Berita

Nikita Mirzani

Blitz

Nikita Mirzani, Gugat Cerai Sebelum Dibui

RABU, 23 APRIL 2014 | 10:00 WIB

Pengadilan terima saja berapa kali Nikita mengajukan gugatan cerai. Toh, nanti dikabulkan atau tidak di persidangan.

Entah apa yang ada di benak seorang Nikita Mirzani. Artis seronok yang belakangan agak insyaf ini kembali melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Sajad Ukra, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sebelumnya, Niki sudah pernah menggugat cerai Ukra dan mencabut gugatannya tersebut.

Humas PA Jakarta Selatan, Ida Noor, membenarkan bahwa berkas gugatan cerai Nikita telah terdaftar. “Ya betul, baru daftarnya minggu kemarin itu,” kata Ida.


Tapi tak dijelaskan alasan bintang film Taman Lawang dan Comic 8 itu menggugat cerai suami untuk kali kedua.

”Alasannya nggak bisa dikasih tahu dong, tentang bercerai saja,” ucap Ida.
Dikatakan Ida, boleh saja Nikita menggugat cerai kembali Ukra. ”Ya, nggak apa-apa, kami terima aja. Nanti dikabulkan atau tidaknya (gugatan itu) kan di persidangan,” terangnya.

Namun kemudian, Ida memberikan sedikit petunjuk, jika dalam surat gugatan yang dilayangkan memiliki tingkat ketebalan yang cukup tinggi. Hal itu menunjukkan banyak alasan perceraian dan gugatan yang diajukan.

”Saya lihat memang halamannya tebal ya, sekitar tujuh halaman mungkin,” ujarnya.

Persisnya Nikita memasukkan gugatan cerai pada 14 April 2014. Sedangkan sidang cerai perdana pada 13 Oktober 2014. Kok lama sekali? Alasannya, Sajad merupakan Warga Negara Asing (WNA) sehingga pengadilan butuh waktu untuk menyampaikan surat pemberitahuan.

”Sidang pertamanya sudah ditentukan 13 Oktober 2014. Karena pihak tergugatnya dalam hal ini Sajad Ukra berdomisili di luar negeri dan butuh waktu untuk mengirim ke sana,” ungkap Ida.

Nikita pernah melayangkan gugatan cerai pada 24 Desember 2013. Namun, saat itu Nikita mencabut laporan tersebut dengan alasan telah terjadi miskomunikasi antara Nikita dan kuasa hukumnya.

”Mereka mengajukan gugatan ya kita adili. Kalau mereka mencabut hak mereka untuk menggugat ya mungkin karena sudah rujuk kembali kan. Kalau memang mengajukan kembali ya mungkin bermasalah,” tukas Ida.

Lepas dari persoalan perceraian, Nikita juga akan kembali dipenjara atas kasus penganiayaan terhadap Olivia Maesandy di sebuah kafe, Kemang, Jakarta Selatan, 5 September 2012. Penyebabnya, kasasi Nikita telah ditolak Mahkamah Agung (MA) dan terpaksa artis kontroversial itu harus siap dibui lima bulan bui potong masa tahanan.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid membantah kemarin ada eksekusi paksa kepada kliennya. Sebab, salinan putusan belum diterima. â€Siapa yang bilang sudah dijemput paksa, salinan putusannya saja belum di tangan,” ungkap Fahmi kepada Rakyat Merdeka.

”Kalau putusan sudah di tangan saya, baru tanya lagi. Kan belum terjadi. Upaya hukum kan ada dua, upaya hukum biasa dan luar biasa kayak peninjauan kembali, nanti kita lihat. Belum ada rencana, ini kan kita lihat dulu putusannya seperti apa,” imbuhnya.

Saat ini, Nikita memang sedang cemas menunggu hukuman itu. Menurut Fahmi, wajar jika kliennya cemas menghadapi eksekusi. ”Seandainya akan masuk penjara pasti orang akan sedih. Nikita sehat-sehat saja, manusiawi lah,” lanjutnya.

Fahmi memastikan, Nikita masih di Tanah Air. Ini sekaligus menepis kemungkinan Nikita kabur karena tak mau dieksekusi.

Dari account Twitter-nya, @NikitaMirzani, Niki seperti sedang atau berancang-ancang melaksanakan ibadah umrah. Niki memasang foto profil yang tengah berpakaian muslim, berjilbab dan berkacamata hitam.

”Alhamdullilah, udh beres semua, bismillah semoga lancar ibadah saya, mohon doa nya tmn2,” kicau Nikita.

Saat dihubungi via telepon, ibu satu anak ini menolak membahas kasusnya. Kalaupun umrah, dia bilang bukan karena sedang ada kasus.

”Umrah nggak ada alesan, emang mau mendekatkan diri sama maha Pencipta. Terus emang pas lagi ada rejeki lagi,” tutup Nikita. ***

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya