Berita

luthfi hasan/net

Hukuman Luthfi Hasan Ishaq Tetap 16 Tahun

JUMAT, 25 APRIL 2014 | 14:55 WIB | LAPORAN:

. Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq harus menelan pil pahit. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk tetap menghukum Luthfi 16 tahun penjara.

Putusan banding itu menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis Luthfi 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi.

"Putusannya menguatkan putusan PN Tipikor sehingga hukumannya tetap 16 tahun," kata Jurubicara PT DKI Jakarta Achmad Sobari (Jumat, 25/4).


Putusan banding ini diketok majelis hakim PT DKI pada 16 April 2014. Sobari mengatakan, putusan tersebut diperkuat oleh PT DKI karena pertimbangan hukum yang diambil majelis hakim pengadilan tingkat pertama tersebut sudah tepat, benar, dan sesuai.

"Pertimbangannya sudah tepat, benar, unsur-unsur yang terbukti sudah sesuai dengan pertimbangan yang diambil majelis hakim tingkat pertama sehingga dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi," demikian Sobari.

Sebelumnya, majelis jakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara kepada Luthfi. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini dianggap terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman melalui Ahmad Fathanah dan terbukti melakukan pencucian uang.

Atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor ini, Luthfi mengajukan banding. Upaya banding juga dilakukan tim jaksa KPK sebagai tanggapan atas banding yang diajukan Luthfi. Sebelumnya, Fathanah juga mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonisnya 14 tahun penjara.

Namun di tingkat banding, PT DKI Jakarta justru memperberat hukuman Fathanah menjadi 16 tahun penjara. Fathanah dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Luthfi serta terbukti melakukan pencucian uang. [ysa]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya