Berita

Nikita Mirzani

Blitz

Nikita Mirzani, Gugat Cerai Sebelum Dibui

RABU, 23 APRIL 2014 | 10:00 WIB

Pengadilan terima saja berapa kali Nikita mengajukan gugatan cerai. Toh, nanti dikabulkan atau tidak di persidangan.

Entah apa yang ada di benak seorang Nikita Mirzani. Artis seronok yang belakangan agak insyaf ini kembali melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Sajad Ukra, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sebelumnya, Niki sudah pernah menggugat cerai Ukra dan mencabut gugatannya tersebut.

Humas PA Jakarta Selatan, Ida Noor, membenarkan bahwa berkas gugatan cerai Nikita telah terdaftar. “Ya betul, baru daftarnya minggu kemarin itu,” kata Ida.


Tapi tak dijelaskan alasan bintang film Taman Lawang dan Comic 8 itu menggugat cerai suami untuk kali kedua.

”Alasannya nggak bisa dikasih tahu dong, tentang bercerai saja,” ucap Ida.
Dikatakan Ida, boleh saja Nikita menggugat cerai kembali Ukra. ”Ya, nggak apa-apa, kami terima aja. Nanti dikabulkan atau tidaknya (gugatan itu) kan di persidangan,” terangnya.

Namun kemudian, Ida memberikan sedikit petunjuk, jika dalam surat gugatan yang dilayangkan memiliki tingkat ketebalan yang cukup tinggi. Hal itu menunjukkan banyak alasan perceraian dan gugatan yang diajukan.

”Saya lihat memang halamannya tebal ya, sekitar tujuh halaman mungkin,” ujarnya.

Persisnya Nikita memasukkan gugatan cerai pada 14 April 2014. Sedangkan sidang cerai perdana pada 13 Oktober 2014. Kok lama sekali? Alasannya, Sajad merupakan Warga Negara Asing (WNA) sehingga pengadilan butuh waktu untuk menyampaikan surat pemberitahuan.

”Sidang pertamanya sudah ditentukan 13 Oktober 2014. Karena pihak tergugatnya dalam hal ini Sajad Ukra berdomisili di luar negeri dan butuh waktu untuk mengirim ke sana,” ungkap Ida.

Nikita pernah melayangkan gugatan cerai pada 24 Desember 2013. Namun, saat itu Nikita mencabut laporan tersebut dengan alasan telah terjadi miskomunikasi antara Nikita dan kuasa hukumnya.

”Mereka mengajukan gugatan ya kita adili. Kalau mereka mencabut hak mereka untuk menggugat ya mungkin karena sudah rujuk kembali kan. Kalau memang mengajukan kembali ya mungkin bermasalah,” tukas Ida.

Lepas dari persoalan perceraian, Nikita juga akan kembali dipenjara atas kasus penganiayaan terhadap Olivia Maesandy di sebuah kafe, Kemang, Jakarta Selatan, 5 September 2012. Penyebabnya, kasasi Nikita telah ditolak Mahkamah Agung (MA) dan terpaksa artis kontroversial itu harus siap dibui lima bulan bui potong masa tahanan.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid membantah kemarin ada eksekusi paksa kepada kliennya. Sebab, salinan putusan belum diterima. â€Siapa yang bilang sudah dijemput paksa, salinan putusannya saja belum di tangan,” ungkap Fahmi kepada Rakyat Merdeka.

”Kalau putusan sudah di tangan saya, baru tanya lagi. Kan belum terjadi. Upaya hukum kan ada dua, upaya hukum biasa dan luar biasa kayak peninjauan kembali, nanti kita lihat. Belum ada rencana, ini kan kita lihat dulu putusannya seperti apa,” imbuhnya.

Saat ini, Nikita memang sedang cemas menunggu hukuman itu. Menurut Fahmi, wajar jika kliennya cemas menghadapi eksekusi. ”Seandainya akan masuk penjara pasti orang akan sedih. Nikita sehat-sehat saja, manusiawi lah,” lanjutnya.

Fahmi memastikan, Nikita masih di Tanah Air. Ini sekaligus menepis kemungkinan Nikita kabur karena tak mau dieksekusi.

Dari account Twitter-nya, @NikitaMirzani, Niki seperti sedang atau berancang-ancang melaksanakan ibadah umrah. Niki memasang foto profil yang tengah berpakaian muslim, berjilbab dan berkacamata hitam.

”Alhamdullilah, udh beres semua, bismillah semoga lancar ibadah saya, mohon doa nya tmn2,” kicau Nikita.

Saat dihubungi via telepon, ibu satu anak ini menolak membahas kasusnya. Kalaupun umrah, dia bilang bukan karena sedang ada kasus.

”Umrah nggak ada alesan, emang mau mendekatkan diri sama maha Pencipta. Terus emang pas lagi ada rejeki lagi,” tutup Nikita. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya