Berita

X-Files

Terdakwa Penyuap Luthfi Hasan Cuma Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Kasus Kuota Impor Daging Sapi
RABU, 23 APRIL 2014 | 09:45 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi terus bergulir. Kemarin, bos PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dituntut 4,5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai, Maria terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq sebesar Rp 1,3 miliar melalui koleganya, Ahmad Fathanah, untuk pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Maria tiba di gedung Tipikor Jakarta pukul 9.30 pagi. Dia menumpang mobil tahanan jenis Kijang. Mengenakan blus biru yang dibalut rompi tahanan KPK, Maria datang dijaga dua petugas KPK.


Rambutnya yang dipotong bondol tersisir rapi. Tangan kanannya menjinjing tas hitam. Di ruang sidang, sepuluhan orang yang mengenakan seragam PT Indoguna terlihat sudah duduk-duduk. “Sebagai bentuk dukungan,” jelas Maria, yang kemudian masuk ruang tunggu.

Lima menit sebelum pukul 10, Ketua Majelis Hakim mengetuk palu tanda sidang dimulai. Kemudian JPU secara bergantian membacakan surat tuntutan. Maria yang duduk di tengah, tampak serius mendengarkan. Sesekali ia menggoyangkan kakinya dan memegang dagunya.

Dalam surat tuntutan dijelaskan, Maria menyuap Luthfi guna mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi buat PT Indoguna Utama (IU) dan beberapa perusahaan importir yang tergabung dalam Grup Indoguna. Caranya, mempengaruhi kebijakan Menteri Pertanian Suswono yang juga politisi PKS melalui Luthfi, anggota Komisi I DPR sekaligus Presiden PKS.

“Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun enam bulan, dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani,” kata Jaksa Irene Putri saat membacakan berkas tuntutan.

Jaksa juga menuntut Maria dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka Maria mesti mengganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Pertimbangan memberatkan, Maria tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. “Sementara, hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama menjalani persidangan,” imbuh Irene.

Menurut jaksa Supardi, pemberian duit oleh Maria dilakukan melalui Direktur Operasional PT IU, Arya Abdi Effendy, dan Direktur Sumber Daya Manusia serta Urusan Umum PT IU, Juard Effendy, kepada Luthfi melalui Fathanah.

Hal itu dimaksudkan agar Luthfi menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi Suswono dan anak buahnya, dalam proses pemberian persetujuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi diajukan lima perusahaan. Yaitu, PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang, CV Cahaya Karya Indah, CV Surya Cemerlang Abadi, dan CV Nuansa Guna Utama.

Tindakan itu dilakukan Maria karena Kementan dua kali menolak pengajuan penambahan kuota impor daging sapi yang diajukan PT Indoguna Utama. Maria pun putar otak mencari jalan pintas dengan berusaha meminta bantuan kepada pihak yang bisa mempengaruhi Suswono.

Dia kemudian dipertemukan oleh kawannya, Elda Devianne Adiningrat alias Bunda alias Dati, dengan Ahmad Fathanah yang merupakan sahabat karib Luthfi. Saat itulah Maria meminta kepada Fathanah supaya mau melobi Luthfi guna membantunya mendapatkan penambahan kuota impor daging sapi.

Fathanah dan Elda kemudian mengatur pertemuan antara Maria dan Luthfi di restoran Angus Steak House, Plaza Chase, Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat itu, Luthfi bersedia mempertemukan Maria dengan Suswono di sela-sela acara Safari Dakwah PKS di Medan, Sumatera Utara, pada Januari 2013.

Tetapi sebelumnya, Fathanah meminta kepada Maria melalui Elda supaya memberinya uang Rp 300 juta buat dipakai membiayai kegiatan PKS. Maria menyetujuinya dan memberikan uang itu melalui Elda.

“Fathanah menjanjikan kalau ada penambahan kuota impor daging sapi, maka Indoguna akan diprioritaskan. Maria juga berjanji akan berkomitmen membantu dana untuk PKS,” kata Jaksa Supardi.

Pertemuan terjadi. Tetapi, saat itu tidak dihasilkan kesepakatan apapun. Sebab, data soal kebutuhan daging yang dipaparkan Maria dibantah oleh Suswono, yang menyebutnya tidak valid. Mereka sempat berdebat dalam pertemuan itu.

Akhirnya, Maria dan Elda pulang dengan tangan hampa. Tetapi, Luthfi tidak kehabisan akal. Dia lantas mendesak Sekretaris Menteri Pertanian, Baran Wirawan, mengatakan kepada Suswono supaya peka dengan tingginya harga daging sapi di pasaran.

Beberapa hari kemudian, Fathanah kembali menemui Maria dan minta uang Rp 1 miliar, sebagai bentuk uang muka buat Luthfi dari komisi yang dijanjikan sebesar Rp 40 miliar. Maria lantas memerintahkan anaknya, Arya, mencairkan duit itu dan diberikan kepada Fathanah keesokan harinya.

Mengetahui dituntut 4,5 tahun, Maria mengaku kaget. Kata dia, tuntutan tersebut terlalu berat. Pengusaha impor daging sapi itu, mengaku tidak pernah berniat menyuap siapa pun terkait permohonan kuota impor daging sapi di Kementan. Sehingga, semua tuntutan jaksa menurutnya tidak benar.

“Terlalu tinggi (tuntutan). Saya hanya diperalat sama Elda Devianne Adiningrat dan Ahmad Fathanah,” tegas Maria.

Begitu juga penasihat hukum Maria, Denny Kailimang, yang menganggap tuntutan jaksa terlalu berat. Kata dia, fakta  yang diungkapkan penuntut umum adalah fakta komunikasi antara Elda dengan Fathanah. Fathanah dengan Luthfi Hasan Ishaaq yang dirangkum menjadi semuanya atas sepengetahuan Maria.

Kilas Balik
Si Perantara Suap Banding Malah Kena 16 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Ahmad Fathanah.

Hukuman orang dekat bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu diperberat dari 14 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider (dapat diganti) enam bulan kurungan.

Putusan banding tersebut dibacakan majelis hakim yang terdiri dari Achmad Sobari, Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, As’Adi Alma’ruf, dan Sudiro dalam persidangan pada 19 Maret lalu.

“Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua,” kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ahmad Sobari melalui SMS kepada wartawan, Rabu (26/3).

Ahmad menyatakan, salah satu pertimbangan yang memberatkan adalah supaya menimbulkan efek jera untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Perbuatan Fathanah, kata dia, telah menyebabkan harga daging sapi menjadi sangat mahal. “Sehingga, merugikan dan meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana 14 tahun penjara kepada terdakwa perantara suap untuk Luthfi Hasan ini.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 4 November 2013.

Hakim anggota I Made Hendra menyatakan, Fathanah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus tindak pidana pencucian uang, Fathanah dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. Hakim menilai, Fathanah melakukan pencucian uang senilai Rp 38,709 miliar.

Sedangkan, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP yang sebelumnya dilayangkan jaksa KPK dinyatakan gugur.

Dalam memberikan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, di antaranya tindakan Fathanah tidak sejalan dengan pemberantasan korupsi dan pernah dihukum sebelumnya, sehingga terdakwa memiliki lebih dari satu tindak pidana.
 
Sedangkan hal yang meringankan, Fathanah berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Mesti Jelas Pelaku Utama Atau Ikut Serta
Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi Hukum DPR Deding Ishak menyatakan, setiap tuntutan hukuman yang diajukan jaksa mempunyai basis atau dasar yang jelas.

Toh nantinya, majelis hakim yang berkompeten memutus lamanya hukuman terdakwa. “Lama hukumannya bisa di bawah tuntutan jaksa, ataupun di atas tuntutan,” katanya, kemarin.

Dia menambahkan, putusan hukuman ini sangat tergantung pada alat bukti yang berhasil diungkap dalam persidangan. Jadi, dia tidak bisa mengkategorikan bahwa tuntutan 4,5 tahun penjara untuk terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi ini sudah layak atau belum.

Menurut Deding, yang paling krusial ialah bagaimana jaksa dan hakim menghadirkan saksi dan menggali fakta-fakta dalam persidangan.

Dari situ diharapkan, seluruh rangkaian peristiwa ini terungkap secara detail. Dengan begitu, rumusan penetapan sanksi hukuman menjadi jelas.

“Benar-benar berdasarkan atas pelanggaran hukum yang ada. Bukan sekadar memenuhi keinginan pihak-pihak tertentu,” kata politisi Partai Golkar ini.

Dengan kata lain, hakim tidak bisa begitu saja menerima tuntutan jaksa mentah-mentah. Dia mengharapkan, peran maupun keterlibatan terdakwa selaku pihak swasta dalam kasus ini, idealnya dapat dijabarkan secara jelas.

“Apakah dia selaku pelaku utama atau otak dader, hanya sekadar ikut serta atau bagaimana. Itu perlu kejelasan,” ucap politisi asal Cianjur, Jawa Barat ini.

Hal tersebut, kata Deding, ditujukan agar rangkaian atau alur perkara yang telah menjerat banyak pelaku lainnya di sini sinkron.

Semua Pihak Yang Terlibat Mesti Dijerat

Iwan Gunawwan, Sekjen PMHI

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (Sekjen PMHI) Iwan Gunawwan menilai, tuntutan hukuman 4,5 tahun bukan hal paling pokok dalam sebuah perkara.

Hal paling utama adalah bagaimana peradilan mampu menyingkap keterlibatan semua pihak. “Tuntutan merupakan hal yang nantinya mendasari pengambilan putusan,” katanya di Jakarta, kemarin.

Proses penuntutan itu perlu dibuktikan dengan menghadirkan saksi, menguji barang bukti dan dokumen yang terkait perkara.

Jadi, sebut Iwan, tuntutan penjara 4,5 tahun ini bukan harga mati. Toh hakim perlu melakukan serangkaian usaha untuk membuktikan dan mempertimbangkan putusan yang benar-benar mewakili asas keadilan masyarakat.

Iwan mengatakan, persoalan paling substansial di sini adalah mengungkap keterlibatan pihak lainnya. Sebab, sejak awal, jaksa sudah menyebut sederet nama yang diduga berkaitan dengan peran terdakwa.

“Dalam memori dakwaan, ada beberapa nama yang sudah disebut jaksa KPK. Itu perlu diperjelas apa posisi dan peranannya,” tandas Iwan.

Bemodalkan kejelasan tersebut, kelak diharapkan tidak ada lagi pihak yang diduga terlibat, tapi lolos dari jerat hukum.

Iwan juga mendesak jaksa dan hakim tidak segan-segan memanggil paksa saksi-saksi yang mangkir menghadiri persidangan dengan alasan apapun.

“Supaya vonis hukuman diambil berdasarkan pertimbangan menyeluruh. Tidak berdasarkan keterangan saksi yang kredibilitasnya rendah,” tegasnya. ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

KKB dan Ancaman Nyata terhadap Kemanusiaan di Papua

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:59

Telkom Turunkan 20 Ribu Personel Amankan Layanan Telekomunikasi

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:40

Salat Id Sambil Menikmati Keindahan Gunung Sumbing dan Sindoro

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:19

PKS Minta DPR dan Pemerintah Rombak APBN 2026

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:55

Ketika Gerakan Rakyat Kehilangan Akar

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:35

BGN Perketat Pengawasan Sisa Pangan dan Limbah MBG

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:15

Tokoh Perempuan Dorong Polri Telusuri Dugaan Aliran Dana Asing

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:59

Arsitek Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Timor Leste

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:33

Pertemuan Prabowo-Megawati Panggilan Persatuan di Tengah Kemelut Global

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:13

Pengamanan Selat Bali

Jumat, 20 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya