Berita

Hukum

SKANDAL PAJAK BCA

KPK Harus Buktikan Kasus Hadi Purnomo Terkait Pilpres

RABU, 23 APRIL 2014 | 21:28 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Langkah KPK menetapkan mantan Ketua BPK Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak BCA dinilai blunder. Sebab, penetapan itu dilakukan hanya diperkuat dengan bukti-bukti yang berkutat pada persoalan kebijakan.

"Saya agak khawatir dalam kasus ini KPK ceroboh dan terlalu berani. Harusnya penetapan status tersangka diperkuat dengan bukti-bukti adanya penerimaan suap. KPK kali ini blunder. Dalam persidangan KPK kalah dan dia (Hadi Purnomo) dinyatakan bebas," kata Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman saat dihubungi Rakyat Merdeka Online kemarin.

Menurut Boyamin, kebijakan Hadi menerima keberatan pembayaran pajak tahun 1999 yang diajukan BCA tidak bisa dipidanakan kecuali kebijakan tersebut dipengaruhi pamrih dari Hadi, misalnya karena menerima suap. Persoalan lain, kata dia, pada tahun 1999 BCA miliki negara penuh, diambil pengelolaannya oleh BPPN imbas dari krismon 1997/98. Sementara, pemberian keringanan pajak merupakan kewenangan Dirjen Pajak. Kalau demikian, bukankah nanti perdebatannya kebijakan itu wajar saja karena BCA milik negara.


"Kalau hanya berkutat pada kebijakan kemudian dipidana, saya yakin banyak ahli hukum pidana yang berbondong-bondong mau menjadi saksi meringankan," papar dia.

Boyamin membandingkan, dirinya pernah mengadukan lima kasus dugaan korupsi yang permasalahannya sama dengan kasus BCA ke KPK tapi semuanya tidak ditangani dengan alasan hal itu kewenangan dirjen pajak. Bahkan dalam satu kasus KPK malah meminta pandangan kepada Dirjen Keuangan.

"Jadi aneh kenapa dalam kasus ini sikap KPK berbeda," imbuhnya.

Agar tidak blunder, Boyamin mendesak KPK memperkuat bukti adanya penerimaan suap dalam penetapan Hadi sebagai tersangka. Atau, membongkar kecurigaan banyak pihak kasus tersebut berkaitan dengan pemilihan presiden 2004.

"Kebijakan dikeluarkan Hadi beberapa hari setelah pilpres 2004 putaran pertama digelar. Pertanyaannya, adakah itu jadi bancakan kampanye untuk pilpres putaran dua. Itu yang harus dikonstruksikan kasusnya secara utuh oleh KPK. Itu baru top," demikian Boyamin.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya