Kemente­rian Pertanian.

Menurut Yudi, Fathanah di­arah­kan Luthfi agar segera mengejar ­proyek pengadaan benih kopi. “Pak Luthfi merampok proyek orang lain,” tudingnya.

Menurutnya, praktik tebar duit seperti dalam proyek pengadaan benih kopi juga tersaji dalam dak­waan Ahmad Fathanah di kasus sapi. Lobi plus menabur dana ke se­jumlah oknum anggota DPR, menurut Yudi, bertujuan membeli atau mengijon proyek.

Jika tidak ada fulus, proyek ti­dak bisa diraih. “Anggota DPR itu akan mengawal proyek sam­pai tingkat teknis, asalkan sudah diberi fulus,” tandasnya.

Untuk mendapatkan informasi penyimpangan pengadaan benih kopi ini, pada 20 November 2013, tim Kejaksaan Agung me­meriksa Yudi di Rutan Ba­n­jar­masin, Kali­mantan Selatan. Di sana, Yudi di­tahan sebagai ter­pidana kasus ko­rupsi pengadaan alat peraga pen­didikan pemda setempat.

Saat itu, Kejaksaan Agung ingin mendapatkan keterangan lebih detail dari bos PT CTA dan CIP ini, mengenai modus yang di­gunakan, memetakan keter­li­batan pihak lain, dan kerugian ne­gara dalam kasus bibit kopi.

Dari data yang dihimpun pe­nyi­dik, awalnya PT Sarbi meme­nangkan lelang pengadaan bibit kopi. Kemudian, kemenangan itu dibatalkan panitia dengan alasan tidak memenuhi syarat teknis. Oleh karena itu, terjadi pele­langan kedua dan dimenangkan oleh perusahaan lain. Lelang itu pun kemudian dibatalkan karena ada sanggahan.

Singkat cerita, dalam lelang lanjutan, seseorang bernama Pan­da yang menggunakan pe­ru­sa­haan milik Yudi, PT CTA, me­menangkan lelang Proyek di 12 provinsi senilai Rp 36 miliar. Kemenangan Panda di lelang ketiga itu diduga banyak dibantu Fathanah.

Penyidik Kejagung pun me­me­riksa Fathanah sebagai saksi ka­sus pengadaan benih kopi 2012. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Keja­gung Setia Untung Arimuladi me­njelaskan, jajarannya telah me­netapkan dua tersangka kasus ini.

Tersangka tersebut adalah Hadi, Kepala Sub Direktorat Bu­didaya pada Direktorat Tanaman Rempah dan Penyegar di Ditjen Perkebunan, Kementan. Dia dija­dikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprin­dik) No­mor Print �" 113/F.2/Fd.1/11/2013, tanggal 15 November 2013.

Tersangka lainnya ialah Yudhi Setiawan, Dirut PT CTA. Yudhi menjadi tersangka atas Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 13/F.2/Fd.1/02/2014, tanggal 17 Februari 2014.

Ditambahkan, selaku peme­nang tender pelaksana kegiatan, Yudhi Setiawan diduga berperan aktif menyalahgunakan kegiatan pelaksanaan pengadaan benih kopi unggulan jenis somantik em­bryogenesis, arabika, robusta, ser­ta exelca konvensional.

Diuraikan, saat mengajukan pro­ses lelang, Yudhi diduga m­e­lakukan mark up atau peng­ge­lem­bungan harga. Peny­a­lah­gu­naan itu, sambung Untung, juga terkait proses pengajuan, pen­cairan, dan penggunaan kredit oleh PT CTA dan PT Cipta Inti Per­mindo (CIP).

Untung tak memastikan, apa­kah penyelewengan tersebut ber­kaitan dengan perkara dugaan pengajuan kredit fiktif oleh Yudhi ke Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Su­rabaya sebesar Rp 58,2 miliar.

Yang jelas, kata Untung, ke­mungkinan dana kredit tersebut dialihkan untuk kepentingan menggarap proyek ini, sangat ter­b­uka.

Kejagung Jangan Tanggung Usut Kasus Korupsi
Syarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi Hukum DPR Syarifuddin Sudding ber­pendapat, perkara dugaan ko­rupsi proyek benih kopi ung­gu­lan perlu diselesaikan se­ce­pat­nya. Hal tersebut bertujuan agar siapa pun yang terlibat ka­sus ini ditindak sesuai hu­kum yang ber­laku. “Jangan tang­gung-tang­gung pengu­sutan­nya,” kata politisi Hanura ini.

Dia menandaskan, persoalan selama ini, kejaksaan seringkali lamban mengusut persoalan korupsi. Padahal, permasalahan ini sangat sistemik alias ber­dampak signifikan.

Sudding menambahkan, per­masalahan proyek benih unggul yang diusut kejaksaan, patut diduga nyaris terjadi di semua lini. Itu menandakan adanya persoalan dalam pengelolaan pro­yek sampai pada tahap pe­laksanaannya.

“Ini perlu penanganan serius. Kementan tampaknya perlu segera memperbaiki pola ma­najemen pengelolaan proyek seperti ini,” ucap caleg yang kembali terpilih ini.

Bukan tak mungkin, sebut­nya, ada otak pelaku yang me­ngendalikan proyek-proyek di sini. Kecenderungan itu terlihat manakala proyek benih kopi dilelang sampai tiga kali.

“Ada dua kali pembatalan proses le­lang yang sudah di­me­nangkan oleh perusahaan te­r­tentu. Dari situ menunjukkan ada­nya persoalan,” jelasnya.

Lepas dari hal tersebut, per­soalan korupsi seperti ini he­n­daknya tetap menjadi prioritas penyidik. Jangan sampai, ke­majuan hasil penyidikan di sini mundur akibat adanya inte­r­vensi pihak tertentu.

Dia sangat mengharapkan, ca­paian Kejagung ini mampu dijadikan alat untuk menun­juk­kan komitmen kejaksaan mem­berantas semua bentuk pe­lang­garan, khususnya yang be­r­kai­tan dengan korupsi. 

Tersangka Mestinya Cepat Ditahan Untuk Amankan Barang Bukti
Anhar Nasution, Ketua Umum LBH Fakta

Ketua Umum LBH Fakta An­har Nasution mengingat­kan, se­lain perlu percepatan da­lam me­nuntaskan perkara ini, pe­nyidik Kejaksaan Agung hen­dak­nya ber­sikap tegas dalam me­­­netap­kan penahanan ter­sang­ka.

“Jika dibiarkan tersang­ka­nya terlalu lama bebas, mereka bisa keenakan sekaligus men­derita,” katanya.

Maksud dia, sebaiknya be­gitu ada penetapan tersangka, pe­nyidik juga segera menahan tersangka. Hal itu ditujukan agar penanganan perkara tidak berlarut-larut. Selain itu, ber­tu­juan menghindari upaya peng­hilangan barang bukti, serta ka­burnya tersangka.

Pada sisi lain, penahanan bisa menjadi positif karena dapat meminimalisir kemungkinan tersangka dijadikan mesin uang atau ATM. “Yang paling pen­ting adalah mempercepat pro­ses kepastian hukum bagi ter­sangka. Agar ada kejelasan st­a­tus seseorang,” tuturnya.

Dia menambahkan, pene­ta­pan status tersangka kasus ini juga ma­sih minim. Artinya, ter­sangka dari internal Kementan di sini masih berasal dari level bawah saja. Be­lum menyentuh elit atau petinggi di Kementan. Padahal, sebutnya, hampir di semua proyek penga­daan benih unggul diduga terjadi keboco­ran atau dugaan korupsi.

“Selain benih kopi, ada juga be­­­nih lain seperti jagung, padi, dan umbi-umbian. Itu kan m­e­nun­­jukkan ada se­suatu. Atau ter­­ke­san disengaja?” uja­r­nya.  ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

KKB dan Ancaman Nyata terhadap Kemanusiaan di Papua

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:59

Telkom Turunkan 20 Ribu Personel Amankan Layanan Telekomunikasi

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:40

Salat Id Sambil Menikmati Keindahan Gunung Sumbing dan Sindoro

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:19

PKS Minta DPR dan Pemerintah Rombak APBN 2026

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:55

Ketika Gerakan Rakyat Kehilangan Akar

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:35

BGN Perketat Pengawasan Sisa Pangan dan Limbah MBG

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:15

Tokoh Perempuan Dorong Polri Telusuri Dugaan Aliran Dana Asing

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:59

Arsitek Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Timor Leste

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:33

Pertemuan Prabowo-Megawati Panggilan Persatuan di Tengah Kemelut Global

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:13

Pengamanan Selat Bali

Jumat, 20 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya